Home » Headline » FAMPI Ajukan Grasi untuk Setnov lewat Menteri Hukum.

FAMPI Ajukan Grasi untuk Setnov lewat Menteri Hukum.

dito 25 Jul 2025 385

NasionaPos.com, Jakarta-

Juru bicara Front Aksi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (FAMPI) Ratih Paulina, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa di kabulkannya permohonan Peninjauan Kembali terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, tentunya putusan PK tersebut sudah incrach, dan bisa memiliki konsekuensi hukum terhadap terpidana Setyo Novanto.

 

” Ya, tentunya konsekuensi hukum nya adalah pengurangan masa tahanan sesuai bunyi putusan PK tersebut bagi Setya Novanto selama 12 Tahun 6 bulan, ” ungkap Ratih Paulina kepada wartawan, Jum’at, 25 Juli 2025 di Jakarta.

 

Namun, lanjut Ratih, ada konsekuensi hukum lainnya, selain pengurangan masa tahanan tersebut, dan atas dasar PK Mahkamah Agung tersebut dapat menjadi dasar bagi pengajuan grasi kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto terhadap Terpidana Bapak Setyo Novanto, di karenakan pada putusan PK Mahkamah Agung tersebut di dasarkan pada adanya novum, yang memungkinkan terpidana Bapak Setyo Novanto menjalani hukuman Bebas Bersyarat.

Baca Juga :  Mangkir Pemeriksaan, Pengacara Bantah PG Takut Diperiksa Penyidik

 

” Ya, ada peluang bagi Setnov untuk di mohonkan grasi atau amnesti sekalipun kepada Presiden Prabowo, yang mengacu pada putusan PK Mahkamah Agung atas perkara kasus korupsi e-ktp 2011, tentunya permohonan grasi atau amnesti dll tersebut di dasar kan rasa kemanusiaan dan keadilan.” Tukas Ratih.

 

Lebih lanjut Ratih mengatakan bahwa di karenakan Setyo Novanto sudah menjalankan masa hukuman sesuai vonis pengadilan pada perkara korupsi e-Ktp tahun 2011, dengan iklas, sungguh-sungguh, berkelakuan baik, serta kooperatif, selain itu di karenakan factor usia, terkadang Setyo Novanto mengalami sakit yang perlu penanganan dari dokter, sehingga tidak memungkinkan beliau menjalani sisa tahanan selama 12 tahun 6 bulan

” Tentunya demi rasa kemanusiaan dan Keadilan, maka ada peluang di ajukan grasi, abolisi, amnesti dll bagi pak Setyo Novanto kepada Presiden Prabowo ” tukas Ratih yang juga koordinator Koalisi Mahasiswa Putri Jakarta.

 

Pengajuan grasi, sambung Ratih, tentunya juga mengacu pada Sila ke 2 dan sila 5 Pancasila, yakni tentang rasa keadilan yang di ciderai oleh sanksi hukum yang di kenakan kepada Setnov di karenakan oleh kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP yang hanya Rp 2 triliun, sedangkan korupsi timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah, si terdakwa hanya di hukum 6 tahun penjara, bukan hanya itu dengan di kabulkan permohonan Peninjauan kembali perkara tersebut oleh MA, maka ada koreksi terhadap vonis hukum yang di putuskan oleh majelis hakim terhadap Setnov, dan itu bisa berpeluang pemberian grasi kepada Setnov

Baca Juga :  PP PPM Ikuti Rangkaian Kegiatan Komsos TNI AD tahun 2025

 

” Nah, oleh karena itu, hari ini kami bersurat kepada Menteri Hukum, untuk memohon kepada Presiden Prabowo, melalui Menteri Hukum, agar Presiden Prabowo, demi keadilan dan kemanusiaan, berkenan memberikan grasi kepada Setnov, Setnov itu korban konspirasi, beliau layak mendapatkan grasi atau bahkan amnesti.” Pungkas Ratih.

 

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Pengamat: Target Pertumbuhan Ekonomi 6% Antara Harapan, Peluang dan Tantangannya

dito

20 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada tahun 2027 sebagai target yang ambisius, tetapi masih realistis untuk dikejar. Namun, 6 persen tidak akan datang secara otomatis. Pemerintah harus menciptakan sumber pertumbuhan baru di luar konsumsi pemerintah dan belanja APBN, demikian di sampaikan oleh Jan Prince Permata seorang pengamat ekonomi, kepada NasionalPos.com, Kamis, 20/8/2026 di …

MAPPI & Dosen Usakti Desak KPK Tangkap Ainun Naim atas Dugaan Keterlibatan Kasus Google Cloud

dito

19 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sebanyak ratusan orang dari Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan (MAPPI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19/8/2026   Mengusung tuntutan agar Mendesak KPK agar segera memanggil Ainun Na’im Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadim Makarim     ” Ya, …

Ical Syamsudin, S,Sos, S.H: 81 Tahun Merdeka, Penegakan Hukum Masih Sebatas Retorika

dito

18 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Di usia 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, penegakan hukum masih menghadapi tantangan ketimpangan antara hukum di atas kertas dan realitas sosial di masyarakat.   Untuk itulah dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045 mendatang, di perlukan berbagai perbaikan, terutama dalam hal integritas aparat, konsistensi regulasi, dan keadilan substansial menjadi kunci utama mewujudkan negara hukum …

Di HUT ke-81 RI, FSAB Menyerukan Untuk Bersatu dan Berkarya Bagi Kemajuan Bangsa

dito

17 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Pada Tanggal 17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun ini, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.   Sebuah perjalanan panjang yang dipenuhi dengan perjuangan, pengorbanan, serta tekad untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

x
x