Nasionalpos.com, Jakarta-
Rumor mengenai potensi merger antara dua raksasa transportasi online, Grab Holdings Ltd. dan GoTo Gojek Tokopedia, kembali mencuat. Sejumlah sumber melaporkan bahwa pembicaraan antara kedua perusahaan semakin intensif, dengan target kesepakatan pada 2025, demikian di sampaikan Andi Kristiyanto Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional kepada awak media, Jumat, 9 Mei 2025 di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika merger kedua perusahaan aplikator besar benar-benar terjadi, maka salah satu dampak terbesar yang akan dirasakan adalah perubahan dalam struktur harga layanan transportasi online. Saat ini, persaingan antara Grab dan Gojek menciptakan harga yang kompetitif bagi konsumen maupun ojol .”ungkap Andi Kristiyanto.
Namun, lanjut Andi dengan penggabungan kedua perusahaan, kemungkinan besar akan muncul kebijakan harga baru yang lebih tinggi.
Bukan hanya itu, bahwa merger ini bisa menciptakan dominasi pasar yang merugikan konsumen maupun ojol.
“Dengan pangsa pasar lebih dari 80% dikuasai oleh Gojek dan Grab di Indonesia, merger ini bisa menghasilkan dominasi oleh satu pemain.
Bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan mitra penjual, akan mempengaruhi pendapatan mereka.” Ucap Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan
Dari kondisi tersebut, Jika Grab mengakuisisi GoTo (Go-Jek, Tokopedia), dampak terhadap Ojol (ojek online) mereka bisa menaikkan tarif potongan untuk mitra ojol, dan ojol tidak bisa mendapatkan pendapatan lain dari perusahaan aplikator lain, di karenakan pihak aplikator lain di luar Grab akan mengalami mati suri, dan bahkan bangkrut karena kalah bersaing dengan Grab.
“Mitra pengemudi, baik ojek online maupun taksi online, juga berisiko menghadapi sistem yang lebih ketat dalam pemberian order dan penentuan tarif. Minimnya kompetitor dapat membuat para pengemudi kehilangan daya tawar dalam menentukan harga atau mencari platform alternatif.” tukas Andi.
Tidak hanya itu, sambung Andi, apabila Merger antara dua perusahaan besar tersebut terjadi maka akan terjadi potensi monopoli di layanan transportasi online, dan ini jelas berpotensi mematikan perusahaan aplikasi lainnya, dengan demikian merger antara dua perusahaan besar ini dapat berindikasi melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang merger dan akuisisi berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
” Yang Lebih mengkhawatirkan kami, di karenakan Grab adalah perusahaan asing maka upaya Grab mengakusisi Gojek, bisa berpotensi adanya upaya menghancurkan Gojek sebagai perusahaan karya anak bangsa, dan ini jelas mengusik rasa nasionalisme kami yang bangga dengan karya bangsa sendiri, yang terancam di kuasai oleh asing, dan semestinya hal tersebut harus di cegah ” tegas Andi.
Untuk itulah, imbuh Andi, pihaknya mendesak Pemerintah agar membatalkan niat grab perusahaan asing untuk mengakuisisi Gojek karya anak Bangsa, yang juga karya kebanggaan masyarakat Indonesia sudah seharusnya di pertahankan keberadaannya dan di cegah dari ancaman penguasaan perusahaan asing.
“Ini bukan masalah kami anti asing, tapi ini demi kehormatan dan kemartabatan bangsa Indonesia, serta jiwa nasionalisme kami sebagai warga negara Indonesia yang bangga terhadap karya anak bangsa, maka kami mendesak agar Pemerintah Harus Batalkan rencana Grab akuisisi Gojek.” Pungkas Andi