Diduga ada kejanggalan pada Putusan Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT

- Editor

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com Jakarta– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa dalam perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT tentang pengajuan gugatan oleh Sugeng Suprijatna-YBØSGF Sebagai Pj Ketua Umum ORARI dan Suryo Susilo, YBØJTR Sekjen ORARI terhadap Surat Keputusan Menkominfo No.575 Tahun 2021 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia periode 2021-2026 tertanggal 28 Desember 2021, telah disampaikan Putusan Majelis Hakim TUN yakni Menolak Gugatan para Penggugat tersebut, pada tangl 10 Agustus 2022 kemaren, namun penyampaian putusan tersebut rupanya mengundang kontroversi, dan juga terindikasi adanya keanehan, karena sampai dengan saat ini team lawyer penggugat belum menerima salinan resmi Putusan PTUN Jakarta dalam perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT, tapi ada pihak yang sudah lebih mengetahui isi putusan tersebut,  demikian disampaikan Febry Arisandi, SH sebagai kuasa hukum penggugat, saat di hubungi awak media,  di Jakarta, Jumaat 12/8/2022.

“Perlu dipahami bahwa agenda Putusan TUN Jakarta No. 22/G/2022/PTUN-JKT tidak dilaksanakan dalam persidangan terbuka, hanya melalui sistem Electronic Court /Ecourt PTUN Jakarta, sehingga Majelis dalam sistem Ecourt tersebut tidak membacakan pertimbangan hukum Putusannya, hanya mengupload amar putusannya saja”ungkap Febry Arisandi, SH.

Hal ini, Lanjut Febry Arisandi, SH, menjadi aneh dan terlalu premature jika ada pihak yang  sudah bisa menilai Pokok Perkara sebelum mendapat salinan resmi putusan, dan juga mengetahui isi Pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menerima salinan resmi Putusan, maka Patut diduga pihak yang  menilai putusan sebelum menerima salinan putusan tersebut sudah mendapat bocoran putusan dari awal, mengingat putusan TUN ini tidak dibacakan secara terbuka seluruh isi putusannya oleh Majelis Hakim TUN, apalagi terkesan berusaha menutupi jejak ilegal Munas Lanjutan; dan mengabaikan fakta hukum, sehingga  Munas Lanjutan itu bukan hanya cacat hukum, namun juga ilegal karena tidak ada di AD ART ORARI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya atas Putusan TUN No. 22/G/2022/PTUN-JKT, Klien kami akan terus mencari keadilan demi menjaga harkat dan martabat ORARI sebagai Organisasi Hobi yang bersifat Mandiri dan Non Politis, yang dilandasi semangat kekeluargaan.”tukas Febry Arisandi, SH. Sedangkan menyikapi persoalan adanya indikasi kejanggalan dalam putusan hakim TUN tersebut, menurut Febry Arisandi, SH, dirinya akan terlebih dahulu membaca lengkap salinan Putusan, dan pelajari isi Putusan tersebut serta akan koordinasi dengan Klien, setelah itu kemudian  mempertimbangkan dan memutuskan apakah akan menjalankan upaya hukum untuk melaporkan Majelis Hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Baca Juga :   Eksekutif Muda Korban Bucin, Minta Keadilan

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Erdius Zen Chaniago, YBØQA mantan Ketua Panitia Pelaksana MUNAS XI ORARI di Jakarta, kepada awak media, ia menjelaskan bahwa pada hari kedua penyelenggaraan MUNAS XI ORARI yang diikuti oleh 80 Peserta dari 33 Pengurus ORARI Daerah dari seluruh Indonesia, yaitu tanggal 27 November 2021 telah terjadi kericuhan pada Sidang Pleno MUNAS, dimana sekitar pukul 9.45 WIB terjadi perselisihan antara Peserta MUNAS, kemudian Sidang dihentikan sementara oleh pihak Kepolisian untuk menghidari kerawanan lain yang lebih besar. Namun Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI meminta kebijaksanaan tambahan waktu, untuk menyelesaikan sedikit agenda yang sedang berlangsung, yaitu Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengawas dan Penasihat dan Ketua Umum ORARI masa bakti 2016-2021. Kemudian Pihak Kepolisian memberikan kebijaksanaan waktu 2 jam untuk melanjutkan, dengan catatan harus tertib.

“Setelah sidang ke dua berlangsung sekitar 1 jam, terjadi lagi saling interupsi dan kembali ricuh sehingga terjadi kembali keributan di ruangan sidang yang tidak mampu diatasi oleh Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI, sehingga MUNAS XI ORARI di hentikan kembali oleh pihak kepolisian yang memerintahkan penghentian kegiatan MUNAS XI ORARI dan meminta Peserta MUNAS XI ORARI untuk meninggalkan ruangan sidang” tutur Erdius kepada awak media yang menghubunginya, Jum’at, 12/8/2022 di Jakarta.

Menurut Erdius, MUNAS XI ORARI Jakarta, yang dijadwalkan berlangsung pada 26-28 November 2021 sesuai dengan Tata Terib MUNAS XI ORARI telah diberhentikan oleh pihak Kepolisian pada Sabtu, 27 November 2021, dan pada saat MUNAS XI ORARI diberhentikan hanya menghasilkan Keputusan No.001 tentang Pengesahan Peserta dan Pelaksanaan MUNAS XI ORARI, Keputusan No.002 tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib MUNAS XI ORARI, dan Keputusan No.003 tentang Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI. Kemudian karena tidak ada Keputusan mengenai perubahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Munas XI ORARI, sesuai Keputusan Nomor 002/KEP/MUNAS-XI/2021 tanggal 26 November 2021 tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib MUNAS XI ORARI, maka pada tanggal 28 November 2021 MUNAS XI ORARI dinyatakan telah berakhir sebelum menyelesaikan keseluruhan tugas pokoknya.

Baca Juga :   Persahabatan Tak ternilai Harganya, Suatu Ungkapan Yang Terlontar Di Peringatan 50 Tahun Brotherhood Siswa SMA Pangudi Luhur Angkatan1975

Akibat kondisi yang bisa dikatakan “Force Majeure” lanjut Erdius karena MUNAS XI ORARI berhenti sebelum menetapkan Dewan Pengawas dan Penasihat ORARI Pusat dan Ketua Umum ORARI, dan agar tidak terjadi kekosongan Kepengurusan ORARI Pusat, maka Kepengurusan ORARI Pusat masa bakti 2016-2021 tetap melaksanakan tugasnya, namun dibatasi hingga dilaksanakannya MUNAS berikutnya yang dalam hal ini, sesuai ketentuan AD/ART ORARI adalah MUNAS Luar Biasa (MUNASLUB) bukan MUNAS Lanjutan, karena MUNAS Lanjutan tidak diatur dalam AD/ART ORARI.

“Mengingat bahwa MUNAS XI ORARI telah selesai pada tanggal 28 November 2022, maka tugas kami sebagai Pantia Pelaksana MUNAS XI ORARI kami serahkan kembali kepada Pengurus ORARI Pusat masa bakti 2016-2021, karena MUNAS XI ORARI belum menghasilkan Ketua Umum ORARI Pusat yang baru ”tegas Erdius Zen Chaniago, YBØQA.

Selain itu, imbuh Erdius, MUNAS XI ORARI Lanjutan yang diadakan tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu itu cacat hukum, dan cacat prosedur, karena MUNAS Lanjutan dilaksanakan oleh Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI yang tidak berhak menyelenggarakan MUNAS,

“ Karena pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI sudah selesai tugasnya dengan berhentinya MUNAS XI ORARI. Sesuai ketentuan AD/ART ORARI, MUNAS dilaksanakan oleh Pengurus ORARI Pusat” pungkas Erdius Zen Chaniago, YBØQA. (*dit)

Loading

Berita Terkait

14 tersangka diamankan polres tanjung perak,awal tahun 2025
Tradisi Pembaretan Dalmas Polda NTB, Menyongsong Personel Baru dengan Semangat Bhayangkara
Ketum PP PPM Berto: Pernyataan Pengamat Militer Connie Bisa Ganggu Hubungan Indonesia-Rusia
Kapolda NTB Pimpin Sertijab dan Pisah Sambut Pejabat Utama, Perkuat Sinergi di Lingkup Polda NTB
Suryo Susilo : Pernyataan Connie Simpan Dokumen Korupsi di Rusia, Berpotensi Mengganggu Hubungan Indonesia-Rusia
Gubernur NTB Terpilih Dr. Lalu Muhamad Iqbal Temui Kapolda NTB
POLDA NTB Dorong Ketahanan Pangan Melalui Program Unggulan di 1.166 Desa
IPTU Dyah : Jajaran Satpas SIM Colombo, Bertekat Berusaha Sempurna Dalam Pelayanan Prima Untuk Pemohon SIM-KB

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:58 WIB

14 tersangka diamankan polres tanjung perak,awal tahun 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:36 WIB

Tradisi Pembaretan Dalmas Polda NTB, Menyongsong Personel Baru dengan Semangat Bhayangkara

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:58 WIB

Ketum PP PPM Berto: Pernyataan Pengamat Militer Connie Bisa Ganggu Hubungan Indonesia-Rusia

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:37 WIB

Kapolda NTB Pimpin Sertijab dan Pisah Sambut Pejabat Utama, Perkuat Sinergi di Lingkup Polda NTB

Selasa, 14 Januari 2025 - 04:56 WIB

Gubernur NTB Terpilih Dr. Lalu Muhamad Iqbal Temui Kapolda NTB

Berita Terbaru