NasionalPos.com, Jakarta- Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, yang menyebutkan bahwa melalui mekanisme voting Komisi III DPR telah menentukan pilihan kepada Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Johanis Tanak sebagai pengganti Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. Keputusan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Dengan demikian Johanis unggul atas auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.
Terpilihnya Johanis Tanak pada uji Kepatutan dan kelayakan yang digelar Komisi III DPR beberapa waktu lalu, direspon sangat positif oleh pimpinan maupun anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, bahkan muncul harapan dengan bergabungnya Johanis Tanak, dapat semakin mempertajam taring KPK dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Dengan latar belakang yang sarat pengalaman dari Kejaksaan Agung, akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis 29/9/2022 di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali yakin Johanis bisa menyempurnakan kekosongan jabatan pimpinan yang membuat kinerja KPK sedikit terganggu beberapa waktu belakangan. Johanis diyakini bisa menggerakan semua motor kinerja KPK.
“Tentunya tidak hanya pada aspek penanganan perkara, namun perspektif dan analisisnya juga akan sangat diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi pencegahan maupun pendidikan antikorupsi,” ujar Ali. Johanis juga diyakini bisa menguatkan sinergi antarpenegak hukum. Apalagi jabatan dia di Kejaksaan Agung diyakini bisa membuat lobi-lobi penanganan kasus semakin cepat.
“KPK juga diamanahi oleh undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian,” ucap Ali.
KPK bakal tancap gasnya usai Johanis menduduki kursi jabatannya. Pemberantasan korupsi bakal dimaksimalkan kembali setelah pimpinan Lembaga Antikorupsi lengkap.
“Selanjutnya dengan telah lengkapnya komposisi lima pimpinan sesuai undang-undang, KPK tentu akan segera berkonsolidasi kembali dalam langkah-langkah penguatan pemberantasan korupsi tersebut,” pungkas Ali.