NasionalPos.com, Jakarta– Berkaitan dengan keberadaan jaringan utilitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang nampaknya masih dalam kondisi yang belum tertata secara optimal, karena itu Jakarta Butuh Perda Tentang Penataan Jaringan Utilitas, hal tersebut menjadi pokok bahasan dalam diskusi yang digelar Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) bertajuk‘Jakarta Perlu Jaringan Utilitas Perkotaan’ dihadiri sejumlah aktivis perkotaan, wartawan dan sejumlah narasumber di antaranya Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugraha, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah dan Akademisi Universitas Trisakti Ali Rido bertempat di Hotel d’Arcici Al Hijrah, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 27/10/2022 kemaren.
Diskusi ini untuk mendorong Raperda Penataan Jaringan Utilitas yang telah diajukan sejak tahun 2019 dilanjutkan pembahasan dan disahkan oleh DPRD DKI Jakarta, tentunya hal ini mesti terus didorong agar Raperda Penataan Utilitas di Jakarta dibahas dan disahkan pada tahun 2023, demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP2AD, Victor Irianto Napitupulu kepada awak media, Kamis, 27/10/2022 kemaren.
“Wacana ke depan, pembangunan Jakarta tidak sekadar dibebankan melalui APBD, tapi kolaborasi dengan pelaksana dari kegiatan itu sendiri, sehingga peran semua pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Jakarta menuju kota global harus tertata rapi termasuk jaringan utilitas” ucap Victor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, dalam paparannya, sebagai narasumber di acara diskusi ini, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan bahwa seringkali ditemukan pemandangan tak mengenakan saat dalam perjalanan, yang memperlihatkan banyak pekerja sedang melakukan galian si pinggir jalan, pekerjaan menggali saluran atau galian untuk pipa air minum atau membangun tiang PLN, telepon serta wifi, kegiatan tersebut berlangsung hampir sepanjang tahun. Kendati demikian, kabel – kabel masih bergelantungan. Semrawut merusak keindahan kota.
“Jaringan utilitas kita memang semrawut. Merusak keindahan kota,” ungkap Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho
Untuk itu, lanjut Hari, kita harus melanjutkan revisi Perda No 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Perjalanan revisi perda tersebut diakui cukup Panjang, diakui Bina Marga, kondisi Jaringan Utilitas sangat semrawut tidak seperti beberapa negara lain yang Jaringan Utilitas sudah tidak di atas lagi. Keadaan tersebut merusak keindahan tata kota.
“Revisi Perda No 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas ditolak operator. Para operator sudah lama keenakan. Kondisi ini yang menjadi sebab utama lamanya revisi Perda Utilitas,” ungkap Hari Nugroho.
Menurut Hari, Bahkan para operator melaporkan ke Ombudsman karena Bina Marga melakukan pemotongan kabel – kabel. “Pemotongan kabel bukan tanpa pemberitahuan. Semua diberitahukan saat pelaksanaan program revitalisasi trotoar, para operator sudah untung banyak dan tidak melaporkan tapi saat kabel dipotong mereka komplain.
Untuk diketahui, lanjut Hari, satu tiang disewakan untuk 40 operator. Sementara ijin hanya sekali. Potensi PAD hilang, Operator tidak membayar sewa tapi sekali saat membuat ijin saja.
“Kedepan harus diatur. Tiang – tiang PLN, Telekomunikasi, tiang operator jaringan internet harus segera diturunkan. Nanti hanya satu tiang, milik pemerintah,”tegas Hari.
Hari juga menjelaskan untuk merealisasikan penataan Jaringan Utilitas Jakarta dibagi dua. Untuk area Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dikerjakan Perumda Sarana Jaya. Untuk area Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara dikelola Jakarta Infrastruktur Jakarta Propertindo
“Bapemperda DPRD DKI sudah menjanjikan akan mulai membahas kembali pada Desember 2022. Pembahasan revisi pasal per pasal,” kata Hari.
Sedangkan menurut Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, revisi Perda Utilitas harus jadi skala prioritas, mengingat Jaringan Utilitas, jaringan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat seperti PLN Telkom, gas dan drainase, oleh karena itu revisi Perda Utilitas sangat penting sebagai landasan hukum penataan Jaringan Utilitas.
“Kita harus mendorong Bina Marga dan LP2AD melakukan tekanan kepada DPRD DKI agar segera menuntaskan revisi Perda Utilitas tersebut,” ucap Amir.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Amir juga mengingatkan Bina Marga agar memegang kendali dalam penataan Jaringan Utilitas.
“Mengingatkan saja, untuk operator penataan Jaringan Utilitas kendati dilaksanakan BUMD tapi jangan langsung atas perintah Gubernur seperti yang selama ini terjadi, melainkan tetap ada pada SKPD yang memiliki tupoksi terkait, Bina Marga,” Amir.