Diduga Ciderai Toleransi Umat Beragama, Poros Rawamangun bersama Komponen Pemuda Jakarta Laporkan Gilbert Ke Polda Metro Jaya

- Editor

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Beberapa komponen organisasi kepemudaan, advokat, aktifis, komponen masyarakat, salah satu diantaranya adalah Poros Rawamangun, secara bersamaan melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya, yang bersangkutan dipolisikan buntut dari viralnya video yang menayangkan khotbahnya di media sosial.

Dalam khotbahnya, Gilbert menyindir soal jumlah zakat yang dibayarkan oleh umat Islam dan gerakan shalat. Yang sangat disakralkan, demikian disampaikan Muhamad Fayakun Ketua Bidang Hukum dan HAM Poros Rawamangun di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 16/4/2024 malam

“Baru saja, kami berkoordinasi dan sekaligus membuat laporan  ke SPKT Polda Metro terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Pdt Gilbert Lumoindang, untuk itulah kami berkoordinasi dengan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, yang menerima kami secara terbuka.” Ucap Mohamad Fayakun usai memasukkan laporan.

Selain Poros Rawamangun, lanjut Moh Fayakun, ada beberapa advokat, komponen pemuda Jakarta maupun komponen masyarakat, termasuk dari kalangan umat Kristiani yang juga melaporkan Pdt Gilbert ke pihak penyidik Polda Metro Jaya, atas dugaan pelanggaran pasal 156 A KUHP dan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

“ Ya, kami mencermati apa yang telah dilakukan oleh Pdt Gilbert di tayangkan di Video tersebut, merupakan tindakan penyebaran informasi yang menyesatkan, sehingga sangat merugikan masyarakat, dan  juga bisa berdampak memicu kemarahan masyarakat, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bagi pelakunya bisa terancam hukuman 6 tahun penjara, ”tukas Moh Fayakun.

Baca Juga :   10 Ribu Karyawan Meta Di PHK Mark Zuckerberg

Dia menegaskan, Gilbert harus mempertanggungjawabkan ucapannya, yang mengandung tindak pidana melanggar pasal 156 ayat A KUHP yang mencantumkan ketentuan hukum mengenai penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, dengan ketentuan hukum tersebut, pihaknya berharap penyidik Polda Metro Jaya  segera melakukan pemeriksaan terhadap Gilbert.

“Ini tidak boleh dibiarkan, Gilbert telah menciderai nilai-nilai toleransi, karena itu kami sangat berharap agar pihak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan kami tersebut.”pungkas Muhamad Fayakun.

 

Loading

Berita Terkait

Ketum PP PPM Berto: Pernyataan Pengamat Militer Connie Bisa Ganggu Hubungan Indonesia-Rusia
Suryo Susilo : Pernyataan Connie Simpan Dokumen Korupsi di Rusia, Berpotensi Mengganggu Hubungan Indonesia-Rusia
PP PPM Hadiri Ziarah ke TMPN Kalibata & Tasyakuran HUT LVRI ke 68
Bapemperda prioritaskan 15 Raperda Kewenangan khusus Jakarta
Menyambut Tahun Baru 2025, FSAB Mengajak Seluruh Komponen Masyarakat Bersinergi Membangun Negeri
Patriani Pramitha Mulia Ketua Umum PP PPM hasil Munaslub 2024, Tegaskan PPM Hanya Satu Bersatu Untuk Maju & Kuat
Polri Diminta Komisi III Untuk Usut Kasus Oknum Polisi Tembak Warga di Kalteng
Kejagung Dipersilahkan MA Untuk Periksa Hakim Agung Soesilo

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:58 WIB

Ketum PP PPM Berto: Pernyataan Pengamat Militer Connie Bisa Ganggu Hubungan Indonesia-Rusia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:03 WIB

PP PPM Hadiri Ziarah ke TMPN Kalibata & Tasyakuran HUT LVRI ke 68

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:11 WIB

Bapemperda prioritaskan 15 Raperda Kewenangan khusus Jakarta

Rabu, 1 Januari 2025 - 08:17 WIB

Menyambut Tahun Baru 2025, FSAB Mengajak Seluruh Komponen Masyarakat Bersinergi Membangun Negeri

Sabtu, 21 Desember 2024 - 00:10 WIB

Patriani Pramitha Mulia Ketua Umum PP PPM hasil Munaslub 2024, Tegaskan PPM Hanya Satu Bersatu Untuk Maju & Kuat

Berita Terbaru