Home » Headline » Aksi Pemblokiran akses Masuk Komplek Bangunan Politani Kupang di Oesao Oleh Yabex Kapitan, Di Tanggapi Politani

Aksi Pemblokiran akses Masuk Komplek Bangunan Politani Kupang di Oesao Oleh Yabex Kapitan, Di Tanggapi Politani

dito 04 Feb 2025 167

NasionalPos.com, Kupang-    Yabex Kapitan, Warga desa Oesao kecamatan Kupang Timur kabupaten Kupang, memblokir akses masuk ke komplek bangunan Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan milik Politeknik Pertanian negeri (politani) Kupang di desa Oesao.

Penutupan akses masuk tersebut dilakukan dengan memasang bambu dan batang kayu melintang di gerbang masuk utama komplek bangunan tersebut. Di bambu dan kayu yang direntang dari tiang ke tiang pintu tersebut juga dibentang Baner besar bertulis “Tanah ini milik bapak Yabex Alex Kapitan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 545 luas 19.323 meter persegi. Kegiatan dan pengelolaan tanah diawasi oleh tim kuasa hukumnya yakni nomor satu 1. Sigit Kurniawan,SH (ketua Tim) 2. Jericho Mandari,SH, 3. Yusuf Seno Hetmina,SH. Memasuki dan memanfaatkan tanah harus atas seijin bapak Yabex Alex Kapitan atau bapak Sigit Kurniawan,SH. Ancaman pidana pasal 167 jo, 389 jo, 551 KUHP”

Yabex Kapitan kepada wartawan di lokasi pemblokiran, Kamis (23/1/2025) mengatakan aksi tersebut dilakukan karena tidak ada itikad baik dari Politani untuk menyelesaikan persoalan tersebut, seperti di lansir dari media Tito, Kupang tertanggal 23 Januari 2025

Sebelum melakukan pemblokiran tersebut Yabex Kapitan dan keluarga didampingi kepada desa Oesao, Adri Daniel Polin bertemu dengan dua karyawan politani di komplek tersebut menyampaikan soal pemblokiran tersebut.

Kepada kedua karyawan Yabex menyampaikan dalam waktu dekat lahan tersebut mau digunakan sebagai lokasi peternakan babi sehingga ia berharap lahan tersebut dikosongkan politani.

Baca Juga :  Puluhan Personel Gabungan Dikerahkan Atasi Genangan di Joglo

Sebelumnya pada Rabu (8/1) siang sekitar pukul 11.00 wita Yabex dan sejumlah keluarganya juga telah memasang papan plang kepemilikan lahan di komplek bangunan Politani tersebut.

Rolens Manu, dari pihak keluarga kepada wartawan mengatakan ada dua bidang lahan milik Yabex Alex Kapitan yang kini dikuasai Politani Kupang, masing-masing seluas 19.000-an meter persegi dan 14.000-an meter persegi. Dikedua lahan tersebut dipasang papan plang kepemilikan tersebut. Kedua lahan tersebut kini sertfikatnya di pegang oleh Yabex Kapitan.

Ia menjelaskan Ikhwal lahan tersebut sampai kini dikuasai Politani Kupang berawal pada transaksi jual beli lahan oleh puluhan warga Oesao pemilik lahan di wilayah itu dengan pihak Undana sekitar tahun 1988 di kantor desa Oesao.

Saat transaksi tersebut Yabex Kapitan dan saudaranya Yohanis Kapitan tidak ikut karena berada di Denpasar-Bali.

“Tahun 1988 itu Undana lakukan pembebasan lahan untuk politani. Tanah bapak Yabex ini tidak termasuk dalam yang dibeli Undana karena saat itu bapak Yabex tidak ada di Oesao sini, beliau di Bali sehingga tidak tahu soal pembelian itu,”katanya.

Yabex dikatakan baru balik dari Bali pada tahun 2020 dan saat itu ia melihat diatas lahan sudah ada bangunan milik Politani.

Pihak Yabex kemudian melakukan upaya mediasi dengan pihak Undana dan Politani mulai tahun 2020 hingga tahun 2024 kemarin.

“Awalnya sudah ada titik temu tapi saat itu ada pergantian rektor dan direktur sehingga direktur yang baru tidak mengakui hasil mediasi sebelumnya,”kata Rolens.

Baca Juga :  KPK Periksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih

Dari situ kata Rolens, pihak Yabex Kapitan kemudian menggugat ke PN Oelamasi pada tahun 2024 namun hasilnya N-O karena perkara tersebut dianggap bukan perkara perdata tapi lebih bersifat administrasi.

“PN memutuskan N-O karena bilangnya ini bukan perkara perdata tapi administrasi, kami tidak puas karena bapak Yabex punya sertifikat tahun 1983,”kata Rolens.

Karena tidak puas dengan keputusan tersebut Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan advokad Sigit Kurniawan dari Libertarian & Sekutu di Jakarta.

Sementara usai pemblokiran Kamis (23/1), dua karyawan Politani menyerahkan keterangan pers tertulis dari Politani kepada wartawan.

Dalam keterangan persnya Politani menjelaskan bahwa kedua lahan tersebut sudah di beli dari Yabex Kapitan pada tahun 1989 dengan harga Rp 10.000.800. Transaksi pembelian tersebut disaksikan kepala desa Oesao dan camat Kupang timur waktu itu.

Dijelaskan bahwa proses pembelian tersebut juga dibuktikan dengan berita acara penyerahan hak.

Namun Yabex yang dikonfirmasi mengatakan ia tidak pernah menerima uang tersebut dan dia juga tidak pernah menandatangani berita acara pelepasan hak.

Yabex menantang pihak Politani untuk membuktikan dokumen berita acara dan pelepasan hak tersebut.

Ia menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait pembelian lahan tersebut. “Saya tidak pernah terima uang itu, saya juga tidak pernah tandatangan berita acara itu, saya minta politani tunjukan dokumen yang mereka bilang itu,”Tandas  Yabex Kapitan menunjukan sertifikat kedua lahan tersebut kepada wartawan

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Pengamanan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H di Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Libatkan Komunitas Lintas Agama

Hery

21 Mar 2026

Bekasi,NasionalPos — Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Izzatul Islam, kawasan Grand Wisata, berlangsung khidmat dan aman berkat dukungan pengamanan dari komunitas lintas agama yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Kerukunan Umat Beragama Grand Wisata (FPKUB GWS). Sejak pagi hari, ratusan jamaah telah memadati area masjid untuk menunaikan ibadah Sholat Ied. Di …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

x
x