Home » Headline » Kisruh Di ORARI Belum Tuntas, Sampai Ada Keputusan Inkracht dari Mahkamah Agung

Kisruh Di ORARI Belum Tuntas, Sampai Ada Keputusan Inkracht dari Mahkamah Agung

dito 17 Okt 2022 115

NasionalPos.com Jakarta– Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) didirikan sejak tahun 1968 merupakan organisasi hobi yang bersifat mandiri dan non politik, dan memiliki semangat persahabatan dan persaudaraan yang tinggi, serta saling memberikan dukungan sebagai cadangan nasional di bidang komunikasi radio, namun sayangnya, karena ambisi dan masuknya kepentingan politik, pada MUNAS XI ORARI yang diselanggarakan tanggal 26-28 November 2021 telah terjadi pemaksaan kehendak yang berakibat pada timbulnya kericuhan pada MUNAS, sehingga mengakibatkan kegagalan MUNAS XI ORARI karena pada tanggal 27 November 2021 lalu MUNAS dihentikan aparat Kepolisian,

Adapun kelompok yang hendak memaksakan kehendak tersebut kembali berulah dengan memaksakan mengadakan MUNAS Lanjutan pada tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu yang pelaksanaanya melanggar AD/ART ORARI, sehingga berakibat munculnya  gugatan TUN melawan Kemenkominfo dan juga terhadap kemenkumham, serta gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar,  mengenai legitimasi keabsahan keberlangsungan Munas Lanjutan  di Bengkulu, yang saat ini baik gugatan TUN maupun gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut sedang proses banding, sedangkan  Gugatan TUN melawan Dirjen SDPPI sedang menunggu agenda putusan, demikian disampaikan Febry Arisandi, dari Sandiva Legal Network kepada awak media yang menghubunginya, Senin, 17/10/2022 di Jakarta.

“Pada prinsipnya kami akan mendampingi Klien sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia, untuk menyelesaikan permasalahan ini, untuk mendapatkan keadilan sampai dengan proses hukum tuntas dan berkekuatan hukum tetap ( inkracht)”, ungkap Febry Arisandi, SH dari Sandiva Legal Network

Baca Juga :  Pengamat : Sengketa Agraria di Rempang-Galang, Korban Penerapan Ideologi Investasi

Menurut Febry, selama proses persidangan baik pada gugatan TUN terhadap Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT maupun Gugatan TUN atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0000173.AH.01.08.Tahun 2022, serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan register Perkara No. 47/Pdt.G/2022/PN.Dpn, pihaknya senantiasa bekerja keras untuk menyampaikan fakta hukum beserta bukti serta saksi dengan mendasarkan diri pada ketentuan peraturan Organisasi yang terdapat di AD/ART ORARI dan juga UU Ormas dan Permenkumham No 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, sebagai dasar keluarnya penerbitan SK Menkumham tersebut, dengan harapan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, dapat mengabulkan gugatan kliennya, namun ternyata, Majelis Hakim mengeluarkan keputusan yang di luar dugaan menolak gugatan tersebut, sehingga perjuangan untuk meraih keadilan untuk mengembalikan marwah organisasi ORARI, berlanjut dengan mengajukan memori banding terhadap keputusan Majelis Hakim tersebut.

“Ya, masih panjang langkah perjuangan ini, yakni masih ada proses banding, kasasi dan Peninjauan kembali sampai dengan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap ( inkracht van gewjisde) dari Mahkamah Agung, jika sudah ada keputusan Berkekuatan Hukum Tetap ( inkracht van gewjisde) tersebut, maka tentunya perjuangan kami untuk menegakkan hukum dalam permasalahan sengketa di ORARI sudah selesai” tukas Febry Arisandi, SH dari Sandiva Legal Network.

Baca Juga :  Pengamat :Ganjar Pranowo Berpeluang Besar Didampingi Mahfud MD Sebagai Cawapres

Sementara itu, Febry juga mengingatkan bahwa sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap sebaiknya demi melindungi hak hak seluruh anggota ORARI, harusnya Menkominfo dan Dirjen SDPPI  tidak membuat kebijakan yang berat sebelah atau berpihak pada pengurus ORARI hasil MUNAS Lanjutan, yang kemudian dapat memperkeruh suasana sehingga menimbulkan persoalan baru yang dapat menghambat penyelesaian sengketa, serta memperuncing kondisi, bisa berdampak pada timbulnya konflik di tingkat akar rumput antara anggota ORARI, serta mengganggu aktivitas pelayanan keanggotaan maupun aktivitas pelayanan masyarakat yang membutuhkan dukungan komunikasi dari anggota ORARI, khususnya yang ada di daerah.

“Mari kita sama-sama menghormati proses upaya hukum yang sedang berlangsung dalam penyelesaian permasalahan sengketa hukum di tubuh keluarga besar ORARI, jangan ada intervensi hukum, dan jangan ada pula intervensi kekuasaan yang mengotori proses peradilan di negara Hukum berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, melainkan mari bersama-sama kita jaga marwah hukum sesuai khitahnya yang mengayomi kehidupan masyarakat”pungkas Febry Arisandi, SH dari Sandiva Legal Network. (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Warga Desak APH & Satpol PP Banyuwangi “JANGAN TUTUP MATA!!! Aduan Masyarakat Jangan Diabaikan

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan masih beroperasinya aktivitas Prostitusi Terselubung di kawasan PAKEM, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, kembali menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum (APH), agar segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya …

Saling Tuding dan Saling Lapor, Konflik Perawat dan Security di Puskesmas Krui Masuk Ranah Hukum

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Pesisir Barat, Nasinalpos.com – Sebuah Peristiwa memalukan yang mencoreng nama baik Dunia Medis di kabupaten Pesisir Barat Lampung kini menjadi sorotan masyarakat, Salah Seorang tenaga pengamanan (Security) berinisial AD diduga terlibat perkelahian dengan seorang tenaga kesehatan (perawat) berinisial AH di UPTD Puskesmas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat saat ada seorang pasien membutuhkan rujukan …

HUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya

dito

09 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik pengurus maupun anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta “Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. …

Akademisi: Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Sedang Diuji Melawan Oligarki dan Kapitalisme Global

Dhio Justice Law

09 Jul 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Ekonom senior Fuad Bawazier menilai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi nasional benar-benar berpijak pada amanat konstitusi. Sebagai keynote speaker dalam Seminar “Konflik Geopolitik dan Ancaman Krisis …

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

TNI AL Gelar Rekonsiliasi Internal untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan

ardi

06 Jul 2026

Jakarta,NasionalPos– TNI Angkatan Laut melalui Dinas Keuangan Angkatan Laut (Diskual) menggelar Rekonsiliasi Internal Unit Organisasi (UO) TNI AL Semester I Tahun Anggaran 2026 di Gedung Serbaguna (GSG) Denma Mabesal, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Keuangan Angkatan Laut (Kadiskual) Laksamana Pertama TNI Azil Sadagori Achmad. Rekonsiliasi ini bertujuan menyelaraskan data keuangan serta …

x
x