Home » Headline » Jakarta Menuju Kota Global, Jakarta Butuh Segera Perda Penataan Jaringan Utilitas

Jakarta Menuju Kota Global, Jakarta Butuh Segera Perda Penataan Jaringan Utilitas

dito 28 Okt 2022 229

NasionalPos.com, Jakarta– Berkaitan dengan keberadaan jaringan utilitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang nampaknya masih dalam kondisi yang belum tertata secara optimal, karena itu Jakarta Butuh Perda Tentang Penataan Jaringan Utilitas, hal tersebut menjadi pokok bahasan dalam diskusi yang digelar Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) bertajuk‘Jakarta Perlu Jaringan Utilitas Perkotaan’ dihadiri sejumlah aktivis perkotaan, wartawan dan sejumlah narasumber di antaranya Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugraha, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah dan Akademisi Universitas Trisakti Ali Rido bertempat di Hotel d’Arcici Al Hijrah, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 27/10/2022 kemaren.

Diskusi ini untuk mendorong Raperda Penataan Jaringan Utilitas yang telah diajukan sejak tahun 2019 dilanjutkan pembahasan dan disahkan oleh DPRD DKI Jakarta, tentunya hal ini mesti terus didorong agar Raperda Penataan Utilitas di Jakarta dibahas dan disahkan pada tahun 2023, demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP2AD, Victor Irianto Napitupulu kepada awak media, Kamis, 27/10/2022 kemaren.

“Wacana ke depan, pembangunan Jakarta tidak sekadar dibebankan melalui APBD, tapi kolaborasi dengan pelaksana dari kegiatan itu sendiri, sehingga peran semua pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Jakarta menuju kota global harus tertata rapi termasuk jaringan utilitas” ucap Victor.

Sementara itu, dalam paparannya, sebagai narasumber di acara diskusi ini, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan bahwa seringkali ditemukan pemandangan tak mengenakan saat dalam perjalanan, yang memperlihatkan banyak pekerja sedang melakukan galian si pinggir jalan, pekerjaan menggali saluran atau galian untuk pipa air minum atau membangun tiang PLN, telepon serta wifi, kegiatan tersebut berlangsung hampir sepanjang tahun. Kendati demikian, kabel – kabel masih bergelantungan. Semrawut merusak keindahan kota.

Baca Juga :  Soal Rencana Kenaikan Harga BBM, Masih Dikaji Pemerintah

“Jaringan utilitas kita memang semrawut. Merusak keindahan kota,” ungkap Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho

Untuk itu, lanjut Hari, kita harus melanjutkan revisi Perda No 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Perjalanan revisi perda tersebut diakui cukup Panjang, diakui Bina Marga, kondisi Jaringan Utilitas sangat semrawut tidak seperti beberapa negara lain yang Jaringan Utilitas sudah tidak di atas lagi. Keadaan tersebut merusak keindahan tata kota.

“Revisi Perda No 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas ditolak operator. Para operator sudah lama keenakan. Kondisi ini yang menjadi sebab utama lamanya revisi Perda Utilitas,” ungkap Hari Nugroho.

Menurut Hari, Bahkan para operator melaporkan ke Ombudsman karena Bina Marga melakukan pemotongan kabel – kabel. “Pemotongan kabel bukan tanpa pemberitahuan. Semua diberitahukan saat pelaksanaan program revitalisasi trotoar, para operator sudah untung banyak dan tidak melaporkan tapi saat kabel dipotong mereka komplain.

Untuk diketahui, lanjut Hari, satu tiang disewakan untuk 40 operator. Sementara ijin hanya sekali. Potensi PAD hilang, Operator tidak membayar sewa tapi sekali saat membuat ijin saja.

Baca Juga :  Cegah Bocornya Anggaran Pilkada DKI Jakarta 2024, Usai Pilkada Harus Ada Audit Internal & Ekternal

“Kedepan harus diatur. Tiang – tiang PLN, Telekomunikasi, tiang operator jaringan internet harus segera diturunkan. Nanti hanya satu tiang, milik pemerintah,”tegas Hari.

Hari juga menjelaskan untuk merealisasikan penataan Jaringan Utilitas Jakarta dibagi dua. Untuk area Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dikerjakan Perumda Sarana Jaya. Untuk area Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara dikelola Jakarta Infrastruktur Jakarta Propertindo

“Bapemperda DPRD DKI sudah menjanjikan akan mulai membahas kembali pada Desember 2022. Pembahasan revisi pasal per pasal,” kata Hari.

Sedangkan menurut Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, revisi Perda Utilitas harus jadi skala prioritas, mengingat Jaringan Utilitas, jaringan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat seperti PLN Telkom, gas dan drainase, oleh karena itu revisi Perda Utilitas sangat penting sebagai landasan hukum penataan Jaringan Utilitas.

“Kita harus mendorong Bina Marga dan LP2AD melakukan tekanan kepada DPRD DKI agar segera menuntaskan revisi Perda Utilitas tersebut,” ucap Amir.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Amir juga mengingatkan Bina Marga agar memegang kendali dalam penataan Jaringan Utilitas.

“Mengingatkan saja, untuk operator penataan Jaringan Utilitas kendati dilaksanakan BUMD tapi jangan langsung atas perintah Gubernur seperti yang selama ini terjadi, melainkan tetap ada pada SKPD yang memiliki tupoksi terkait, Bina Marga,”  Amir.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

UU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK

dito

05 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta- Di sela-sela aktivitasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associate menyampaikan catatan kritis atas Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja di sahkan DPR RI tanggal 24/9/2026.   Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan dukungannya terhadap reforma agraria, akan tetapi ia menilai …

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Tahun anggaran 2026 belum berakhir, tapi catatan hitam dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah menggunung, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 5 kasus dugaan korupsi dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, Minggu, 4/10/2026 di Jakarta. …

Permasalahan Dokter dan Dokter Gigi Asing Berpraktik Di Indonesia

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Presiden Prabowo pada pidato di Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 81, mengemukakan mengenai kemungkinan mengundang dokter dari negara lain untuk praktik di Indonesia untuk waktu yang terbatas.   Hal ini untuk mengatasi kekurangan yang menurutnya, Indonesia kini membutuhkan setidaknya 84.781 dokter umum, 127.580 dokter gigi, dan 55.712 dokter spesialis. …

TB.Massa Djafar: Ada Resiko Konflik Dibalik Jalan Soft Prabowo

Dhio Justice Law

04 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle kabinet dengan pendekatan politik lunak (soft approach). Langkah penataan ulang konfigurasi kekuasaan itu merupakan upaya menghindari konfrontasi terbuka menghadapi dinamika politik yang melibatkan figur-figur yang diasosiasikan dengan lingkaran mantan Presiden Joko Widodo atau dikenal dengan sebutan “Geng Solo”. Pengamat politik yang juga Ketua Program Studi …

x
x