Home » Nasional » Dalih Obati Guna-guna, Dukun Cabul di Pesisir Barat Diduga Perdaya IRT Hingga Berujung Persetubuhan

Dalih Obati Guna-guna, Dukun Cabul di Pesisir Barat Diduga Perdaya IRT Hingga Berujung Persetubuhan

- Banyuwangi 28 Sep 2026 16

Pesisir Barat, Nasionalpos.com —

Kedok pengobatan alternatif dengan dalih menyembuhkan guna-guna berujung penangkapan seorang pria paruh baya berinisial M (50), warga Pekon Suka Negeri, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. M diamankan Tim URC Satreskrim Polres Pesisir Barat atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial D (25), seorang IRT warga Pekon Kota Jawa.

Perkara tersebut bermula pada 16 September 2026, ketika suami korban meminta M datang ke rumah untuk membahas doa bersama terkait rencana pembangunan rumah. Namun, pertemuan itu diduga berubah menjadi pintu masuk bagi M untuk menjalankan modus pengobatan. M disebut mengatakan korban terkena guna-guna dan mengaku mampu menyembuhkannya.

Dalam rangkaian pengobatan tersebut, M diduga meminta izin kepada suami korban untuk melakukan tindakan terhadap tubuh korban dengan dalih ritual penyembuhan. Bahkan, korban disebut diminta membuka pakaian dan tubuhnya ditulisi huruf Arab dengan alasan menghilangkan penyakit. Praktik yang diklaim sebagai pengobatan tersebut kini justru menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan kekerasan seksual.

Aksi tersebut diduga berlanjut pada 22 September 2026. M kembali datang ke rumah korban dengan alasan mengambil benda gaib berupa keris. Saat suami korban pergi mengambil paket, M diduga membawa korban ke kamar mandi dengan dalih membersihkan penyakit di bagian tubuh korban. Di tempat tersebut, M diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Baca Juga :  Puluhan Rendis DIduga Digelapkan Mantan Pejabat Rohil

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pesisir Barat melalui LP/B/176/IX/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 25 September 2026. Tim URC Satreskrim bersama Unit PPA dan Tekab 308 selanjutnya memburu keberadaan M hingga akhirnya berhasil mengamankannya pada 27 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, M diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dalam pemeriksaan awal disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami dugaan bahwa praktik pengobatan alternatif tersebut digunakan sebagai kedok untuk mendapatkan keuntungan pribadi sekaligus menyalurkan hasrat seksual.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya pakaian yang berkaitan dengan perkara, tikar, bantal, selimut serta sebuah keris berwarna emas. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.

Baca Juga :  Sidang Etik Ferdy Sambo Menyisakan Tujuh Saksi, Setelah 12 Jam Berlangsung

Yang membuat perkara ini semakin menjadi perhatian, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat yang pernah mendapatkan pengobatan dari M dan mengalami tindakan serupa agar berani melapor. Kepolisian menyatakan akan mendalami setiap informasi yang masuk.

M dijerat dengan ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagaimana disampaikan kepolisian. Ancaman pidana terhadap ketentuan tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum.

Polres Pesisir Barat mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan diri kepada orang yang mengaku mampu melakukan pengobatan melalui ritual yang tidak wajar. Kedok pengobatan tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan tindakan seksual terhadap siapa pun. Polisi meminta masyarakat tidak takut berbicara, segera melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan seksual, serta tidak melakukan main hakim sendiri. Sementara itu, proses hukum terhadap M tetap berjalan dengan mengedepankan pembuktian dan asas praduga tak bersalah.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Target 17 Ribu Pendaftar, SMA Kemala Taruna Bhayangkara Buka Seleksi 180 Siswa dengan Beasiswa Penuh

- Banyuwangi

28 Sep 2026

Jakarta, Nasionalpos.com – SMA Kemala Taruna Bhayangkara (SMA KTB) kembali mencari talenta terbaik dari seluruh Indonesia melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Angkatan Ketiga Tahun Ajaran 2027/2028. Pendaftaran dibuka mulai 28 September hingga 28 Oktober 2026, dengan daya tampung 180 siswa. Para siswa Indonesia yang diterima akan mendapatkan beasiswa penuh selama tiga tahun pendidikan. Sekretaris …

Bripda Achmad Lutfi Ukir Prestasi di IRJ Open Malang 2026, Sabet Juara 1 Pencak Silat Kelas D Putra

- Banyuwangi

28 Sep 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com –  Bripda Achmad Lutfi Khoirozi menorehkan prestasi di cabang olahraga pencak silat setelah meraih Juara 1 kelas D putra 60–65 kilogram pada Kejuaraan IRJ Open Malang 2026. Kejuaraan tersebut berlangsung di Malang, Jawa Timur, pada 26–27 September 2026. Bripda Achmad Lutfi tampil sebagai bagian dari TC pencak silat Polda Jawa Timur. Capaian itu …

Dituding Antek Asing, Ratusan Massa Geruduk Kantor WALHI Berkedok Cafe

dito

28 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sekitar Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Anti Antek Asing menggeruduk kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Jalan Tegal Parang Utara No. 14, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).   Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan dugaan penerimaan dana asing oleh WALHI yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka juga menyuarakan kekhawatiran …

MAPPI Bersurat ke Presiden Prabowo desak Kejagung Periksa Ainun Na’im

dito

25 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dunia pendidikan dirinya mendukung langkah-langkah Bapak Presiden terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan secara optimal di bidang pendidikan sebagaimana yang menjadi salah satu hasta cita pemerintahan, demikian yang di sampaikan Koordinator MAPPI Raymundus Yoseph  Megu dalam surat tertulis untuk Presiden Prabowo Subianto, kepada wartawan, Jumaat, 25/9/2026 di Jakarta. …

Staf Ahli l Buka Festival Musik Akustik FAMA

Andi Ledi Lubuk Linggau

25 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga membuka Festival Musik Akustik Fals Mania (FAMA) Lubuk Linggau di Alun-alun Merdeka, Jumat (25/9/2026). Dalam sambutannya, Achmad Hasian Ritongamenyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat HUT ke-2 kepada FAMA. Ia meyakini, FAMA semakin solid, kreatif dan terus menjadi …

Sekda Buka Sosialisasi SERTAKAN, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja

Andi Ledi Lubuk Linggau

24 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekda, H Trisko Defriyansa membuka sosialisasi Program Gerakan Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda (SERTAKAN), sebagai tindak lanjut upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (24/9/2026). Sekda H Trisko Defriyansa menyampaikan, kegiatan yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan Kota Lubuk Linggau tersebut telah …

x
x