Home » Headline » Grasi Tujuh Terpidana Kasus Vina Ditolak Presiden

Grasi Tujuh Terpidana Kasus Vina Ditolak Presiden

dito 20 Jun 2024 176

NasionalPos.com, Jakarta-  Sebanyak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketujuh terpidana tersebut Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Presiden Jokowi menolak tegas permohonan grasi para terpidana kasus viral di Cirebon tersebut. “Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” kata Sandi  kepada pers, di Jakarta,  Kamis (20/6/2024).

Baca Juga :  Gerak Cepat Pemprov DKI Jakarta Atasi Aduan Warga

Menurutnya, para terpidana kasus Vina Cirebon itu mengajukan permohonan grasi pada 24 Juni 2019 . “Yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019,” ucap Sandi.

Dalam permohonan grasi itu, Sandi membeberkan, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon itu mengakui kesalahannya. Sandi pun sempat membacakan, salah satu poin dari pernyataan permohonan grasi tersebut.

“Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya. Menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri,” ujar Sandi saat membacakan pernyataan grasi tersebut.

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Pemprov DKI Jakarta Tidak Tutup Mata Kasus Rugikan Penghuni Rusunami Gading Nias Residence

Sebelumnya, pada tahun 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi dan kekasihnya, Muhammad Rizky (Eki). Dari delapan pelaku yang telah diadili, tujuh orang divonis penjara seumur hidup.

Lalu, hanya satu pelaku dipenjara selama delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Pelaku yang dipenjara delapan tahun saat ini diketahui telah bebas.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x