Home » Headline » Kisruh Di ORARI Belum Tuntas, Sampai Ada Keputusan Inkracht dari Mahkamah Agung

Kisruh Di ORARI Belum Tuntas, Sampai Ada Keputusan Inkracht dari Mahkamah Agung

dito 17 Okt 2022 46

NasionalPos.com Jakarta– Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) didirikan sejak tahun 1968 merupakan organisasi hobi yang bersifat mandiri dan non politik, dan memiliki semangat persahabatan dan persaudaraan yang tinggi, serta saling memberikan dukungan sebagai cadangan nasional di bidang komunikasi radio, namun sayangnya, karena ambisi dan masuknya kepentingan politik, pada MUNAS XI ORARI yang diselanggarakan tanggal 26-28 November 2021 telah terjadi pemaksaan kehendak yang berakibat pada timbulnya kericuhan pada MUNAS, sehingga mengakibatkan kegagalan MUNAS XI ORARI karena pada tanggal 27 November 2021 lalu MUNAS dihentikan aparat Kepolisian,

Adapun kelompok yang hendak memaksakan kehendak tersebut kembali berulah dengan memaksakan mengadakan MUNAS Lanjutan pada tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu yang pelaksanaanya melanggar AD/ART ORARI, sehingga berakibat munculnya  gugatan TUN melawan Kemenkominfo dan juga terhadap kemenkumham, serta gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar,  mengenai legitimasi keabsahan keberlangsungan Munas Lanjutan  di Bengkulu, yang saat ini baik gugatan TUN maupun gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut sedang proses banding, sedangkan  Gugatan TUN melawan Dirjen SDPPI sedang menunggu agenda putusan, demikian disampaikan Febry Arisandi, dari Sandiva Legal Network kepada awak media yang menghubunginya, Senin, 17/10/2022 di Jakarta.

“Pada prinsipnya kami akan mendampingi Klien sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia, untuk menyelesaikan permasalahan ini, untuk mendapatkan keadilan sampai dengan proses hukum tuntas dan berkekuatan hukum tetap ( inkracht)”, ungkap Febry Arisandi, SH dari Sandiva Legal Network

Baca Juga :  Tatap Muka Danpasmar 1 dengan Keluarga Besar Prajurit Yonmarhanlan IV Purnawirawan dan Warakawuri

Menurut Febry, selama proses persidangan baik pada gugatan TUN terhadap Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT maupun Gugatan TUN atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0000173.AH.01.08.Tahun 2022, serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan register Perkara No. 47/Pdt.G/2022/PN.Dpn, pihaknya senantiasa bekerja keras untuk menyampaikan fakta hukum beserta bukti serta saksi dengan mendasarkan diri pada ketentuan peraturan Organisasi yang terdapat di AD/ART ORARI dan juga UU Ormas dan Permenkumham No 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, sebagai dasar keluarnya penerbitan SK Menkumham tersebut, dengan harapan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, dapat mengabulkan gugatan kliennya, namun ternyata, Majelis Hakim mengeluarkan keputusan yang di luar dugaan menolak gugatan tersebut, sehingga perjuangan untuk meraih keadilan untuk mengembalikan marwah organisasi ORARI, berlanjut dengan mengajukan memori banding terhadap keputusan Majelis Hakim tersebut.

“Ya, masih panjang langkah perjuangan ini, yakni masih ada proses banding, kasasi dan Peninjauan kembali sampai dengan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap ( inkracht van gewjisde) dari Mahkamah Agung, jika sudah ada keputusan Berkekuatan Hukum Tetap ( inkracht van gewjisde) tersebut, maka tentunya perjuangan kami untuk menegakkan hukum dalam permasalahan sengketa di ORARI sudah selesai” tukas Febry Arisandi, SH dari Sandiva Legal Network.

Baca Juga :  Sarlin Calon Kuat Koorpresnas BEM PTMAI di Silatnas 2023-2024

Sementara itu, Febry juga mengingatkan bahwa sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap sebaiknya demi melindungi hak hak seluruh anggota ORARI, harusnya Menkominfo dan Dirjen SDPPI  tidak membuat kebijakan yang berat sebelah atau berpihak pada pengurus ORARI hasil MUNAS Lanjutan, yang kemudian dapat memperkeruh suasana sehingga menimbulkan persoalan baru yang dapat menghambat penyelesaian sengketa, serta memperuncing kondisi, bisa berdampak pada timbulnya konflik di tingkat akar rumput antara anggota ORARI, serta mengganggu aktivitas pelayanan keanggotaan maupun aktivitas pelayanan masyarakat yang membutuhkan dukungan komunikasi dari anggota ORARI, khususnya yang ada di daerah.

“Mari kita sama-sama menghormati proses upaya hukum yang sedang berlangsung dalam penyelesaian permasalahan sengketa hukum di tubuh keluarga besar ORARI, jangan ada intervensi hukum, dan jangan ada pula intervensi kekuasaan yang mengotori proses peradilan di negara Hukum berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, melainkan mari bersama-sama kita jaga marwah hukum sesuai khitahnya yang mengayomi kehidupan masyarakat”pungkas Febry Arisandi, SH dari Sandiva Legal Network. (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dari Hutan Lindung ke Tambang Emas: Keputusan yang Merusak Tanah Air. ​

Indra

06 Des 2025

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran – Kerusakan alam lingkungan yang semakin meluas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, kini ditunjuk ke peran mantan Bupati Banyuwangi Kyai Haji Abdullah Azwar Anas yang kini menjabat di pengurus pusat PDI-Perjuangan dan PCNU Kab Banyuwangi. Menurut pemerhati lingkungan Amir Ma’ruf Khan alias Raja Angkasa Banyuwangi, keputusan mantan bupati …

Dr.Munawaroh, MSi Desak Pemerintah Libatkan Kelompok & Organisasi Perempuan Kirim Relawan ke Sumatera Pasca Bencana

dito

05 Des 2025

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah duka mendalam atas bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat akhir November 2025, memicu respon dari berbagai kalangan, salah seorang diantara dari seorang akademisi perempuan yakni Dr. Munawaroh, MSi seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta Kepada wartawan, Jumat, 5/12/2025 di Jakarta, ia mengatakan bahwa dirinya …

Heli TNI AL Distribusikan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana di Sibolga

Dame.T

05 Des 2025

Jakarta,NasionalPos.com – Salah satu Heli Panther TNI AL yang berada di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 (RJW) dikerahkan untuk menyalurkan logistik, seperti beras, mie, dan air mineral, melalui udara ke wilayah terdampak bencana di Sibolga, Kamis (4/12). Dalam rilis tertulis Dispen TNI AL, Jumat (5/12), disebutkan bahwa KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 baru tiba di Dermaga Pelindo Sibolga …

Diharapkan Pemprov DKI Jakarta Semakin Perkuat Kolaborasi dengan Semua pihak Dalam Berdayakan UMKM

dito

04 Des 2025

NasionalPos.com, Jakarta- Perkembangan sektor UMKM di Indonesia semakin melesat tinggi di seluruh Indonesia dan sektor ini dapat dikatakan menjadi pendorong ekonomi daerah. Secara khusus, Provinsi DKI Jakarta sebagai pusat perekonomian di Indonesia memiliki sektor UMKM yang potensial, Hingga saat ini, sektor UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian di DKI Jakarta. Namun pengelolaan UMKM …

Dewi Astutik, Aktor Jaringan Sabu 2 Ton, Ditangkap di Sihanoukville

ardi

04 Des 2025

Jakarta,NasionalPos.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI di Kamboja, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, serta Bea dan Cukai berhasil menangkap Dewi Astutik alias Mami. Dewi merupakan buronan internasional dan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle yang digagalkan Mei 2025, serta terkait beberapa kasus besar tahun …

Indonesia Pecah Telur Emas di Hari Kedua Kejuaraan Arung Jeram Dunia 2025

caca

04 Des 2025

Kampar,NasionalPos.com — Hari kedua IRF World Rafting Championship 2025 yang berlangsung di Sungai Kampar, Perak, Malaysia, Rabu (3/12/2025), menyajikan persaingan ketat pada nomor head to head. Sejumlah negara unggulan tampil mendominasi, namun kontingen Indonesia tetap mampu menjaga asa dengan torehan podium penting, khususnya di kategori junior putra. Persaingan dibuka dari nomor Youth Putri. Amerika Serikat tampil …

x
x