Home » Headline » Diduga Ciderai Toleransi Umat Beragama, Poros Rawamangun bersama Komponen Pemuda Jakarta Laporkan Gilbert Ke Polda Metro Jaya

Diduga Ciderai Toleransi Umat Beragama, Poros Rawamangun bersama Komponen Pemuda Jakarta Laporkan Gilbert Ke Polda Metro Jaya

dito 16 Apr 2024 232

NasionalPos.com, Jakarta- Beberapa komponen organisasi kepemudaan, advokat, aktifis, komponen masyarakat, salah satu diantaranya adalah Poros Rawamangun, secara bersamaan melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya, yang bersangkutan dipolisikan buntut dari viralnya video yang menayangkan khotbahnya di media sosial.

Dalam khotbahnya, Gilbert menyindir soal jumlah zakat yang dibayarkan oleh umat Islam dan gerakan shalat. Yang sangat disakralkan, demikian disampaikan Muhamad Fayakun Ketua Bidang Hukum dan HAM Poros Rawamangun di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 16/4/2024 malam

“Baru saja, kami berkoordinasi dan sekaligus membuat laporan  ke SPKT Polda Metro terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Pdt Gilbert Lumoindang, untuk itulah kami berkoordinasi dengan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, yang menerima kami secara terbuka.” Ucap Mohamad Fayakun usai memasukkan laporan.

Baca Juga :  Cegah Stunting, BBPOM Edukasi Pentingnya Keamanan Pangan

Selain Poros Rawamangun, lanjut Moh Fayakun, ada beberapa advokat, komponen pemuda Jakarta maupun komponen masyarakat, termasuk dari kalangan umat Kristiani yang juga melaporkan Pdt Gilbert ke pihak penyidik Polda Metro Jaya, atas dugaan pelanggaran pasal 156 A KUHP dan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

“ Ya, kami mencermati apa yang telah dilakukan oleh Pdt Gilbert di tayangkan di Video tersebut, merupakan tindakan penyebaran informasi yang menyesatkan, sehingga sangat merugikan masyarakat, dan  juga bisa berdampak memicu kemarahan masyarakat, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bagi pelakunya bisa terancam hukuman 6 tahun penjara, ”tukas Moh Fayakun.

Baca Juga :  Munculnya Pasangan Anies-Cak Imin, Tanpa Persetujuan Koalisi Perubahan

Dia menegaskan, Gilbert harus mempertanggungjawabkan ucapannya, yang mengandung tindak pidana melanggar pasal 156 ayat A KUHP yang mencantumkan ketentuan hukum mengenai penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, dengan ketentuan hukum tersebut, pihaknya berharap penyidik Polda Metro Jaya  segera melakukan pemeriksaan terhadap Gilbert.

“Ini tidak boleh dibiarkan, Gilbert telah menciderai nilai-nilai toleransi, karena itu kami sangat berharap agar pihak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan kami tersebut.”pungkas Muhamad Fayakun.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum, Usut Rp 50 Milyar APBD 2026 Pemprov DKI Jakarta, Untuk Pembangunan RSUD Cakung

dito

24 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Terkait dengan adanya temuan dugaan adanya dana Rp 50 Milyar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 Pemprov DKI Jakarta, yang semestinya peruntukkannya membangun Rumah Sakit Daerah Cakung, yang total membutuhkan biaya Rp 400 milyar, namun hingga saat ini pembangunan fisiknya belum ada,   Maka kepada wartawan, Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, …

Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x