Home » Headline » DPP Gerakan Ganjar Desak Bawaslu RI Segera Usut Tuntas Giat APDESI Dukung Pasalon 2 Terindikasi Pelanggaran Berpola TSM

DPP Gerakan Ganjar Desak Bawaslu RI Segera Usut Tuntas Giat APDESI Dukung Pasalon 2 Terindikasi Pelanggaran Berpola TSM

dito 24 Nov 2023 139

NasionalPos.com, Jakarta- Deklarasi dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang di gelar pada acara Silaturahmi Organisasi Nasional Desa Bersatu, di Arena Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Selatan, Minggu 19/11/2023 lalu,

Berpotensi terjadi pelanggaran Pemilu yang berindikasi Terstruktur, Sistematis dan Massif, pasalnya kegiatan tersebut ditengarai di lakukan dengan mobilisasi massa dari perangkat pemerintah desa, melalui penyebaran undangan, yang ditujukan ke organisasi perangkat pedesaaan tersebut, demikian di katakan Budianto Tarigan, Ketua Umum DPP Gerakan Ganjar didampingi Saksi : Fernando Yohanes dan Jupiter Sembiring Ketua DPD Gerakan Ganjar Propinsi Lampung, saat ditemui wartawan, Jumat, 24/11/2023 di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI.

“Ya, indikasi tersebut nampak ketika undangan yang menyebutkan agenda kegiatan yakni pencapaian dukungan ke pasalon capres-cawapres nomor 2, itu dikirim ke structural pimpinan organisasi dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat kota atau kabupaten, “ungkap Budianto Tarigan, yang juga tercatat sebagai salah seorang Deklarator Projo (Pro-Jokowi) dan mantan Waketum DPP Projo,

Baca Juga :  Tinggal di Rusun Nagrak, Warga Eks Kampung Bayam Kini Menempati Hunian Layak

Sedangkan, lanjut Budianto, adanya indikasi kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis, nampak juga pada pengiriman undangan itu, tidak melalui pos atau jasa pengiriman, tapi secara terselubung, mereka sebarkan secara diam-diam, melalui struktur kepengurusan organisasi APDESI, yang diduga telah terkoneksi dengan pihak panitia pelaksana,

Selain itu, indikasi kegiatan tersebut dilakukan secara massif, ya, patut diduga adanya penyediaan berbagai fasilitas seperti tiket transportasi, penginapan dsb, serta adanya pendataan peserta yang dikoordinir oleh Ketua DPD APDESI (Tingkat Provinsi), hal itu semua tertera di undangan dari panitia penyelengara kegiatan itu, Semua indikasi tersebut, sudah mengarah munculnya sinyalemen kecurangan yang terpola Terstruktur Sistematis dan Massif,  bukan hanya melanggar etika politik  namun juga berpotensi sanksi pidana,

Oleh karena itulah, dilatarbelakangi  oleh rasa tanggungjawab sebagai warga negara untuk menjaga berlangsungnya pemilu serentak 2024 yang jujur adil dan bermartabat, serta memberikan edukasi politik kepada rakyat, menegakkan kedaulatan hukum,

Dan juga menanggapi keresahan masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut yang berpotensi adanya pelanggaran UU no  17 thn 2017 tentang pemilu terutama pasal 282 yang mengatur tentang ketentuan melarang team kampanye mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa maupun anggota badan permusyawaratan desa. dan pasal 490 ayat 2 yang berbunyi :” Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),

Baca Juga :  Gubernur AAL Hadiri Wisuda Prajurit Taruna Akademi TNI Dan Akademi Kepolisian

“Masyarakat resah karena suasana menjelang pilpres telah di ciderai pelanggaran hukum diduga berpola TSM, mencermati situasi itu pula, maka kami laporkan kegiatan tersebut ke Bawaslu, kemudian kami sangat berharap agar Bawaslu menindaklanjuti pengaduan kami dengan cepat, tuntas, independent, mandiri dan  tidak terpengaruh oleh pihak manapun, serta tentunya tidak terlepas dari konstruksi hukum yang tertera dalam pengaduan kami tersebut ”pungkas Budianto Tarigan, yang juga masih tercatat sebagai kader partai Golkar ini.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PGRI Lubuk Linggau Bahas Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Andi Ledi Lubuk Linggau

11 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, membuka Serasehan Pengurus PGRI Kota Lubuk Linggau bersama pemangku kepentingan pendidikan di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Selasa (11/8/2026). Kegiatan mengusung tema “Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Lubuk Linggau JUARA.” …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

10 Agu 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan …

Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Primadoni,SH

08 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) umumnya, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

x
x