Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus dugaan Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com-Jakarta- Diperoleh informasi, setelah melalui proses penyelidikan hingga gelar perkara yang cukup melelahkan dan secara marathon, dalam waktu yang tidak lama, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua (J) di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen, Ferdy Sambo pada Rabu (3/8/2022) malam, dan bahkan dalam kasus ini, Polri juga mengindikasikan masih mencari potensi tersangka lain dalam kasus itu.

Adapun penetapan tersangka setelah timnya memeriksa banyak saksi dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, dan sudah melakukan gelar perkara demikian disampaikan Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian dalam konfrensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 3/8/2022 malam.

Baca Juga :   Johannes Susanto YB0FVV Ketua ORLOK Jakarta Barat Terpilih masa bakti 2022-2025, Bertekad ORARI Lokal Jakbar Semakin Berkonstribusi

“Dari gelar perkara tersebut, telah cukup bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut. Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini terkait laporan tim pengacara keluarga Brigadir J.”ungkap Andi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, lanjut Andi, tim penyidikannya sudah memeriksa sebanyak 42 orang saksi, termasuk para ahli, dan 11 pihak keluarga Brigadir J. Dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana, Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan dan perampasan nyawa orang lain, dan juga juga terkait dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Baca Juga :   Danlanud Halim P. Kunjungi Skadron Move

“Itu sebabnya, penetapan tersangja terhadap Bharada E belum menghentikan proses penyidikan untuk mencari potensi tersangka lain. Tadi saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” Tukas Andi.

Selanjutnya, proses verbal pemeriksaan terhadap Bharada E masih dilakukan di Bareskrim Polri sampai menjelang Kamis dini hari.

“Saat ini Bharada E masih berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka, Setelah pemeriksaan selesai, tim penyidik akan langsung penahanan E.”pungkas Andi.

 

Loading

Berita Terkait

IMAIBANA Gelar Dialog Publik Menatap Masa Depan Danau Toba, Soroti Antara Potensi Besar dan Tantangan Strategis
Pembebasan empat pulau Aceh Singkil : Simbol Perlawanan Rakyat?
Peringatan Seabad HUT Mendiang DI Panjaitan jadi Momentum Inspiratif Anak Bangsa
PPIR Sampaikan Ucapan Selamat Hari Nasional Rusia, Beserta Doa dan Harapan”
Gerakan Bebaskan Bawaslu Dari Korupsi Desak Kejakgung & KPK RI Usut Dugaan Korupsi Comand Center Bawaslu RI
KON & PMKRI JAKPUS DUKUNG URGENSI PAYUNG HUKUM OJOL
Satreskrim Polres Sumenep Ringkus Pelaku Pelaku Cabul Santriwati di Kepulauan Kangean
Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:23 WIB

IMAIBANA Gelar Dialog Publik Menatap Masa Depan Danau Toba, Soroti Antara Potensi Besar dan Tantangan Strategis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:43 WIB

Pembebasan empat pulau Aceh Singkil : Simbol Perlawanan Rakyat?

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:44 WIB

Peringatan Seabad HUT Mendiang DI Panjaitan jadi Momentum Inspiratif Anak Bangsa

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:33 WIB

PPIR Sampaikan Ucapan Selamat Hari Nasional Rusia, Beserta Doa dan Harapan”

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:31 WIB

KON & PMKRI JAKPUS DUKUNG URGENSI PAYUNG HUKUM OJOL

Berita Terbaru