Home » Nasional » Duet Akademisi TB Massa dan Darni M Daud Jajaki Pilkada NAD

Duet Akademisi TB Massa dan Darni M Daud Jajaki Pilkada NAD

Dhio Justice Law 21 Agu 2024 110

NasionalPos.com, Jakarta – Dua tokoh berlatar akademisi asal Aceh, Prof. Darni M Daud dan Prof. T. B. Massa Ja’far kemungkinan akan berduet dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) pada 2024 ini.

Peluang keduanya untuk maju dalam gelaran Pilkada NAD 2024 terbuka lebar pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan gubernur/bupati dan walikota.

Saat ini, TB Massa asal Aceh Timur selain dikenal sebagai aktivis politik juga aktif sebagai akademisi bidang Politik di Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Sedangkan Darni asal Pidie merupakan mantan Rektor Universitas Syiah Kuala.

Dengan putusan tersebut, maka syarat pencalonan gubernur/wakil gubernur di NAD berubah.

Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada sebagai inkonstitusional. Keputusan ini menurunkan ambang batas syarat pencalonan gubernur di Aceh bagi parpol atau gabungan parpol pengusung, dari 10 persen menjadi 7,5 persen suara sah.

Baca Juga :  Pusat dan Daerah Akan Menghentikan Siaran Analog

Bagi Daud dan TB Massa, putusan MK tersebut membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi. Lantaran itu, keduanya sedang menjajaki kemungkinan untuk duet dalam gelaran Pilkada di NAD.

“Alhamdulillah, putusan MK itu membuka peluang bagi siapapun untuk maju sebagai calon pemimpin daerah. Bagi kami dari kalangan akademisi, ini membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi. Kami berdua (Daud dan TB Massa) memang sedang menjajaki untuk maju dalam gelaran Pilkada di NAD yang merupakan daerah asal kami berdua,” ungkap TB Massa kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Disisi lain, TB Massa menilai masalah besar yang dihadapi para bakal calon kepala daerah adalah soal biaya politik yang harus disetorkan kepada parpol pengusung.

Menurutnya, soal biaya politik ini yang justru membunuh demokrasi. “Cost politik yang sangat besar yang harus ditanggung oleh balon kepala daerah tidak masuk diakal. Ini membunuh pertumbuhan demokrasi, yaitu keharusan berkompetisi yang fair,” jelas TB Massa.

Baca Juga :  Kasus Cekik Muridnya Oleh Oknum Guru Di SDN Pelabuhan Ratu,Masuk Penyidikan, Keluarga Korban Pelaku Segera di Tangkap

Selain itu, lanjutnya, juga akan menjebak para kepala daerah terpilih dikemudian hari, sebagai mata rantai korupsi.

Semestinya, partsi politik punya tanggung jawab politik dan moral, bagaimana mampu menjaring dan mendukung para balon kepala daerah yang kredibel. Sebab biaya politik tinggi pada akhirnya rakyat yang harus menanggung dampaknya.

Kerusakan demokrasi sangat mahal harganya. Pemilukada harus mampu memberikan pendidikan politik kepada rakyat. Bukan malah membuat kecewa dan frustasi rakyat karena terbatasnya pilihan.

“Ada balon yang punya kapasitas, tapi tidak ada isi tas. Atau sebaliknya. Kita harus punya komitmen bersama untuk menjaga, agar demokrasi tidak rusak karena permainan money politik. Pemilukada Aceh harus membawa angin segar, mampu menjawab krisis kepemimpinan. Dengan terpilihnya pemimpin daerah yang kapabel, diharapkan mampu menurunkan angka kemiskinan, mensejahterakan dan mencerdaskan rakyat sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya. (*)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x