Home » Nasional » Dalih Obati Guna-guna, Dukun Cabul di Pesisir Barat Diduga Perdaya IRT Hingga Berujung Persetubuhan

Dalih Obati Guna-guna, Dukun Cabul di Pesisir Barat Diduga Perdaya IRT Hingga Berujung Persetubuhan

- Banyuwangi 28 Sep 2026 112

Pesisir Barat, Nasionalpos.com —

Kedok pengobatan alternatif dengan dalih menyembuhkan guna-guna berujung penangkapan seorang pria paruh baya berinisial M (50), warga Pekon Suka Negeri, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. M diamankan Tim URC Satreskrim Polres Pesisir Barat atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial D (25), seorang IRT warga Pekon Kota Jawa.

Perkara tersebut bermula pada 16 September 2026, ketika suami korban meminta M datang ke rumah untuk membahas doa bersama terkait rencana pembangunan rumah. Namun, pertemuan itu diduga berubah menjadi pintu masuk bagi M untuk menjalankan modus pengobatan. M disebut mengatakan korban terkena guna-guna dan mengaku mampu menyembuhkannya.

Dalam rangkaian pengobatan tersebut, M diduga meminta izin kepada suami korban untuk melakukan tindakan terhadap tubuh korban dengan dalih ritual penyembuhan. Bahkan, korban disebut diminta membuka pakaian dan tubuhnya ditulisi huruf Arab dengan alasan menghilangkan penyakit. Praktik yang diklaim sebagai pengobatan tersebut kini justru menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan kekerasan seksual.

Aksi tersebut diduga berlanjut pada 22 September 2026. M kembali datang ke rumah korban dengan alasan mengambil benda gaib berupa keris. Saat suami korban pergi mengambil paket, M diduga membawa korban ke kamar mandi dengan dalih membersihkan penyakit di bagian tubuh korban. Di tempat tersebut, M diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Baca Juga :  Sambut HUT Kemerdekaan RI, Satpas SIM Tegal Tunjukkan Wajah Pelayanan Polri yang Humanis

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pesisir Barat melalui LP/B/176/IX/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 25 September 2026. Tim URC Satreskrim bersama Unit PPA dan Tekab 308 selanjutnya memburu keberadaan M hingga akhirnya berhasil mengamankannya pada 27 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, M diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dalam pemeriksaan awal disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami dugaan bahwa praktik pengobatan alternatif tersebut digunakan sebagai kedok untuk mendapatkan keuntungan pribadi sekaligus menyalurkan hasrat seksual.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya pakaian yang berkaitan dengan perkara, tikar, bantal, selimut serta sebuah keris berwarna emas. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.

Baca Juga :  Selamat Natal 2025 – Semoga Damai dan Kasih Menguatkan Persatuan, Serta Ketahanan Pangan Bawa Kesejahteraan Bagi Semua.

Yang membuat perkara ini semakin menjadi perhatian, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat yang pernah mendapatkan pengobatan dari M dan mengalami tindakan serupa agar berani melapor. Kepolisian menyatakan akan mendalami setiap informasi yang masuk.

M dijerat dengan ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagaimana disampaikan kepolisian. Ancaman pidana terhadap ketentuan tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum.

Polres Pesisir Barat mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan diri kepada orang yang mengaku mampu melakukan pengobatan melalui ritual yang tidak wajar. Kedok pengobatan tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan tindakan seksual terhadap siapa pun. Polisi meminta masyarakat tidak takut berbicara, segera melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan seksual, serta tidak melakukan main hakim sendiri. Sementara itu, proses hukum terhadap M tetap berjalan dengan mengedepankan pembuktian dan asas praduga tak bersalah.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

x
x