Home » Headline » KemenPPPA Kawal Penanganan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta

KemenPPPA Kawal Penanganan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta

dito 12 Mei 2024 165

NasionalPos.com, Jakarta- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan terhadap seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta.

“KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Balai PPA Yogyakarta untuk melakukan pendampingan kepada korban,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Ahad.

Ratna Susianawati mengatakan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tersebut yang saat ini ditangani oleh Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta.

Baca Juga :  Jas Merah, Jangan Sekali-Sekali Melupakan Sejarah

Peristiwa diduga terjadi pada 11 Januari 2023, yang berawal dari bimbingan skripsi, lalu kemudian terjadi pelecehan seksual.

“Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah yang pertama kali terjadi dan modus pun berbeda-beda. Tentunya kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini terulang kembali,” katanya.

Ratna Susianawati mengatakan perguruan tinggi menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang harus berperspektif pada korban.

“Dibutuhkan sinergi dan kerja sama yang kuat antar pihak. Balai PPA Provinsi DI Yogyakarta dalam hal ini sangat berperan penting dalam penanganan kekerasan seksual untuk memastikan kebutuhan dan hak korban terpenuhi. Dukungan dari keluarga terdekat juga dapat membantu memberikan penguatan bagi korban dalam menghadapi permasalahannya,” katanya.

Baca Juga :  Implikasi Putusan MK No.60, PDI-P Berpeluang Usung Ahok Rebut Kemenangan di Pilkada Jakarta 2024

Dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi UPN Veteran Yogyakarta, terduga pelaku seorang dosen berinisial JS mengakui telah melecehkan mahasiswinya dan meminta maaf atas perbuatannya.

UPN Veteran Yogyakarta selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada dosen tersebut.

Sanksi terhadap JS tertuang dalam Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 147/UN62/KP/2023.*

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

PERISTIWA POLITIK DAN PENGARUH GEOPOLITIK GLOBAL.

dito

14 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Dr Kristiya Kartika        Salah satu Pengamat Politik dan Mantan Pejabat Pemerintah Moch. Said Didu menganalisis secara terbuka bahwa dalam gejolak politik akhir-akhir ini, peran tokoh politik dan mantan Penguasa yang didukung Oligarki domestik dan asing cukup strategis.   Jaringan aktivitas pergerakan regional dan domestik menurutnya juga …

Saat Akademisi Tak Berjarak dengan Kekuasaan

Dhio Justice Law

13 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – laki)   NasionalPos.com, Jakarta – Dulu, kampus adalah tempat yang paling sering digunakan untuk mempertanyakan kekuasaan. Di ruang dan forum akademik, kebijakan penguasa dibedah, angka diuji, narasi resmi dicurigai, dan keputusan politik diperdebatkan dan ditantang dengan argumen ilmiah Ironis, kini kampus justru semakin sering diminta berjalan searah …

x
x