Home / Ekonomi / HanKam / Megapolitan / Ragam

Kamis, 31 Agustus 2023 - 21:59 WIB

DLH DKI Jakarta Kembali Hentikan Operasional Gudang Batu Bara di Jakarta Timur

NasionalPos.com, Jakarta- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali menindak tegas perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara, yaitu PT Bahana Indokarya Global, berlokasi di Jakarta Timur, pada Kamis 31/08/2023. Perusahaan tersebut diberi sanksi administrasif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Dua hari terakhir, DLH DKI Jakarta telah menghentikan operasi tiga stockpile batubara di wilayah DKI Jakarta. Pemberian sanksi tersebut didasari perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, tim Gabungan yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH DKI Jakarta, serta Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, mendapati pelanggaran yang sama, seperti yang dilakukan oleh dua perusahaan yang telah ditertibkan sebelumnya.

Baca Juga  Dispora DKI Dukung Kebijakan Menpora Jadikan Senam Olahraga Wajib di Sekolah

“Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batu bara,” ujar Asep Kuswanto, di Jakarta.

Ia menjelaskan, pelanggaran itu berupa belum terpasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, tumpukan stockpile batubara belum seluruhnya ditutup dengan terpal, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara, belum melakukan pengelolaan sampah domestik, ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, dan TPS Limbah B3 belum sesuai dengan ketentuan teknis.

Baca Juga  Kader PPP dan PKB Solid Dukung Anies - Sandi

“Kita hentikan sementara operasi PT Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021,” tegas Asep.

Asep pun mengultimatum kepada seluruh perusahaan atau industri di Jakarta yang masih main-main terhadap lingkungan agar segera membenahi pengelolaannya terhadap wilayah sekitar. Sehingga, tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kita terus melakukan sidak kepada semua industri di Jakarta, dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan,” tutup Asep.

Share :

Baca Juga

Headline

Pembentukan Pansus Kekhususan Jakarta, di Sepakati Bamus DPRD

Ekonomi

ANTARA KAMU, REMPAH DAN INDONESIA

Ekonomi

Bappenas Prediksi Tahun 2021 Jumlah Pengangguran Capai 12,7 Juta Orang

Ekonomi

Terparah Sejak 1998, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2020 Minus 5,32 Persen

Ekonomi

Tunggakan Biaya Pasien Covid-19 Rp2,69 Triliun, Ini Alasan Pemerintah

daerah

DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Gelar Kunker ke Dinas KPKP DKI

Ekonomi

Sistem Penyerapan Anggaran Dinilai diduga Bermasalah oleh Politisi PDIP

Megapolitan

Gubernur DKI Jakarta Lepas Kirab Obor Asian Games