Home » Headline » Di duga terjadi transaksi Mencurigakan, hasilnya di Simpan di Bunker Jokowi, FAMPI Desak PPATK Lakukan Audit investigatif

Di duga terjadi transaksi Mencurigakan, hasilnya di Simpan di Bunker Jokowi, FAMPI Desak PPATK Lakukan Audit investigatif

dito 01 Agu 2025 870

NasionalPos.com, Jakarta-

Adanya temuan informatif tentang bunker penyimpanan uang di rumah mantan Presiden Jokowi di Solo, menimbulkan kecurigaan di masyarakat adanya aliran dana yang mencurigakan masuk ke kantong pribadi mantan Presiden Jokowi tersebut, yang di duga bernilai ratusan trilyunan rupiah, demikian di sampaikan oleh

Dawud Fahim juru bicara Front Aksi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia ( FAMPI) kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025 di Jakarta.

“Kami menduga tumpukan dana senilai trilyunan rupiah itu merupakan hasil setoran dari berbagai upeti proyek strategi nasional, dan transaksi mencurigakan dari berbagai rekening yang di buat untuk menampung uang yang masuk ke mantan presiden jokowi.” ungkap Dawud Fahim.

Menurutnya, adanya temuan informatif mengenai tumpukan uang mencapai trilyunan rupiah yang di duga tersimpan di bunker rumah Jokowi, maka berdampak bisa memicu adanya keresahan masyarakat, dan ini juga mengindikasikan adanya dugaan uang tersebut hasil dari cara-cara illegal, tertutup serta di duga haram.

Baca Juga :  Aktivis Anti Narkoba : KB Suami Karenina Tak Kunjung Diperiksa, Diduga Polisi Tak Serius Cegah Penyalahgunaan Narkoba

” Maka berkaitan dengan temuan tersebut, maka menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Adapun mantan Presiden juga wajib untuk di periksa harta kekayaan,” tukas Dawud Fahim yang juga koordinator Gerakan Mahasiswa & Pemuda Muslim Indonesia.

Akan tetapi lanjut Dawud, pasca lengser sebagai presiden, Jokowi tidak pernah menjelaskan asal-usul penambahan harta kekayaannya selama 10 tahun ia menjabat sebagai presiden, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat,

Baca Juga :  Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Selain itu, dirinya juga menduga Mantan Presiden Jokowi melakukan praktek pencucian uang di berbagai perusahaan yang di jalankan oleh para loyalisnya. yang kemudian di setor ke Jokowi, dan kemudian tidak di simpan di Lembaga Perbankan, melainkan di simpan di bunker di rumah kediamannya di Solo.

” Atas temuan informatif tersebut, kami mendesak agar PPAT untuk segera melakukan audit investigatif terhadap harta kekayaan mantan Presiden Jokowi, yang di tengarai adanya’ transaksi mencurigakan yang hasilnya di simpan di bunker rumah kediaman Jokowi di Solo, Di mata hukum beliau sudah menjadi warga negara biasa, punya hak kewajiban yg sama dengan warga negara Indonesia lainnya, PPATK harus berani periksa Jokowi,” pungkas Dawud

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Nasabah Klaim Dirugikan dalam Kredit BPR Arto Moro, Ketua KANNI Semarang Soroti Dugaan Ketidakberesan, Nasabah NS Mengaku Berjuang Mencari Keadilan

Indri Kalteng

05 Okt 2026

    SEMARANG, JAWA TENGAH — http://Nasionalpos.com// Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK). NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya …

UU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK

dito

05 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta- Di sela-sela aktivitasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associate menyampaikan catatan kritis atas Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja di sahkan DPR RI tanggal 24/9/2026.   Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan dukungannya terhadap reforma agraria, akan tetapi ia menilai …

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Tahun anggaran 2026 belum berakhir, tapi catatan hitam dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah menggunung, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 5 kasus dugaan korupsi dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, Minggu, 4/10/2026 di Jakarta. …

Permasalahan Dokter dan Dokter Gigi Asing Berpraktik Di Indonesia

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Presiden Prabowo pada pidato di Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 81, mengemukakan mengenai kemungkinan mengundang dokter dari negara lain untuk praktik di Indonesia untuk waktu yang terbatas.   Hal ini untuk mengatasi kekurangan yang menurutnya, Indonesia kini membutuhkan setidaknya 84.781 dokter umum, 127.580 dokter gigi, dan 55.712 dokter spesialis. …

TB.Massa Djafar: Ada Resiko Konflik Dibalik Jalan Soft Prabowo

Dhio Justice Law

04 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle kabinet dengan pendekatan politik lunak (soft approach). Langkah penataan ulang konfigurasi kekuasaan itu merupakan upaya menghindari konfrontasi terbuka menghadapi dinamika politik yang melibatkan figur-figur yang diasosiasikan dengan lingkaran mantan Presiden Joko Widodo atau dikenal dengan sebutan “Geng Solo”. Pengamat politik yang juga Ketua Program Studi …

Wujudkan Seleksi Anggota KND Partisipatif, Menteri Sosial Harus Batalkan Kepmensos 130/2026, Pokja Lapor ke Ombudsman RI

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta – Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas menyatakan menolak terbentuknya panitia seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 130/HUK/2026 tentang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Periode 2026-2031 (Kepmensos 130/2026), yang di sahkan oleh kementerian Sosial, 4 Agustus 2026 lalu, demikian yang di …

x
x