Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus dugaan Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com-Jakarta- Diperoleh informasi, setelah melalui proses penyelidikan hingga gelar perkara yang cukup melelahkan dan secara marathon, dalam waktu yang tidak lama, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua (J) di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen, Ferdy Sambo pada Rabu (3/8/2022) malam, dan bahkan dalam kasus ini, Polri juga mengindikasikan masih mencari potensi tersangka lain dalam kasus itu.

Adapun penetapan tersangka setelah timnya memeriksa banyak saksi dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, dan sudah melakukan gelar perkara demikian disampaikan Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian dalam konfrensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 3/8/2022 malam.

Baca Juga :   Firli Bahuri Memang Mantul, Digoyang Malah Tangkap Koruptor

“Dari gelar perkara tersebut, telah cukup bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut. Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini terkait laporan tim pengacara keluarga Brigadir J.”ungkap Andi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, lanjut Andi, tim penyidikannya sudah memeriksa sebanyak 42 orang saksi, termasuk para ahli, dan 11 pihak keluarga Brigadir J. Dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana, Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan dan perampasan nyawa orang lain, dan juga juga terkait dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Baca Juga :   PBB Minta Data Indonesia Soal Penyiksaan dan Penghilangan Paksa di Papua

“Itu sebabnya, penetapan tersangja terhadap Bharada E belum menghentikan proses penyidikan untuk mencari potensi tersangka lain. Tadi saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” Tukas Andi.

Selanjutnya, proses verbal pemeriksaan terhadap Bharada E masih dilakukan di Bareskrim Polri sampai menjelang Kamis dini hari.

“Saat ini Bharada E masih berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka, Setelah pemeriksaan selesai, tim penyidik akan langsung penahanan E.”pungkas Andi.

 

Loading

Berita Terkait

JAM-Datun Menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi Pada Peringatan Hakordia 2024
Resmikan Sirkuit Gokart Avenue Jakarta, Ketum IMI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Balap Gokart Tanah Air
Haul Raden Pattah 522 Di Demak, Di Kesultanan Akan Doakan Polri, Didoakan dari Kamis Hingga Puncak Acara
Polres Tulungagung kerja sama Dengan PT. Wilmar Padi Indonesia dan Pemerintah Desa Lakukan Tanam Padi
Gerak Cepat Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap 2 Jambret dengan Kekerasan yang Viral di Medsos
Dukung Generasi Cerdas, Polres Pacitan Bagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Pelajar Sekolah Dasar

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:26 WIB

JAM-Datun Menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 20:42 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Senin, 9 Desember 2024 - 18:21 WIB

Resmikan Sirkuit Gokart Avenue Jakarta, Ketum IMI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Balap Gokart Tanah Air

Senin, 9 Desember 2024 - 17:04 WIB

Haul Raden Pattah 522 Di Demak, Di Kesultanan Akan Doakan Polri, Didoakan dari Kamis Hingga Puncak Acara

Senin, 9 Desember 2024 - 16:44 WIB

Polres Tulungagung kerja sama Dengan PT. Wilmar Padi Indonesia dan Pemerintah Desa Lakukan Tanam Padi

Berita Terbaru