Home » Headline » Anggota Dewan Pengupahan Periode 2022-2025 Di Lantik PJ Gubernur DKI Jakarta

Anggota Dewan Pengupahan Periode 2022-2025 Di Lantik PJ Gubernur DKI Jakarta

dito 26 Okt 2022 178

NasionalPos.com, Jakarta– Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik anggota Dewan Pengupahan periode 2022-2025 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 26/10/2022.

Pada kesempatan itu, Heru Budi Hartono menyampaikan selamat atas amanah yang dipercayakan sebagai anggota Dewan Pengupahan periode 2022-2025.

“Anggota Dewan Pengupahan yang baru diharapkan dapat memberikan saran, masukan dan pertimbangan terkait perumusan kebijakan bidang pengupahan di Provinsi DKI Jakarta,” ucap Heru Budi Hartono.

Ia menjelaskan,  Anggota Dewan Pengupahan Provinsi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang mengusulkan serta menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan.

Baca Juga :  Kiprah ORARI Daerah Di Penghujung Tahun 2022

“Anggota Dewan Pengupahan memiliki tugas serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para pengusaha dan pekerja untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun pekerja,” jelasnya.

Untuk itu, Heru berpesan kepada para anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI untuk mengembangkan dialog interaktif bersama para pekerja maupun buruh dan pengusaha sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme.

“Sehingga keputusan yang dihasilkan nanti akan menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah,” paparnya.

Baca Juga :  Tren Positif DPR Sebagai Lembaga yang Dapat Dipercaya

Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tulus kepada anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019-2022 atas dedikasi dan sumbangsih pemikiran dalam menangani masalah pengupahan di Kota Jakarta.

“Kepada segenap anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta periode 2022-2025 melanjutkan kinerja positif dari kepengurusan periode sebelumnya,” tandasnya.

Sekadar diketahui anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Periode 2022 – 2025, yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha (APINDO dan KADIN), Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi, Peneliti dan Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan orang-orang kompeten yang mewakili sesuai keahlian di bidangnya masing-masing.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PAL Jaya: Penjaga Lingkungan Jakarta yang Selama Ini Kurang Dikenal”

dito

17 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- “Peradaban sebuah kota tidak hanya diukur dari gedung pencakar langit atau jalan bebas hambatnya, tetapi dari bagaimana kota itu mengelola air limbahnya.”   Kalimat tersebut menjadi pengingat bahwa sanitasi adalah fondasi peradaban modern. Sayangnya, sanitasi justru merupakan sektor yang paling jarang mendapat perhatian publik.   Selama ini masyarakat lebih mengenal Perumda PAL Jaya …

Didukung Berbagai Stakeholder, PMKRI Cabang Jakarta Pusat Optimistis Siap Menjadi Tuan Rumah Kongres XXXV dan MPA XXXIV Tahun 2028

dito

15 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Keseriusan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus untuk menghadirkan Kongres PMKRI kembali di Jakarta semakin nyata.   Setelah membangun komunikasi dan menjalin audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan di Jakarta, PMKRI Cabang Jakarta Pusat menyatakan optimisme dan kesiapannya apabila dipercaya oleh forum nasional PMKRI sebagai penyelenggara Kongres XXXV …

SLF dan Pansus Parkir DKI: Ujian Integritas Pemerintahan Pramono

Dhio Justice Law

15 Jul 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos,com, Jakarta – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola kota secara menyeluruh, bukan sekadar mengejar peningkatan pendapatan parkir. Sebab, persoalan parkir tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan kepatuhan bangunan terhadap aturan, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik …

Pasal 33 UUD 1945: Pertaruhan Politik Terbesar Prabowo

Dhio Justice Law

13 Jul 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Kemenangan politik jauh lebih mudah diraih daripada kemenangan sejarah. Presiden Prabowo Subianto telah memenangkan kontestasi politik. Namun, untuk memenangkan sejarah, ia harus membuktikan satu hal yang jauh lebih sulit: menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai kenyataan, bukan sekadar retorika konstitusi. Di sinilah letak …

Usut Tuntas Tragedi Longsornya TPST Bantar Gebang, LSM Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Periksa Agung Pujo Winarko’

dito

13 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Tragedi longsornya bukit sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang pada Maret 2026 lalu, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.   Hingga kini, proses penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas insiden tersebut, tentunya kondisi tersebut menjadi keprihatinan …

HUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya

dito

09 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik pengurus maupun anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta “Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. …

x
x