Home » Headline » Jelang Muktamar ke 35 dan seabad NU, Saatnya NU lepas dari Belenggu Penguasa

Jelang Muktamar ke 35 dan seabad NU, Saatnya NU lepas dari Belenggu Penguasa

dito 18 Nov 2025 604

Nasionalpos.com, Jakarta-

Menjelang Muktamar ke-35 yang bakal diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, bertepatan dengan satu abad berdirinya Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 2026 mendatang,

Tentunya warga Nahdliyyin mengharapkan masa depan NU bukan hanya menjadi organisasi yang menampilkan performa sosial politik, ekonomi maupun sebagai organisasi kader,

Melainkan juga NU sebagai organisasi yang berani menghadapi transformasi digital keagamaan, politik elektoral yang semakin pragmatis, kompetisi pengaruh antar kelompok Islam, hingga kebutuhan memperkuat kesejahteraan umat melalui ekonomi berbasis komunitas, demikian di sampaikan Damuri Fikri salah seorang kader NU, Selasa, 18/11/2025 di Jakarta.

” Dalam sejarah NU, Eksistensi NU dapat dibangun melalui jalan negara, jalan politik, atau jalan tradisi, bahkan kombinasi dari ketiganya,” ucap Damuri

Baca Juga :  Komunitas Dari Burik Dua Sttruk Bali Hadiri Anniversari 11Tahun RX King Klub di Lapangan Desa Dadapan

Sehingga, lanjut Damuri, dalam realitas kontestasi di momen electoral justru menuntut NU menentukan prioritas, di sini lah di butuhkan sosok kepemimpinan yang berkarakter tangguh, energik dan berani membuat keputusan yang tegas, dan tentunya untuk kemaslahatan kaum Nahdliyyin dan masyarakat Indonesia.

“Tantangan terbesar NU saat ini adalah figur kepemimpinan yang terindikasi mengalami krisis keteladanan dan krisis regenerasi kader, yang juga di tentukan oleh kemampuan warga NU sendiri untuk menentukan figur kepemimpinan organisasi dengan mempertimbangkan kebutuhan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai yang menjadi fondasi NU sejak kelahirannya.” Tukas Damuri.

Untuk itu, sambung Damuri, pihaknya menawarkan figur orang muda yang tidak sama sekali terkondisikan maupun terkontaminasi oleh kepentingan politik kekuasaan yang selama ini membelenggu NU, dan sosok itu lebih mendekatkan diri pada kepentingan Nahdliyyin dan masyarakat umum, dari pada kepentingan penguasa.

Baca Juga :  Fidri Arnaldy Raih Penghargaan pada Ajang Indonesia Financial Top Leader Awards 2023

” Beliau adalah Fakhrurozy Abdulloh pengasuh pondok pesantren Baity jannaty Arrozy ( Cilacap Banyumas, Surabaya ) Al-Ikhlas Cirebon, yang juga anggota Dewan pakar Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ( DPN HKTI 2025 – 2030 ), beliau masih berusia sekitar 55 tahun, menurut saya saatnya NU harus mandiri lepas dari belenggu kepentingan politik penguasa di bawah kepemimpinan sosok kader muda NU yang selama ini tidak pernah berada dalam lingkaran kekuasaan” pungkas Damuri yang juga ketua tim sukses Fakhrurozy Abdulloh calon ketua umum PBNU 2025=2030.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x