Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Disetujui Bapemperda DPRD DKI

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com, Jakarta– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8), menyetujui usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Persetujuan ini menindaklanjuti usulan yang diajukan pihak Eksekutif pada Rapat Paripurna, 1 Agustus lalu.

Selain Perda Nomor 1 Tahun 2014 dalam kesempatan ini pihaknya juga menyepakati pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara. Serta menetapkan payung hukum baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP), demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan.

Baca Juga :   Terbitkan Perppu Ciptaker, Pemerintah Dikritik Legislator

Menurut Pantas, pencabutan dua perda dan penetapan pergub ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa  peraturan tata ruang dan zonasi diatur dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Detail amanat itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencabutan perda ini akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Kemudian, diteruskan dengan rapat paripurna yang akan dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus),” tuturnya.

Dia berharap, dengan pencabutan perda dan diterapkannya pergub ini, layanan kepada masyarakat bisa berkelanjutan dan konflik antar hukum bisa terhindari.

Baca Juga :   Sebanyak 535 Rumah Warga Kabupaten Pesawaran Terdampak Banjir

Sementara, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan, Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) ini terdiri dari 231 pasal. Secara utuh, pergub ini sudah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sesuai kriteria yang telah diberikan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Diharapkan dengan dicabut perda dan disetujui pergub ini, layanan terhadap masyarakat dapat segera dijalankan sesuai undang undang yang berlaku,” tandasnya.

 

Loading

Berita Terkait

Diduga Kuat Ada Maen Antara Supir Helly Dengan Operator SPBU Dan Security Dalam Penyalahgunaan Pengisian BBM Solar Bersubsidi
Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas
Maesyal-Intan Janjikan Pembebasan Pajak Untuk Warga Kurang Mampu
Tim LPK-RI dan GWI DPD Banten Temukan Pabrik Diduga Produksi Oli Palsu
Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Rokok Standar/Polos: Benarkah perlu?
Kejagung Periksa Mantan Kepala BPJT PUPR Terkait Kasus Tol MBZ
Badan Aspirasi Rakyat, AKD Baru di DPR Bakal Diumumkan 14 Oktober
Unit 3 Satreskrim Polsek cisoka,Amankan penjual toko obat tipe G

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:48 WIB

Diduga Kuat Ada Maen Antara Supir Helly Dengan Operator SPBU Dan Security Dalam Penyalahgunaan Pengisian BBM Solar Bersubsidi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:40 WIB

Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:48 WIB

Maesyal-Intan Janjikan Pembebasan Pajak Untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:20 WIB

Tim LPK-RI dan GWI DPD Banten Temukan Pabrik Diduga Produksi Oli Palsu

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:45 WIB

Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Rokok Standar/Polos: Benarkah perlu?

Berita Terbaru