- NasionalWali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3
- HeadlineDi Momentum Hari Udara Bersih International, Biru Voice Desak Pemerintah Menjaga Udara Bersih Yang Sudah Semakin Polutif
- HeadlineMasyarakat Nahdliyyin tidak Hendaki Muktamar NU ke 35 menuju ke 2029
- HeadlineKetua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen
- HeadlineInsentif Baru BGN Harus Diikuti Grading SPPG

Diduga ada kejanggalan pada Putusan Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT
Nasionalpos.com Jakarta– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa dalam perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT tentang pengajuan gugatan oleh Sugeng Suprijatna-YBØSGF Sebagai Pj Ketua Umum ORARI dan Suryo Susilo, YBØJTR Sekjen ORARI terhadap Surat Keputusan Menkominfo No.575 Tahun 2021 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia periode 2021-2026 tertanggal 28 Desember 2021, telah disampaikan Putusan Majelis Hakim TUN yakni Menolak Gugatan para Penggugat tersebut, pada tangl 10 Agustus 2022 kemaren, namun penyampaian putusan tersebut rupanya mengundang kontroversi, dan juga terindikasi adanya keanehan, karena sampai dengan saat ini team lawyer penggugat belum menerima salinan resmi Putusan PTUN Jakarta dalam perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT, tapi ada pihak yang sudah lebih mengetahui isi putusan tersebut, demikian disampaikan Febry Arisandi, SH sebagai kuasa hukum penggugat, saat di hubungi awak media, di Jakarta, Jumaat 12/8/2022.
“Perlu dipahami bahwa agenda Putusan TUN Jakarta No. 22/G/2022/PTUN-JKT tidak dilaksanakan dalam persidangan terbuka, hanya melalui sistem Electronic Court /Ecourt PTUN Jakarta, sehingga Majelis dalam sistem Ecourt tersebut tidak membacakan pertimbangan hukum Putusannya, hanya mengupload amar putusannya saja”ungkap Febry Arisandi, SH.
Hal ini, Lanjut Febry Arisandi, SH, menjadi aneh dan terlalu premature jika ada pihak yang sudah bisa menilai Pokok Perkara sebelum mendapat salinan resmi putusan, dan juga mengetahui isi Pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menerima salinan resmi Putusan, maka Patut diduga pihak yang menilai putusan sebelum menerima salinan putusan tersebut sudah mendapat bocoran putusan dari awal, mengingat putusan TUN ini tidak dibacakan secara terbuka seluruh isi putusannya oleh Majelis Hakim TUN, apalagi terkesan berusaha menutupi jejak ilegal Munas Lanjutan; dan mengabaikan fakta hukum, sehingga Munas Lanjutan itu bukan hanya cacat hukum, namun juga ilegal karena tidak ada di AD ART ORARI.
“Selanjutnya atas Putusan TUN No. 22/G/2022/PTUN-JKT, Klien kami akan terus mencari keadilan demi menjaga harkat dan martabat ORARI sebagai Organisasi Hobi yang bersifat Mandiri dan Non Politis, yang dilandasi semangat kekeluargaan.”tukas Febry Arisandi, SH. Sedangkan menyikapi persoalan adanya indikasi kejanggalan dalam putusan hakim TUN tersebut, menurut Febry Arisandi, SH, dirinya akan terlebih dahulu membaca lengkap salinan Putusan, dan pelajari isi Putusan tersebut serta akan koordinasi dengan Klien, setelah itu kemudian mempertimbangkan dan memutuskan apakah akan menjalankan upaya hukum untuk melaporkan Majelis Hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Erdius Zen Chaniago, YBØQA mantan Ketua Panitia Pelaksana MUNAS XI ORARI di Jakarta, kepada awak media, ia menjelaskan bahwa pada hari kedua penyelenggaraan MUNAS XI ORARI yang diikuti oleh 80 Peserta dari 33 Pengurus ORARI Daerah dari seluruh Indonesia, yaitu tanggal 27 November 2021 telah terjadi kericuhan pada Sidang Pleno MUNAS, dimana sekitar pukul 9.45 WIB terjadi perselisihan antara Peserta MUNAS, kemudian Sidang dihentikan sementara oleh pihak Kepolisian untuk menghidari kerawanan lain yang lebih besar. Namun Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI meminta kebijaksanaan tambahan waktu, untuk menyelesaikan sedikit agenda yang sedang berlangsung, yaitu Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengawas dan Penasihat dan Ketua Umum ORARI masa bakti 2016-2021. Kemudian Pihak Kepolisian memberikan kebijaksanaan waktu 2 jam untuk melanjutkan, dengan catatan harus tertib.
“Setelah sidang ke dua berlangsung sekitar 1 jam, terjadi lagi saling interupsi dan kembali ricuh sehingga terjadi kembali keributan di ruangan sidang yang tidak mampu diatasi oleh Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI, sehingga MUNAS XI ORARI di hentikan kembali oleh pihak kepolisian yang memerintahkan penghentian kegiatan MUNAS XI ORARI dan meminta Peserta MUNAS XI ORARI untuk meninggalkan ruangan sidang” tutur Erdius kepada awak media yang menghubunginya, Jum’at, 12/8/2022 di Jakarta.
Menurut Erdius, MUNAS XI ORARI Jakarta, yang dijadwalkan berlangsung pada 26-28 November 2021 sesuai dengan Tata Terib MUNAS XI ORARI telah diberhentikan oleh pihak Kepolisian pada Sabtu, 27 November 2021, dan pada saat MUNAS XI ORARI diberhentikan hanya menghasilkan Keputusan No.001 tentang Pengesahan Peserta dan Pelaksanaan MUNAS XI ORARI, Keputusan No.002 tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib MUNAS XI ORARI, dan Keputusan No.003 tentang Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI. Kemudian karena tidak ada Keputusan mengenai perubahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Munas XI ORARI, sesuai Keputusan Nomor 002/KEP/MUNAS-XI/2021 tanggal 26 November 2021 tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib MUNAS XI ORARI, maka pada tanggal 28 November 2021 MUNAS XI ORARI dinyatakan telah berakhir sebelum menyelesaikan keseluruhan tugas pokoknya.
Akibat kondisi yang bisa dikatakan “Force Majeure” lanjut Erdius karena MUNAS XI ORARI berhenti sebelum menetapkan Dewan Pengawas dan Penasihat ORARI Pusat dan Ketua Umum ORARI, dan agar tidak terjadi kekosongan Kepengurusan ORARI Pusat, maka Kepengurusan ORARI Pusat masa bakti 2016-2021 tetap melaksanakan tugasnya, namun dibatasi hingga dilaksanakannya MUNAS berikutnya yang dalam hal ini, sesuai ketentuan AD/ART ORARI adalah MUNAS Luar Biasa (MUNASLUB) bukan MUNAS Lanjutan, karena MUNAS Lanjutan tidak diatur dalam AD/ART ORARI.
“Mengingat bahwa MUNAS XI ORARI telah selesai pada tanggal 28 November 2022, maka tugas kami sebagai Pantia Pelaksana MUNAS XI ORARI kami serahkan kembali kepada Pengurus ORARI Pusat masa bakti 2016-2021, karena MUNAS XI ORARI belum menghasilkan Ketua Umum ORARI Pusat yang baru ”tegas Erdius Zen Chaniago, YBØQA.
Selain itu, imbuh Erdius, MUNAS XI ORARI Lanjutan yang diadakan tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu itu cacat hukum, dan cacat prosedur, karena MUNAS Lanjutan dilaksanakan oleh Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI yang tidak berhak menyelenggarakan MUNAS,
“ Karena pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI sudah selesai tugasnya dengan berhentinya MUNAS XI ORARI. Sesuai ketentuan AD/ART ORARI, MUNAS dilaksanakan oleh Pengurus ORARI Pusat” pungkas Erdius Zen Chaniago, YBØQA. (*dit)
Andi Ledi Lubuk Linggau
07 Sep 2026
NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha penghasil LB3, baik medis maupun nonmedis, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara”. Dalam …
dito
07 Sep 2026
National pos.com. Jakarta- Mengingat sifat polusi udara yang lintas batas, semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk melindungi atmosfer bumi dan memastikan udara yang sehat bagi semua orang. Bekerja bersama, melintasi batas dan batas, antar sektor dan melampaui silo, akan membantu mengurangi polusi udara, meningkatkan keuangan dan investasi untuk langkah-langkah dan solusi kualitas …
dito
07 Sep 2026
NasionalPos.com-Jakarta Pasca terselenggaranya Muktamar NU ke 35 di Tambak Beras Jombang Jawa Timur, tentunya memicu terjadinya pihak yang tidak setuju dengan hasil Muktamar NU ke 35, terkesan ada campur tangan penguasa hari ini, demikian di sampaikan ustadz Damuri Fikri kepada wartawan, Senin, 7/9/2026 di Jakarta. “Ya, kesan muktamar NU ke 35 menjadi ajang mencari …
dito
05 Sep 2026
NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …
dito
05 Sep 2026
Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari. “Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, …
Primadoni,SH
03 Sep 2026
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …
21 Nov 2024 2.309 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.773 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.552 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.548 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.463 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.434 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.278 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.