Home » Headline » Aksi Pemblokiran akses Masuk Komplek Bangunan Politani Kupang di Oesao Oleh Yabex Kapitan, Di Tanggapi Politani

Aksi Pemblokiran akses Masuk Komplek Bangunan Politani Kupang di Oesao Oleh Yabex Kapitan, Di Tanggapi Politani

dito 04 Feb 2025 204

NasionalPos.com, Kupang-    Yabex Kapitan, Warga desa Oesao kecamatan Kupang Timur kabupaten Kupang, memblokir akses masuk ke komplek bangunan Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan milik Politeknik Pertanian negeri (politani) Kupang di desa Oesao.

Penutupan akses masuk tersebut dilakukan dengan memasang bambu dan batang kayu melintang di gerbang masuk utama komplek bangunan tersebut. Di bambu dan kayu yang direntang dari tiang ke tiang pintu tersebut juga dibentang Baner besar bertulis “Tanah ini milik bapak Yabex Alex Kapitan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 545 luas 19.323 meter persegi. Kegiatan dan pengelolaan tanah diawasi oleh tim kuasa hukumnya yakni nomor satu 1. Sigit Kurniawan,SH (ketua Tim) 2. Jericho Mandari,SH, 3. Yusuf Seno Hetmina,SH. Memasuki dan memanfaatkan tanah harus atas seijin bapak Yabex Alex Kapitan atau bapak Sigit Kurniawan,SH. Ancaman pidana pasal 167 jo, 389 jo, 551 KUHP”

Yabex Kapitan kepada wartawan di lokasi pemblokiran, Kamis (23/1/2025) mengatakan aksi tersebut dilakukan karena tidak ada itikad baik dari Politani untuk menyelesaikan persoalan tersebut, seperti di lansir dari media Tito, Kupang tertanggal 23 Januari 2025

Sebelum melakukan pemblokiran tersebut Yabex Kapitan dan keluarga didampingi kepada desa Oesao, Adri Daniel Polin bertemu dengan dua karyawan politani di komplek tersebut menyampaikan soal pemblokiran tersebut.

Kepada kedua karyawan Yabex menyampaikan dalam waktu dekat lahan tersebut mau digunakan sebagai lokasi peternakan babi sehingga ia berharap lahan tersebut dikosongkan politani.

Baca Juga :  Meriahkan Rangkaian HUT Ke-79 TNI, TNI AU Buka 24 Stand Pada Pameran Alusista di Monas

Sebelumnya pada Rabu (8/1) siang sekitar pukul 11.00 wita Yabex dan sejumlah keluarganya juga telah memasang papan plang kepemilikan lahan di komplek bangunan Politani tersebut.

Rolens Manu, dari pihak keluarga kepada wartawan mengatakan ada dua bidang lahan milik Yabex Alex Kapitan yang kini dikuasai Politani Kupang, masing-masing seluas 19.000-an meter persegi dan 14.000-an meter persegi. Dikedua lahan tersebut dipasang papan plang kepemilikan tersebut. Kedua lahan tersebut kini sertfikatnya di pegang oleh Yabex Kapitan.

Ia menjelaskan Ikhwal lahan tersebut sampai kini dikuasai Politani Kupang berawal pada transaksi jual beli lahan oleh puluhan warga Oesao pemilik lahan di wilayah itu dengan pihak Undana sekitar tahun 1988 di kantor desa Oesao.

Saat transaksi tersebut Yabex Kapitan dan saudaranya Yohanis Kapitan tidak ikut karena berada di Denpasar-Bali.

“Tahun 1988 itu Undana lakukan pembebasan lahan untuk politani. Tanah bapak Yabex ini tidak termasuk dalam yang dibeli Undana karena saat itu bapak Yabex tidak ada di Oesao sini, beliau di Bali sehingga tidak tahu soal pembelian itu,”katanya.

Yabex dikatakan baru balik dari Bali pada tahun 2020 dan saat itu ia melihat diatas lahan sudah ada bangunan milik Politani.

Pihak Yabex kemudian melakukan upaya mediasi dengan pihak Undana dan Politani mulai tahun 2020 hingga tahun 2024 kemarin.

“Awalnya sudah ada titik temu tapi saat itu ada pergantian rektor dan direktur sehingga direktur yang baru tidak mengakui hasil mediasi sebelumnya,”kata Rolens.

Baca Juga :  Pengangguran adalah Pangkal dari Kemiskinan, Harus Ditanggulangi Dengan Serius & Prioritas

Dari situ kata Rolens, pihak Yabex Kapitan kemudian menggugat ke PN Oelamasi pada tahun 2024 namun hasilnya N-O karena perkara tersebut dianggap bukan perkara perdata tapi lebih bersifat administrasi.

“PN memutuskan N-O karena bilangnya ini bukan perkara perdata tapi administrasi, kami tidak puas karena bapak Yabex punya sertifikat tahun 1983,”kata Rolens.

Karena tidak puas dengan keputusan tersebut Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan advokad Sigit Kurniawan dari Libertarian & Sekutu di Jakarta.

Sementara usai pemblokiran Kamis (23/1), dua karyawan Politani menyerahkan keterangan pers tertulis dari Politani kepada wartawan.

Dalam keterangan persnya Politani menjelaskan bahwa kedua lahan tersebut sudah di beli dari Yabex Kapitan pada tahun 1989 dengan harga Rp 10.000.800. Transaksi pembelian tersebut disaksikan kepala desa Oesao dan camat Kupang timur waktu itu.

Dijelaskan bahwa proses pembelian tersebut juga dibuktikan dengan berita acara penyerahan hak.

Namun Yabex yang dikonfirmasi mengatakan ia tidak pernah menerima uang tersebut dan dia juga tidak pernah menandatangani berita acara pelepasan hak.

Yabex menantang pihak Politani untuk membuktikan dokumen berita acara dan pelepasan hak tersebut.

Ia menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait pembelian lahan tersebut. “Saya tidak pernah terima uang itu, saya juga tidak pernah tandatangan berita acara itu, saya minta politani tunjukan dokumen yang mereka bilang itu,”Tandas  Yabex Kapitan menunjukan sertifikat kedua lahan tersebut kepada wartawan

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

x
x