Home » Headline » Implikasi Peristiwa Penguntitan Jampidsus Kejagung, Bisa Jadi Momentum Polri-Kejakgung Bersinergi Tegakkan Hukum Berantas Korupsi

Implikasi Peristiwa Penguntitan Jampidsus Kejagung, Bisa Jadi Momentum Polri-Kejakgung Bersinergi Tegakkan Hukum Berantas Korupsi

dito 27 Mei 2024 288

NasionalPos.com, Jakarta-  Peristiwa dikuntitnya Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah oleh orang yang diduga anggota Densus 88 Antiteror pekan lalu, memicu tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat
Salah satunya dari Praktisi hukum, Andi Darwin Ranreng, SH, MH,

Saat dihubungi NasionalPos.com, ia mengatakan dengan kejadian di buntutinya Jampidsus pasti ada motif di balik ini semua ..dan aneh nya mengapa oknum anggota Densus 88, dengan informasi tersebut, dirinya menduga pasti ada perintah intelektual nya di balik ini semua, yang disinyalir terkait dengan apa yang dikerjakan Jampidsus Kejakgung, di ketahui saat ini sedang melakukan dan membuka permasalahan terkait dugaan korupsi besar besaran di dalam.permasalahan Pertimahan di Bangka sana.

“Jujur kami sangat kaget dan juga miris, Kok diantara jajaran institusi Hukum seperti ini, dan secara tidak langsung kejadian tersebut merupakan tindakan intimidatif yang di lakukan oleh ya mungkin oknum pejabat di lingkungan polri atau di luar institusi polri, kejadian ini tentunya sangat memalukan dan memprihatinkan.”ucap Andi Darwin Ranreng, SH, MH kepada NasionalPos.com, Senin, 27/5/2024 di Jakarta.

Menurut Andi, tentu dengan adanya kejadian ini, dapat dikatakan sebagai hambatan dan salah satu bentuk teror dalam aktivitas memata-matai kegiatan Jampidsus, terkait dengan upaya yang dilakukannya guna membongkar dugaan kasus korupsi timah, yang secara naluri pasti adanya dugaan pejabat di luar sana, kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut,

Khususnya aparat sipil dan juga aparat keamanan, dan ini sudah menjadi rahasia umum, serta tidak menutup kemungkinan publik sudah bisa mentafirkan sendiri jika kejadian tersebut, ada keterlibatan aparat keamanan, maka ada sesuatu yang juga diduga melibatkan pihak tertentu, yang di duga dilindungi oleh pihak aparat keamanan tersebut

Baca Juga :  Analis Politik Senior Ingatkan Pemerintah Soal situasi Keamanan di Papua

“Saya tidak.mau souzoon, tapi kejadian ini sudah mendorong publik untuk menduga bahwa kejadian ini tentunya ada maksud dan tujuan, yang berkaitan dengan implikasi dari keberanian Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah membongkar dugaan kasus korupsi timah bernilai trilyun rupiah tersebut,” dan kasus kasus yang lain nya,” tukas Andi

Sehingga, lanjut Andi, tindakan tersebut menganggu kepentingan pihak-pihak tertentu, oleh karena itu, mereka dengan berbagai cara, menghambat bahkan menghalangi sepak terjang Jampidsus Kejakgung tersebut, Tidak hanya sekadar menyampaikan godaan materiil dan immateriil. Tetapi juga ancaman fisik, atau bisa juga menggunakan cara nabok nyilih tangan yang artinya memukul dengan meminjam tangan orang lain.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan agar mewaspadai adanya perlawanan balik atau corruptor fight back ini, terhadap pemberantasan korupsi yang masif misalnya dalam perkara di PT. Timah Tbk yang menjerat belasan tersangka. Kondisi seperti ini bisa saja muncul perlawanan dari pihak-pihak tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan orang lain, kejadian ini tentunya akan berdampak ketidak kompakan dalam proses hukum.. antara kejaksaan dan kepolisian yah mungkin juga memounyai kewenangan yang sama ..tapi tentu nya masyarakat akan menilai sinergisitas ini bisa tercoreng.

Karna masyarakat menaruh harapan penuh tentang pengungkapan kasus ini, Apalagi kejaksaan juga tersorot oleh masyrakat dengan penilaian yang positif sudah banyak berbuat dan mengungkapkan berbagai kasus korupsi lewat tangan Jampidsus ini ,

Baca Juga :  Affan Rangkuti Sebut Moderasi Beragama Perkuat Empat Pilar Kebangsaan

Tidak salah Jaksa Agung memilih seorang Febriansyah untuk menjabat posisi Jampidsus, karena beliau sosok bernyali berani menghadapi berbagai tantangan yang sesulit apapun dalam menjalankan tugasnya, terbukti banyak kasus korupsi ini yang telah diungkapnya,

“Semoga pemerintah Prabowo-Gibran bisa mengangkat kembali Jaksa Agung dari golongan kejaksaan sendiri bukan titipan dari partai politik, sosok Jampidsus ini bagi saya sudah layak untuk di pertimbangkan menjadi Jaksa Agung.”ucap Andi.

Andi juga mengatakan bahwa kejadian memata-matai Jampidsus Kejakgung tersebut, bisa saja berdampak munculnya ketegangan antara institusi Kepolisian dengan Kejaksaan, namun hal itu bisa diredam dengan sikap bijaksana, obyektif dan tegas dari pucuk pimpinan kedua institusi tersebut, bahkan bisa jadi peristiwa dugaan memata-matai Jampidsus ini menjadi momentum terjalinnya sinergisitas yang solid antara institusi Polri dengan Kejaksaan Agung untuk bersama-sama mengungkap kejadian tersebut dan juga menjalin komitmen bersama untuk memberantas korupsi, tentunya melalui penegakkan supremasi hukum.

Di samping itu dalam konteks kasus memata-matai Jampidsus Kejakgung ini, Andi berharap Kapolri harus berani memberikan sanksi tegas kepada oknum Densus 88/AT Polri yang diduga melanggar peraturan maupun melakukan indisipliner sebagai anggota Polri, dan bahkan juga berani mengungkap serta menghukum pemberi perintah terhadap oknum Densus 88/AT Polri tersebut.

“Semoga kasus ini bisa terang ya, kita doakan saja semoga semua bisa di selesaikan dan nanti hasilnya akan bisa di sampaikan ke masyarakat ..kita tunggu saja, ya.”Pungkas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x