Home » Headline » Di Peringatan Hari Anak Nasional 2023, Pertahankan Predikat Jakarta Sebagai Provinsi Layak Anak Dengan Melahirkan Perda Perlindungan Anak

Di Peringatan Hari Anak Nasional 2023, Pertahankan Predikat Jakarta Sebagai Provinsi Layak Anak Dengan Melahirkan Perda Perlindungan Anak

dito 23 Jul 2023 126

NasionalPos.com, Jakarta- Pada momentum peringatan Hari Anak Nasional di tahun 2023 ini,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil penghargaan sebagai “Provinsi Layak Anak” (PROVILA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), adapun prestasi ini merupakan untuk kedua kalinya di raih Provinsi DKI Jakarta,

Setelah pada tahun 2022 lalu, juga berhasil meraih penghargaan yang sama, adapun Gelar PROVILA didapatkan karena seluruh Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi di Jakarta mendapatkan predikat Kota/Kabupaten Layak Anak.

Prestasi yang diraih provinsi DKI Jakarta tersebut, juga mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan, salah seorang diantaranya adalah H. N. Rudyanto Dharmawan Ketua Satkar Ulama Kota Adm Jakarta Barat, saat di temui awak media, ia mengatakan dirinya sangat mengapreasi prestasi yang telah di capai Provinsi DKI Jakarta, dengan mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak.

“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi penghargaan PROVILA 2023 ini, namun demikian saya berharap Penghargaan ini bukanlah suatu tujuan akhir, namun suatu proses dan pemantik untuk semakin memperjuangkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di DKI Jakarta, serta lebih memperhatikan hak-hak anak.” Ucap H. N. Rudyanto Dharmawan yang juga  direktur Utama PT Bada Rock Nusantara, sebuah instansi swasta atau lembaga yang aktif mendukung pendidikan anak anak secara online, melalui program program Badanamu yang bisa di lihat di youtube.

Menurut H. N. Rudyanto Dharmawan, yang juga akrab dipanggil Bang Moo ini, bahwa masuknya aspek perlindungan anak dalam konstitusi, terbitnya sejumlah regulasi terkait perlindungan anak, beragamnya kelembagaan terkait anak serta semakin masifnya kebijakan dan program terkait perlindungan anak, telah meneguhkan betapa spirit pemajuan perlindungan anak di Indonesia semakin baik,

Hal ini nampak pada terbitnya Undang-undang No. 35 tahun 2014 (perubahan atas Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak), dan itu juga nampak oleh adanya upaya dari negara untuk mendorong agar berkomitmen penuh dalam melakukan upaya terbaik untuk memenuhi dan memberikan perlindungan terhadap anak,

Baca Juga :  MUDIK, DAMPAK SOSIAL EKONOMI DAN PERLINDUNGAN ANAK.

Dengan mengimplementasikan Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun aturan tersebut secara tegas menyatakan prinsip dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak, yang meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.

“Namun demikian, realitasnya sejumlah permasalahan yang melibatkan anak masih terus terjadi di tanah air, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, hal itu bukan karena upaya itu gagal, melainkan fenomena itu masih terjadi di sebabkan oleh berbagai factor, salah satunya adalah pengaruh adanya perilaku buruk yang masih ada di masyarakat” Ungkap Bang Moo.

Sejumlah persoalan, lanjut Bang Moo, seperti: anak yang putus bersekolah/berpendidikan, anak korban kekerasan, anak jalanan, anak terlantar, anak korban narkoba, anak dengan HIV/AIDS, anak adopsi, tawuran yang melibatkan anak-anak, hingga anak berhadapan dengan hukum.

Masih kerap terjadi didalam kehidupan warga Jakarta, sehingga permasalahan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Provinsi DKI Jakarta untuk lebih  meningkatkan pelayanan dan berinovasi mewujudkan berbagai upaya kebijakan melalui sinergi dengan berbagai pihak, agar hak-hak anak dapat terpenuhi, serta menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tenteram bagi kehidupan anak-anak di Jakarta.

“Nah persoalannya sekarang, bagaimana bisa anak-anak yang hidup tumbuh berkembang di Jakarta itu terlindungi, serta menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tenteram bagi kehidupan anak-anak di Jakarta, Jika belum adanya peraturan daerah, yang secara fundamental, komprehensif , tersistematis, terstruktur dan massif, mengatur berbagai ketentuan yang disesuaikan dengan kondisi karakteristik masyarakat maupun perkembangan kehidupan di Provinsi DKI Jakarta.”ucap Bang Moo.

Baca Juga :  Desa Sindangsari Gelar Pawai Ta'aruf

Apalagi sebentar lagi, sambung Bang Moo,  Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara, melainkan menjadi Kota Pusat Perdagangan, bisnis dsb, tentunya kondisi tersebut juga sangat berpengaruh terhadap perkembangan kehidupan anak-anak, ketika menghadapi masuknya berbagai budaya dari negara lain yang akan melakukan aktivitas bisnisnya di Jakarta,

Oleh karena itu, sesuai dengan Tema Hari Anak Nasional tahun 2023 ini, Anak Terlindungi Indonesia Maju, maka dirinya mengusulkan pembentukan Perda tentang Perlindungan Anak, sebagai payung hukum turunan dari Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

untuk melakukan berbagai upaya melindungi anak, menyelesaikan persoalan anak dan mencegah terjadinya berbagai tindakan yang menciderai kehidupan anak-anak di Provinsi DKI Jakarta,  serta tentunya untuk mempertahankan predikat Jakarta Layak Anak, dan bahkan meningkatkan prestasi tersebut di masa mendatang, terutama menyambut Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai Ibukota Negara,

“Lahirnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak di DKI Jakarta ini, sangat urgen untuk segera di bentuk, sebaik apapun program perlindungan anak, nampaknya belum dapat optimal pada pelaksanaannya, Jika tidak ada peraturan daerah yang mengatur, mengayomi dan juga menjadi jaminan perlindungan anak, agar bisa memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melakukan tindakan yang menciderai kehidupan anak-anak di Provinsi DKI Jakarta,  Selamat Hari Anak Nasional. Terima kasih.”pungkas Bang Moo yang juga tercatat sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta dapil Jakarta 9 dari Partai Golkar pada Pemilu 2024 mendatang

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
MBG : Jangan Jadi Karpet Merah Korporasi, Petani Banyuwangi Jangan Jadi Penonton

- Banyuwangi

15 Agu 2026

BANYUWANGI, MASIONALPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program pemberian makanan, tetapi peluang ekonomi raksasa bagi petani, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan Banyuwangi. Namun tanpa kebijakan tegas, peluang tersebut justru berpotensi menjadi karpet merah bagi korporasi dan distributor besar dari luar daerah. Pemkab Banyuwangi jangan sampai hanya menjadi penonton ketika uang program pemerintah …

Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  Jelang Pelantikan, …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

x
x