Home » Headline » Kisruh Di ORARI Belum Tuntas, Sampai Ada Keputusan Inkracht dari Mahkamah Agung

Kisruh Di ORARI Belum Tuntas, Sampai Ada Keputusan Inkracht dari Mahkamah Agung

dito 17 Okt 2022 76

NasionalPos.com Jakarta– Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) didirikan sejak tahun 1968 merupakan organisasi hobi yang bersifat mandiri dan non politik, dan memiliki semangat persahabatan dan persaudaraan yang tinggi, serta saling memberikan dukungan sebagai cadangan nasional di bidang komunikasi radio, namun sayangnya, karena ambisi dan masuknya kepentingan politik, pada MUNAS XI ORARI yang diselanggarakan tanggal 26-28 November 2021 telah terjadi pemaksaan kehendak yang berakibat pada timbulnya kericuhan pada MUNAS, sehingga mengakibatkan kegagalan MUNAS XI ORARI karena pada tanggal 27 November 2021 lalu MUNAS dihentikan aparat Kepolisian,

Adapun kelompok yang hendak memaksakan kehendak tersebut kembali berulah dengan memaksakan mengadakan MUNAS Lanjutan pada tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu yang pelaksanaanya melanggar AD/ART ORARI, sehingga berakibat munculnya  gugatan TUN melawan Kemenkominfo dan juga terhadap kemenkumham, serta gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar,  mengenai legitimasi keabsahan keberlangsungan Munas Lanjutan  di Bengkulu, yang saat ini baik gugatan TUN maupun gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut sedang proses banding, sedangkan  Gugatan TUN melawan Dirjen SDPPI sedang menunggu agenda putusan, demikian disampaikan Febry Arisandi, dari Sandiva Legal Network kepada awak media yang menghubunginya, Senin, 17/10/2022 di Jakarta.

“Pada prinsipnya kami akan mendampingi Klien sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia, untuk menyelesaikan permasalahan ini, untuk mendapatkan keadilan sampai dengan proses hukum tuntas dan berkekuatan hukum tetap ( inkracht)”, ungkap Febry Arisandi, SH dari Sandiva Legal Network

Baca Juga :  Program Jakarta Beraksi Diluncurkan di Galur

Menurut Febry, selama proses persidangan baik pada gugatan TUN terhadap Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT maupun Gugatan TUN atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0000173.AH.01.08.Tahun 2022, serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan register Perkara No. 47/Pdt.G/2022/PN.Dpn, pihaknya senantiasa bekerja keras untuk menyampaikan fakta hukum beserta bukti serta saksi dengan mendasarkan diri pada ketentuan peraturan Organisasi yang terdapat di AD/ART ORARI dan juga UU Ormas dan Permenkumham No 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, sebagai dasar keluarnya penerbitan SK Menkumham tersebut, dengan harapan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, dapat mengabulkan gugatan kliennya, namun ternyata, Majelis Hakim mengeluarkan keputusan yang di luar dugaan menolak gugatan tersebut, sehingga perjuangan untuk meraih keadilan untuk mengembalikan marwah organisasi ORARI, berlanjut dengan mengajukan memori banding terhadap keputusan Majelis Hakim tersebut.

“Ya, masih panjang langkah perjuangan ini, yakni masih ada proses banding, kasasi dan Peninjauan kembali sampai dengan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap ( inkracht van gewjisde) dari Mahkamah Agung, jika sudah ada keputusan Berkekuatan Hukum Tetap ( inkracht van gewjisde) tersebut, maka tentunya perjuangan kami untuk menegakkan hukum dalam permasalahan sengketa di ORARI sudah selesai” tukas Febry Arisandi, SH dari Sandiva Legal Network.

Baca Juga :  Pastor Johanes Robini: Manajemen Universitas Katolik, Jangan Emosional, Bertanyalah dan Komunikasikan

Sementara itu, Febry juga mengingatkan bahwa sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap sebaiknya demi melindungi hak hak seluruh anggota ORARI, harusnya Menkominfo dan Dirjen SDPPI  tidak membuat kebijakan yang berat sebelah atau berpihak pada pengurus ORARI hasil MUNAS Lanjutan, yang kemudian dapat memperkeruh suasana sehingga menimbulkan persoalan baru yang dapat menghambat penyelesaian sengketa, serta memperuncing kondisi, bisa berdampak pada timbulnya konflik di tingkat akar rumput antara anggota ORARI, serta mengganggu aktivitas pelayanan keanggotaan maupun aktivitas pelayanan masyarakat yang membutuhkan dukungan komunikasi dari anggota ORARI, khususnya yang ada di daerah.

“Mari kita sama-sama menghormati proses upaya hukum yang sedang berlangsung dalam penyelesaian permasalahan sengketa hukum di tubuh keluarga besar ORARI, jangan ada intervensi hukum, dan jangan ada pula intervensi kekuasaan yang mengotori proses peradilan di negara Hukum berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, melainkan mari bersama-sama kita jaga marwah hukum sesuai khitahnya yang mengayomi kehidupan masyarakat”pungkas Febry Arisandi, SH dari Sandiva Legal Network. (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

x
x