Home » Nasional » Aliansi Kebhinekaan Kembali Gelar Aksi Damai di Polda Bali, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK

Aliansi Kebhinekaan Kembali Gelar Aksi Damai di Polda Bali, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK

Syamsul Bahri 08 Sep 2024 95

 

Nasionalpos.com ll Denpasar

Aliansi Kebhinekaan kembali datangi Polda Bali melakukan aksi damai sabtu 7 September 2024 , hall serupa juga pernah dilakukan aksi yang sama di Polda Bali, terkait kasus Arya Wedakarna ” AWK ” pasalnya sampai saat ini belum ada pemanggilangan apalagi penetapan sebagai tersangka, setelah kasusnya dinaikan dari lidik menjadi sidik

Aksi damai Aliansi Kebhinekaan datangi Polda Bali guna menyalurkan aspirasi, Aliansi aksi damai yakini Polda Bali masih berpihak kepada rakyatnya.
Masih mau mendengar aspirasi rakyatnya.

Aksi damai Aliansi Kebhinekaan disinyalir AWK telah melakukan penistaan agama, oleh karenanya Alliansi Kebhinekaan dalam aksi damai di Polda Bali menuntut Polda Bali segera memproses, memanggil atau menangkap Arya Wedakarna sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Setelah sekian bulan Aliansi Kebhinekaan menyampaikan aspirasi di Polda Bali.

Salah satu tokoh aksi damai, Khairul Mahfuz S.Si., M.Si., mengatakan, kenapa kami kembali datang kesini, karena kami yakin Polda Bali masih berpihak kepada rakyatnya. Masih mau mendengar aspirasi rakyatnya, bahkan kami rakyat kecil yang saat ini sedang menghadapi dia ” AWK ” yang mengaku sebagai seorang Raja.

Sebagai hak konstitusi Aliansi Kebhinekaan meminta keadilan, tanggal 29 April oleh badan kehormatan DPR RI, sesuai bukti 29 April sudah naik dari Lidik menjadi Sidik, tapi sampai sekarang jangankan diperiksa memanggil AWK Polda Bali belum mampu, ungkap salah satu aksi damai di Polda Bali.

Lebih lanjut salah satu aksi demo dalam orasinya meneriakkan, Kami lintas agama, kami di hina, kami dilecehkan, dia sudah dipecat apa susahnya di panggil oleh Polda Bali, tegasnya.

Sebenarnya kami hanya ingin satu hal, berikan kami adu gagasan, adu Argumentasi, adu bukti di pengadilan, apa susahnya.
Kalau bukti kurang cukup, kami siap bantu untuk menyiapkan bukti tegas Khairul Mahfuz.

Tiga tahun yang lalu, pada saat Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listiyo Prabowo dilantik mengatakan, saya akan melakukan Transformasi Polri menuju presisi, polisi yang Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan berkeadilan.

Baca Juga :  Lembaga Lapas Lumajang Kelas IIB hadiri Kegiatan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke -96

Rakyatmu hari ini berdiri di sini untuk mengajari presisi itu, saya yakin adik – adik yang baru jadi Polisi pun sudah mendapatkan arahan bagaimana itu presisi.

Lebih lanjut terkait transparan, dimana transparansinya 29/04/2024 sudah naik sidik sampai sekarang dipanggil pun tidak, memanggil seorang AWK saja belum mampu. Kalau bukan Polda Bali yang presisi jangan biarkan rakyatmu yang kemudian lebih prediktip dibandingkan polisi, pungkasnya

Transparansi tidak ada di kasus ini yang berkeadilan, rasa keadilan itu hilang. Maling kelas teri responnya luar biasa, AWK yang sudah menghina banyak sekali golongan ditanah Bali ini, Polda Bali memanggilpun rasanya belum mampu.

Kami berharap Kapolda Bali yang baru saja dilantik, ini bukan sekedar tentang masalah presisi, dalam kontek hanya semboyan tapi bagaimana realisasi presisi, rakyatmu ingin melihat dan buktikan bahwa Polda Bali masih menjunjung tinggi nilai-nilai yang membuat rakyatmu merasa diayomi, oleh karena itu tuntutan kami, panggil dan periksa AWK terang Khairul Mahfuz S.Si,M.Si.

Berapa kali kami melakukan aksi di depan kantor DPR-RI, hanya 50 orang, AWK di pecat karena telah terbukti menista Agama.
Badan kehormatan telah memecat AWK, apa beratnya untuk memanggil AWK datang ke Polda Bali, Polisi banyak memiliki SDM yang mampu untuk melakukan itu.

Demikian halnya 29 April 2024, Mei, Juni, Juli, Agustus, sekarang sudah masuk bulan September, lima bulan setelah naik sidik AWK belum juga dipanggil, harapan kami cuma satu, sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami hanya ingin satu, adu bukti dan adu argumentasi di pengadilan, untuk membuktikan apakah yang selama ini dia lakukan itu sudah sesuai dengan nilai-nilai kebijakan, nilai – nilai kesatuan.

Rincinya kami merasa, yang dia lakukan memecah belah Kebhinekaan, memecah belah Kesatuan, kami hadir ke Polda Bali, untuk meyakinkan Polda Bali segera memanggil AWK dan memproses sesuai kententuan undang-undang yang berlaku, tegas Khairul Mahfuz

Baca Juga :  Meski Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran, PDI-P Tetap Jadi Partainya Kaum Marhenis

Demikianhalnya ketua Aliansi Kebhinekaan yang juga ketua Forgas Bali Arya Bagiastra menyampaikan, Ditreskrimsus Polda Bali dan Kabid Humas Polda Bali, mempunyai komitmen dengan kasus ini yang perkaranya dengan tiga laporan .

1.Pelaporan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali tanggal 15 Januari 2024, laporan Polisi Nomor LP /B/15/1/2024/SPKT/ Bareskrim Mabes Polri .

2.Laporan Polisi LP/B/10/1/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 03 Januari, pelapor M ,Zulfikar Ramly ,S.SH., M.Hum( Advokat)

3 .Laporan Polisi, LP/B/1/2024/SPKT/Polres Buleleng, Polda Bali tanggal 4 Januari 2024 pelapor Hilman Eka Rabbani

Sesungguhnya Polda Bali mempunyai komitmen bahwa kasus perkara ini akan tetap dilanjutkan berproses, artinya perkara ini akan ditunda sementara sampai akan dilakukan pelantikan, karena demikian aturan main yang dikeluarkan oleh Kapolri .

Tetapi mempunyai komitmen memberi harapan kepada peserta demo, artinya kami beserta temen – teman Aliansi akan memberikan, mendengarkan langsung bahwa mempunyai komitmen akan meneruskan perkara ini setelah dilakukan pelantikan satu Oktober mendatang.

Semestinya itulah yang akan kita kawal dan kita lihat nanti, seandainya tidak ada progres tentu kami dari Aliansi Kebhinekaan dan juga Forgas akan melakukan aksi kembali yang lebih besar, tegas Arya Bagiastra SH., MH,CLA,CTA.

Adapun demo Aliansi Kebhinekaan kali ini yang datang dari perwakilan 9 Kabupaten/ kota se-Bali, seandainya komitmen tidak dijalankan maka Aliansi Kebhinekaan akan menagih janji dengan melakukan aksi demo dengan massa yang lebih besar .

Hal senada juga disampaikan Putu Agus Yudiawan SH, kordinator Warih Mula Keto, bahwa tadi kami diterima Dirreskrimsus Polda Bali dan Kabid Humas Polda Bali, bahwasanya saat ini Polri menjaga Netralitas, kasus untuk AWK, baik itu DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, Gubernur dan Bupati terpilih, kasus terkait penyelidikan dll, akan di tunda sampai pelantikan. Kasus bisa di buka lagi setelah pelantikan pejabat tersebut, terang Putu Yudiawan, Warih Mula Keto.

Hal keterangan informasi ini dirangkum dan diterbitkan langsung oleh pada Sabtu 7/9/2024.

( Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x