Bongkar Korupsi BUMN, Kolaborasi Menteri BUMN-Kejaksaan, Harus di Dukung & Berlanjut

- Editor

Sabtu, 4 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta – Seperti diketahui, 11 Januari lalu, Menteri BUMN Erick Thohir bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam pertemuan, Erick memberikan sejumlah laporan terkait pengelolaan keuangan perusahaan plat merah, salah satunya PT Garuda Indonesia Tbk.

Setelah pertemuan, Kejaksaan Agung langsung memulai penelusuran. Kini, beberapa kasus telah memasuki tahap penyidikan, dengan menempatkan sejumlah tersangka. Untuk kasus Garuda, misalnya, Kejaksaan Agung setidaknya telah menetapkan tiga tersangka.

Kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast juga telah memasuki tahap penyidikan. Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi Krakatau Steel yang telah naik ke tahap penyidikan

Merespon sepak terjang, Erick Thohir Menteri BUMN yang berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam rangka membongkar kasus dugaan pidana korupsi di lingkungan BUMN, maka Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai apa yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir, bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membongkar praktik rasuah di BUMN, harus dilanjutkan, kolaborasi antara eksekutif dan yudikatif menjadi bagian dari upaya bersih-bersih. Karenanya, hal tersebut perlu didukung dan mendapat apresiasi.

Harus dilanjutkan, tetap terbuka dan transparan agar benar-benar terjadi pembersihan, dan tidak sekedar membongkar saja, tapi ini juga untuk memberikan efek jera bagi para pejabat di BUMN, agar tidak memanfaatkan uang negara untuk memperkaya diri, pastinya terobosan kolaboratif tersebut juga untuk menyelamatkan BUMN dari rongrongan para pejabat bermental korups”tukas  Fickar saat dihubungi media, Sabtu 4/6/2022 di Jakarta.

Baca Juga :   Respon PPP Sambut Rencana Kepemindahan Sandiaga Uno Dari Gerindra ke PPP

Fickar juga menegaskan bahwa seluruh komponen bangsa ini, sudah saatnya memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi di sejumlah perusahaan plat merah. Itu karena Korps Adhyaksa secara moriil memiliki tanggung jawab terhadap kebocoran-kebocoran yang terjadi di BUMN.

“Kejaksaan bisa bertindak. Karena secara moriil, Kejaksaan memiliki tanggung jawab atas kebocoran-kebocoran yang terjadi di BUMN. Tetap harus transparan untuk menghindari kongkalikong,” pungkas Fickar. (*dit)

Loading

Berita Terkait

PN Jaksel Menangkan Gugatan Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang, Pejabat Pertamina Di Ketuk Nuraninya Segera Bayar Ganti Rugi Rp23,1 M
Komisi I DPR: Sosok Menlu baru harus diplomat andal yang paham Prabowo
Tidak Masuk Akal Terkait Anggaran Belanja Baju Dinas, DPRD Kota Tangerang Diduga Mainkan Harga
Implikasi Vonis Ringan Toni Tamsil Terdakwa Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum
Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Berdendang Menghibur Kader Dan Simpatisan
Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Berdendang Mengibur Kader Dan Simpatisan
Indonesia Masih Darurat Judi Online, Mahasiswa Desak KPK Panggil Menkominfo
Lakukan Kekerasan Seksual, Pemuda Magelang Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 21:21 WIB

PN Jaksel Menangkan Gugatan Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang, Pejabat Pertamina Di Ketuk Nuraninya Segera Bayar Ganti Rugi Rp23,1 M

Jumat, 13 September 2024 - 21:09 WIB

Komisi I DPR: Sosok Menlu baru harus diplomat andal yang paham Prabowo

Selasa, 10 September 2024 - 20:27 WIB

Tidak Masuk Akal Terkait Anggaran Belanja Baju Dinas, DPRD Kota Tangerang Diduga Mainkan Harga

Selasa, 10 September 2024 - 11:53 WIB

Implikasi Vonis Ringan Toni Tamsil Terdakwa Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum

Senin, 9 September 2024 - 23:16 WIB

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Berdendang Menghibur Kader Dan Simpatisan

Senin, 9 September 2024 - 23:01 WIB

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Berdendang Mengibur Kader Dan Simpatisan

Senin, 9 September 2024 - 20:53 WIB

Indonesia Masih Darurat Judi Online, Mahasiswa Desak KPK Panggil Menkominfo

Senin, 9 September 2024 - 20:09 WIB

Lakukan Kekerasan Seksual, Pemuda Magelang Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru