Home / Headline / Nasional / Politik

Sabtu, 11 November 2023 - 11:03 WIB

Buruh Kritik Pernyataan Prabowo Soal Upah

NasionalPos.com, Jakarta-  Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Arnod Sihite mengaku kaget sekaligus tersinggung dengan pernyataan bakal calon presiden Prabowo Subianto yang meminta agar para buruh di Indonesia jangan terlalu banyak meminta upah dinaikkan oleh  para pengusaha. Dalam pernyataannya Prabowo Subianto mengatakan, hal tersebut dapat mencekik para pengusaha.

“Banyak masukan dari buruh ke kami yang mengaku tersinggung dengan pernyataan beliau ini. Artinya Pak Prabowo tidak memahami persoalan buruh ini dengan baik. Dan terkesan justru mengintimidasi buruh. Tidak begitu sikap pemimpin,” ungkap Arnod kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 11/11/2023.

Lagipula menurut dia, soal upah buruh yang naik ini sebenarnya sudah menjadi garis kebijakan pemerintah yang memang sudah sejak lama diproyeksikan.

Arnod menjelaskan bahkan sikap pemerintah sudah jelas bahwa gaji pekerja harus mencapai Rp10 juta per bulan agar Indonesia bisa naik kelas menjadi negara maju.

Baca Juga  Di HBKB Jaktim, Bapenda DKI Sosialisasikan Diskon PBB

“Ini bukan dari saya tapi sikap pemerintah saat ini yang menargetkan Indonesia untuk keluar dari zona negara berpenghasilan menengah pada 2045 mendatang. Ini bagus. Jangan dikacaukan lagi. Atau mungkin memang beliau kurang paham situasi buruh?” gugat Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan Media Informasi seluruh Indonesia ( PP PMI KSPSI) tersebut.

Kata Arnod, apa yang disampaikan Prabowo tidak memiliki sensitivitas dengan nasib buruh di Indonesia yang mayoritas berpenghasilan rendah. Sikap yang disampaikan cenderung menyalahkan Buruh seakan-akan buruh selama ini hanya sibuk menekan pengusaha soal upah dan cenderung intimidatif.

Arnod melanjutkan, terkait upah buruh, hal tersebut sudah termaktub di dalam konvensi dan hukum internasional yang menyepakati upah minimum wajib diberikan kepada buruh dan harus dinaikkan setiap tahunnya. Hal tersebut tertuang dalam Konvensi ILO No 133 tentang upah minimum.

Baca Juga  Pj Gubernur Berharap Pemprov DKI dan Kodam Jaya Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Warga Jakarta

Sedangkan di Indonesia, di dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja, upah minimum diatur dengan tegas harus dinaikkan setiap tahunnya.

“Artinya beliau kurang mendapat informasi yang baik atau kurang memahami situasi buruh Indonesia. Sungguh sangat disayangkan,” pungkas Arnod.

Diketahui dalam pernyataannya Prabowo meminta agar buruh jangan terlampau menekan pengusaha soal upah.

“Jangan kau tuntut pengusaha (naikkan UMP), kalau tidak untung. Jangan mencoba mencekik pengusaha, kalau pengusaha ditekan dia bisa pindah ke negara lain,” kata Prabowo kata Prabowo dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta.

 

Share :

Baca Juga

daerah

Sukses Tingkatkan Cakupan Imunisasi, Bupati Serang Raih Penghargaan Kemenkes

Headline

Dishub DKI Pamerkan Inovasi Alat Bantu Ajar Sistem Tranaportasi Publik Berbasis Rel

Headline

Pakar HUkum UII : Ada Dugaan Keanehan Pada Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Politik

Jika Pilpres hari ini Prabowo Menang Telak atas Jokowi

Nasional

Korupsi semakin Merajalela

Headline

KPK Ajukan Banding Vonis Perkara Suap Wahyu Setiawan

Nasional

Sidang Meikarta, Terungkap Peran Tjahjo Kumolo Sampai Pertemuan di Kediaman JAM Intel

Politik

PKS Tunggu Deklarasi Capres Prabowo