Home » Headline » Dorongan Revisi UU Peradilan Militer Menguak dari Korupsi Basarnas

Dorongan Revisi UU Peradilan Militer Menguak dari Korupsi Basarnas

dito 29 Jul 2023 136

NasionalPos.com, Jakarta- Dorongan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyeruak di tengah penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU yang kerap dijadikan sarana impunitas personel TNI ketika melakukan tindak pidana.

Sementara itu, terkait dengan fenomena tersebut, Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri berpendapat, revisi UU Peradilan Militer diperlukan untuk memastikan proses hukum oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili lewat peradilan umum.

Baginya, UU Peradilan Militer seharusnya digunakan untuk penjatuhan pelanggaran disiplin dan pengusutan tindak pidana militer, bukan pidana umum.

Baca Juga :  DPC PDI Kabupaten Tegal, Gelar Konsolidasi Internal Untuk Pemenangan Bima - Mujab

“Dengan peradilan militer yang ada sekarang, militer seperti punya rezim hukum sendiri. Ini, kan, bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum,” katanya kepada awak media, Sabtu  29/7/2023 di Jakarta.

Oleh karena itu, Gufron meminta KPK tidak takut dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua personel aktif, yaitu Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

KPK, lanjutnya, dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer untuk mengadili keduanya.

“Dengan dasar lex specialist derogant lex generalis atau UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum,” tandas Gufron.

Baca Juga :  Komandan Seskoal Pimpin Serah Terima Jabatan Wadan Seskoal, Kapusjianmar Seskoal dan Dandenma Seskoal

Imparsial sendiri menjadi salah satu lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Beberapa anggota Koalisi antara lain Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, YLBHI, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, Kontras, ICW, LBH Masyarakat, Setara Institute, dan AJI Jakarta.

Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer. Selama ini, Koalisi berpendapat UU tersebut sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum. “Apalagi agenda revisi UU Peradilan Militer ini menjadi salah satu agenda yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Nawacita periode pertama kekuasaannya,” kata Koalisi dalam keterangannya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

Viviannne Vernetta Wangsa Memukau Panggung Awarding Banyuwangi Ethno Carnival, Suara Emas Generasi Muda Gaungkan Pesona Budaya Blambangan

- Banyuwangi

03 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Penampilan penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu sajian paling memikat dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026. Dengan membawakan lagu legendaris Banyuwangi “Grajagan Banyuwangi”, Viviannne sukses mencuri perhatian para tamu undangan, pegiat seni, pelaku budaya, serta masyarakat yang memadati lokasi acara. Di bawah sorotan lampu panggung, Viviannne tampil …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

x
x