Kisruh Di ORARI Belum Tuntas, Sampai Ada Keputusan Inkracht dari Mahkamah Agung

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com Jakarta– Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) didirikan sejak tahun 1968 merupakan organisasi hobi yang bersifat mandiri dan non politik, dan memiliki semangat persahabatan dan persaudaraan yang tinggi, serta saling memberikan dukungan sebagai cadangan nasional di bidang komunikasi radio, namun sayangnya, karena ambisi dan masuknya kepentingan politik, pada MUNAS XI ORARI yang diselanggarakan tanggal 26-28 November 2021 telah terjadi pemaksaan kehendak yang berakibat pada timbulnya kericuhan pada MUNAS, sehingga mengakibatkan kegagalan MUNAS XI ORARI karena pada tanggal 27 November 2021 lalu MUNAS dihentikan aparat Kepolisian,

Adapun kelompok yang hendak memaksakan kehendak tersebut kembali berulah dengan memaksakan mengadakan MUNAS Lanjutan pada tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu yang pelaksanaanya melanggar AD/ART ORARI, sehingga berakibat munculnya  gugatan TUN melawan Kemenkominfo dan juga terhadap kemenkumham, serta gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar,  mengenai legitimasi keabsahan keberlangsungan Munas Lanjutan  di Bengkulu, yang saat ini baik gugatan TUN maupun gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut sedang proses banding, sedangkan  Gugatan TUN melawan Dirjen SDPPI sedang menunggu agenda putusan, demikian disampaikan Febry Arisandi, dari Sandiva Legal Network kepada awak media yang menghubunginya, Senin, 17/10/2022 di Jakarta.

“Pada prinsipnya kami akan mendampingi Klien sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia, untuk menyelesaikan permasalahan ini, untuk mendapatkan keadilan sampai dengan proses hukum tuntas dan berkekuatan hukum tetap ( inkracht)”, ungkap Febry Arisandi, SH dari Sandiva Legal Network

Menurut Febry, selama proses persidangan baik pada gugatan TUN terhadap Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT maupun Gugatan TUN atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0000173.AH.01.08.Tahun 2022, serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan register Perkara No. 47/Pdt.G/2022/PN.Dpn, pihaknya senantiasa bekerja keras untuk menyampaikan fakta hukum beserta bukti serta saksi dengan mendasarkan diri pada ketentuan peraturan Organisasi yang terdapat di AD/ART ORARI dan juga UU Ormas dan Permenkumham No 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, sebagai dasar keluarnya penerbitan SK Menkumham tersebut, dengan harapan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, dapat mengabulkan gugatan kliennya, namun ternyata, Majelis Hakim mengeluarkan keputusan yang di luar dugaan menolak gugatan tersebut, sehingga perjuangan untuk meraih keadilan untuk mengembalikan marwah organisasi ORARI, berlanjut dengan mengajukan memori banding terhadap keputusan Majelis Hakim tersebut.

“Ya, masih panjang langkah perjuangan ini, yakni masih ada proses banding, kasasi dan Peninjauan kembali sampai dengan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap ( inkracht van gewjisde) dari Mahkamah Agung, jika sudah ada keputusan Berkekuatan Hukum Tetap ( inkracht van gewjisde) tersebut, maka tentunya perjuangan kami untuk menegakkan hukum dalam permasalahan sengketa di ORARI sudah selesai” tukas Febry Arisandi, SH dari Sandiva Legal Network.

Baca Juga :   Puluhan Ribu Anggota Karang Taruna Meriahkan Peringatan BBKT ke-63 di Ancol

Sementara itu, Febry juga mengingatkan bahwa sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap sebaiknya demi melindungi hak hak seluruh anggota ORARI, harusnya Menkominfo dan Dirjen SDPPI  tidak membuat kebijakan yang berat sebelah atau berpihak pada pengurus ORARI hasil MUNAS Lanjutan, yang kemudian dapat memperkeruh suasana sehingga menimbulkan persoalan baru yang dapat menghambat penyelesaian sengketa, serta memperuncing kondisi, bisa berdampak pada timbulnya konflik di tingkat akar rumput antara anggota ORARI, serta mengganggu aktivitas pelayanan keanggotaan maupun aktivitas pelayanan masyarakat yang membutuhkan dukungan komunikasi dari anggota ORARI, khususnya yang ada di daerah.

“Mari kita sama-sama menghormati proses upaya hukum yang sedang berlangsung dalam penyelesaian permasalahan sengketa hukum di tubuh keluarga besar ORARI, jangan ada intervensi hukum, dan jangan ada pula intervensi kekuasaan yang mengotori proses peradilan di negara Hukum berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, melainkan mari bersama-sama kita jaga marwah hukum sesuai khitahnya yang mengayomi kehidupan masyarakat”pungkas Febry Arisandi, SH dari Sandiva Legal Network. (*dit)

Loading

Berita Terkait

JAM-Datun Menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi Pada Peringatan Hakordia 2024
Resmikan Sirkuit Gokart Avenue Jakarta, Ketum IMI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Balap Gokart Tanah Air
Haul Raden Pattah 522 Di Demak, Di Kesultanan Akan Doakan Polri, Didoakan dari Kamis Hingga Puncak Acara
Polres Tulungagung kerja sama Dengan PT. Wilmar Padi Indonesia dan Pemerintah Desa Lakukan Tanam Padi
Gerak Cepat Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap 2 Jambret dengan Kekerasan yang Viral di Medsos
Dukung Generasi Cerdas, Polres Pacitan Bagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Pelajar Sekolah Dasar

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:26 WIB

JAM-Datun Menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 20:42 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Senin, 9 Desember 2024 - 18:21 WIB

Resmikan Sirkuit Gokart Avenue Jakarta, Ketum IMI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Balap Gokart Tanah Air

Senin, 9 Desember 2024 - 17:04 WIB

Haul Raden Pattah 522 Di Demak, Di Kesultanan Akan Doakan Polri, Didoakan dari Kamis Hingga Puncak Acara

Senin, 9 Desember 2024 - 16:44 WIB

Polres Tulungagung kerja sama Dengan PT. Wilmar Padi Indonesia dan Pemerintah Desa Lakukan Tanam Padi

Berita Terbaru