Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus dugaan Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com-Jakarta- Diperoleh informasi, setelah melalui proses penyelidikan hingga gelar perkara yang cukup melelahkan dan secara marathon, dalam waktu yang tidak lama, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua (J) di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen, Ferdy Sambo pada Rabu (3/8/2022) malam, dan bahkan dalam kasus ini, Polri juga mengindikasikan masih mencari potensi tersangka lain dalam kasus itu.

Adapun penetapan tersangka setelah timnya memeriksa banyak saksi dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, dan sudah melakukan gelar perkara demikian disampaikan Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian dalam konfrensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 3/8/2022 malam.

Baca Juga :   Patut Didukung Mahasiswa Deklarasikan Sumpah Pemuda 2.0

“Dari gelar perkara tersebut, telah cukup bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut. Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini terkait laporan tim pengacara keluarga Brigadir J.”ungkap Andi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, lanjut Andi, tim penyidikannya sudah memeriksa sebanyak 42 orang saksi, termasuk para ahli, dan 11 pihak keluarga Brigadir J. Dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana, Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan dan perampasan nyawa orang lain, dan juga juga terkait dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Baca Juga :   Pj Gubernur Serahkan Apresiasi Juara STQH Nasional ke-27

“Itu sebabnya, penetapan tersangja terhadap Bharada E belum menghentikan proses penyidikan untuk mencari potensi tersangka lain. Tadi saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” Tukas Andi.

Selanjutnya, proses verbal pemeriksaan terhadap Bharada E masih dilakukan di Bareskrim Polri sampai menjelang Kamis dini hari.

“Saat ini Bharada E masih berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka, Setelah pemeriksaan selesai, tim penyidik akan langsung penahanan E.”pungkas Andi.

 

Loading

Berita Terkait

Bamsoet ingatkan pejabat soal pentingnya komunikasi publik
Polda NTB Gelar Cek Kesehatan Untuk Personel Operasi Ketupat Rinjani 2025
Ketum PP PPM Beserta Rombongan Berkunjung di Kasunanaan Surakarta Hadiningrat
Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI Terkait Kasus Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi Ke KKB, Pemeriksaan Lanjut Diserahkan Ke Kodam 111/Siliwangi
Ketum PP PPM Road Show Ke Jateng, Hadiri Acara Bukber PD PPM Jateng
Wabup Mujiono Tinjau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Lebaran
Bazar Murah Bagi Kesejahteraan Prajurit dan PNS TNI
Sebagai Bentuk Keperdulian, RSI Pessel Bagi Bagi Takjil  

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:42 WIB

Bamsoet ingatkan pejabat soal pentingnya komunikasi publik

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:27 WIB

Polda NTB Gelar Cek Kesehatan Untuk Personel Operasi Ketupat Rinjani 2025

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:44 WIB

Ketum PP PPM Beserta Rombongan Berkunjung di Kasunanaan Surakarta Hadiningrat

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:29 WIB

Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI Terkait Kasus Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi Ke KKB, Pemeriksaan Lanjut Diserahkan Ke Kodam 111/Siliwangi

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:20 WIB

Ketum PP PPM Road Show Ke Jateng, Hadiri Acara Bukber PD PPM Jateng

Berita Terbaru

Headline

Bamsoet ingatkan pejabat soal pentingnya komunikasi publik

Kamis, 27 Mar 2025 - 13:42 WIB