Home » Headline » Diduga Ciderai Toleransi Umat Beragama, Poros Rawamangun bersama Komponen Pemuda Jakarta Laporkan Gilbert Ke Polda Metro Jaya

Diduga Ciderai Toleransi Umat Beragama, Poros Rawamangun bersama Komponen Pemuda Jakarta Laporkan Gilbert Ke Polda Metro Jaya

dito 16 Apr 2024 167

NasionalPos.com, Jakarta- Beberapa komponen organisasi kepemudaan, advokat, aktifis, komponen masyarakat, salah satu diantaranya adalah Poros Rawamangun, secara bersamaan melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya, yang bersangkutan dipolisikan buntut dari viralnya video yang menayangkan khotbahnya di media sosial.

Dalam khotbahnya, Gilbert menyindir soal jumlah zakat yang dibayarkan oleh umat Islam dan gerakan shalat. Yang sangat disakralkan, demikian disampaikan Muhamad Fayakun Ketua Bidang Hukum dan HAM Poros Rawamangun di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 16/4/2024 malam

“Baru saja, kami berkoordinasi dan sekaligus membuat laporan  ke SPKT Polda Metro terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Pdt Gilbert Lumoindang, untuk itulah kami berkoordinasi dengan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, yang menerima kami secara terbuka.” Ucap Mohamad Fayakun usai memasukkan laporan.

Baca Juga :  KemenPPPA Kawal Penanganan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta

Selain Poros Rawamangun, lanjut Moh Fayakun, ada beberapa advokat, komponen pemuda Jakarta maupun komponen masyarakat, termasuk dari kalangan umat Kristiani yang juga melaporkan Pdt Gilbert ke pihak penyidik Polda Metro Jaya, atas dugaan pelanggaran pasal 156 A KUHP dan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

“ Ya, kami mencermati apa yang telah dilakukan oleh Pdt Gilbert di tayangkan di Video tersebut, merupakan tindakan penyebaran informasi yang menyesatkan, sehingga sangat merugikan masyarakat, dan  juga bisa berdampak memicu kemarahan masyarakat, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bagi pelakunya bisa terancam hukuman 6 tahun penjara, ”tukas Moh Fayakun.

Baca Juga :  Terpilih Kembali Pimpin PDK Kosgoro Jakarta Timur, Jamaluddin Siap Menangkan Partai Golkar

Dia menegaskan, Gilbert harus mempertanggungjawabkan ucapannya, yang mengandung tindak pidana melanggar pasal 156 ayat A KUHP yang mencantumkan ketentuan hukum mengenai penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, dengan ketentuan hukum tersebut, pihaknya berharap penyidik Polda Metro Jaya  segera melakukan pemeriksaan terhadap Gilbert.

“Ini tidak boleh dibiarkan, Gilbert telah menciderai nilai-nilai toleransi, karena itu kami sangat berharap agar pihak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan kami tersebut.”pungkas Muhamad Fayakun.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Rita Shafira Bongkar Dugaan Konspirasi Jahat di Pemkot Bandung

Dhio Justice Law

29 Jun 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Rita Shafira sosok wanita tangguh dan berani berdiri sendiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk masyarakat. Baginya, bekerja sebagai abdi negara tidak hanya membutuhkan keberanian, tapi juga kejujuran, keuletan, pantang menyerah dan siap menghadapi risiko. Prinsip itulah yang membuat Rita Shafira masih berdiri tegak digaris perjuangan pengabdian untuk masyarakat. “Amanah dan tugas …

Ketika Meritokrasi Dipertanyakan dalam Pengangkatan Komisaris BUMN

Dhio Justice Law

29 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengangkatan komisaris pada perusahaan-perusahaan BUMN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul nama-nama yang memiliki kedekatan dengan figur publik maupun pejabat negara. Misalnya, pengangkatan Barry Tamin sebagai Komisaris Independen di PT Sarinah yang diketahui merupakan adik ipar dari Raffi Ahmad, serta sorotan terhadap pengangkatan Mufli Budi Ananda, yang dikenal sebagai asisten pribadi Raffi …

Himbauan MUI Khutbah Jum’at tentang Cegah Narkoba Sarana Efektif Sadarkan Umat Lawan Penyalahgunaan Narkoba

dito

26 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2026 ini , yang jatuh tepat di tanggal 26 Juni , maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan instruksi khusus melalui Surat Himbauan Nomor Kep-63/DP-MUI/VI/2026. MUI mengimbau seluruh masjid dan khatib di Indonesia untuk menggelar khutbah Jumat serentak dengan tema “Bahaya Narkoba dan Penyelamatan Generasi Bangsa …

Dapur MBG beserta Aktivitasnya di Pulogebang Permai, Resah kan Warga, Warga Tuntut Tutup

dito

24 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Meski dapur MBG di komplek Pulogebang Permai RT 01/RW 12 Kelurahan Pulogebang dalam tahap persiapan operasi namun pada realitas nya di duga justru menimbulkan keresahan masyarakat dilingkungan komplek tersebut .   Adapun keresahan itu muncul antara dari soal Amdal yang dicurigai akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya, baik masalah Bau, maupun masalah sanitasi, serta …

Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito

20 Jun 2026

NationalPos.com, Jakarta- Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan. Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik …

Ketum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas

dito

19 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta.   Pada kegiatan ini, Letjen …

x
x