Home » Headline » Dugaan Keterlibatan KB Pada Kasus Penyalahgunaan Narkoba Karenina Istrinya, Diadukan Ke Polda Metro Jaya

Dugaan Keterlibatan KB Pada Kasus Penyalahgunaan Narkoba Karenina Istrinya, Diadukan Ke Polda Metro Jaya

dito 28 Agu 2023 218

NasionalPos.com, Jakarta- Dengan banyaknya publik figur yang tertangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini, pihak kepolisian tetap mengimbau agar masyarakat tak terjerumus dalam jerat narkoba. Tentu agar ke depannya tak ada lagi kasus-kasus semacam ini, baik dilakukan selebritis ataupun tetap kedepankan kegiatan pencegahan. Itu lebih utama daripada tindakan represif, namun ironisnya pada penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh artis bernama Karenina Maria Anderson,

Terindikasi kinerja pihak kepolisian dalam hal tindakan pencegahan nampak kurang mencermati adanya dugaan keterlibatan Kamal Bhojwani berkebangsaan India suami dari Karenina Maria Anderson, adapun sebagai suami, Kamal Bhojwani terindikasi mengetahui mengenai perilaku dari Karenina yang menggunakan narkoba jenis Ganja, hal ini disampaikan Bayu Herdiansyah Nababan Koordiantor ALIANSI PEMUDA & MAHASISWA ANTI PENYALAHGUNAAN NARKOBA kepada awak media, Senin, 28 Agustus 2023 di Jakarta.

“Kalau bicara pencegahan mestinya pihak kepolisian juga mencermati adanya dugaan keterlibatan si Kamal Bhojwani suami Karenina, ya, donk, karena sebagai suami harus bertanggungjawab terhadap apapun yang terjadi pada keluarganya, terlebih kepada istrinya sendiri.”ungkap Bayu.

Menurut Bayu, meskipun saat ini Karenina Maria Anderson telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis Ganja, akan tetapi masih menimbulkan pertanyaan dari Masyarakat, mengapa pihak kepolisian melepas dan bahkan tidak menyentuh si Kamal Bhojwani, yang adalah suami Karenina Maria Anderson, padahal sebagai suami, dia harus bertanggungjawab penuh terhadap apapun yang terjadi pada istrinya, apalagi penangkapan Karerina itu, bukan di tempat umum, tapi justru berada di dalam rumah mereka berdua, dan ketika terjadi peristiwa penangkapan itu, kata Bayu, pihaknya  memperoleh informasi di duga si Kamal berada di dalam rumah tersebut, tidak sedang di luar rumah atau di luar kota.

Baca Juga :  KPK Bakal Telusuri Dugaan Penyimpangan PPDB di Tangerang

“Ya, kalau si Kamal Bhojwani juga ada di rumah, di duga si Kamal mengetahui kalau istrinya menggunakan narkoba,  nah kalau di duga ia mengetahui istrinya menggunakan narkoba, mestinya dia bisa mencegah dan melarang istrinya menggunakan narkoba,  dan juga  mestinya dia segera melapor ke polisi, tapi itu tidak dia lakukan,  jangan-jangan di duga si Kamal ini ikut memakai Ganja tersebut,.”tukas Bayu.

Selain itu, lanjut Bayu, atas temuan adanya informasi tersebut, sudah sepatutnya, diharapkan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan bahkan bisa menetapkan Kamal Bhogjwani sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 131 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba,

yang mengatur ketentuan bagi siapapun yang mengetahui adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan Narkoba, maka wajib untuk melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib, namun apabila hal tersebut tidak dilaporkan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp 50juta, tapi ternyata hal itu tidak terjadi,  sampai sekarangpolisi membiarkan Kamal Bhogjwani ini tidak tersentuh hukum apapun.

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI Jakarta Ajak Umat Buddha Turut Jaga Kedamaian Antarumat Beragama

Bayu juga menegaskan bahwa atas adanya temuan berindikasi tidak cermat, tidak optimal dan bahkan diduga tidak tegasnya pihak kepolisian menangani masalah tersebut, maka pihaknya sudah menyampaikan informasi tersebut ke Disresnarkoba Polda Metro Jaya, dengan harapan agar memberikan teguran kepada Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, agar segera kasus ini di tangani secara serius dengan memanggil, memeriksa dan bahkan menetapkan si Kamal sebagai tersangka atas dugaan pasal 131 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, karena itu pihaknya sangat berharap informasi tersebut segera ditindaklanjuti, sebab apabila hal tersebut tidak ditindaklanjuti dan bahkan diabaikan, maka hal ini bakal dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kinerja Polri dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba di Masyarakat,

“Kami khawatir kalau masalah Kamal ini tidak diusut tuntas, maka suatu ketika akan muncul Kamal-kamal lainnya, membiarkan orang lain menggunakan narkoba, kalau itu terjadi sampai kapan bangsa ini bebas dari penyalahgunaan narkoba?dan buat apa pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 itu ada kalau tidak diterapkan? Kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan Polisi, siapa lagi? Kami sangat berharap masalah ini diselesaikan secara transparan agar publik mengetahuinya, dan bahkan mendukung sehingga dapat menaikkan citra kepolisian.”pungkas Bayu

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

Yayasan Trisakti Tolak Keras Rencana Ubah Status Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

dito

27 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Adanya isu yang beredar tentang rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi RI untuk mengubah Status UNIVERSITAS TRISAKTI dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum (PTN-BH),       Menanggapi permasalahan tersebut, pada acara konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Kantor Yayasan Trisakti di kawasan Rawasari Jakarta Timur. …

Tabur Bunga Peringatan 30 Tahun Malapetaka 27 Juli 96, Menjadi Momentum Refleksi Demokrasi Kekinian

dito

27 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Peringatan 30 tahun Peristiwa 27 Juli 1996 diperingati oleh jajaran DPP PDI Perjuangan melalui aksi tabur bunga di gedung DPP PDI-P di Diponegoro no 58 Jakarta Pusat.   Acara tabur bunga ini dipimpin oleh fungsionaris partai di depan Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.   Sementara itu acara tabur bunga, Digelar …

x
x