Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Disetujui Bapemperda DPRD DKI

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com, Jakarta– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8), menyetujui usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Persetujuan ini menindaklanjuti usulan yang diajukan pihak Eksekutif pada Rapat Paripurna, 1 Agustus lalu.

Selain Perda Nomor 1 Tahun 2014 dalam kesempatan ini pihaknya juga menyepakati pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara. Serta menetapkan payung hukum baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP), demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan.

Baca Juga :   Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Menurut Pantas, pencabutan dua perda dan penetapan pergub ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa  peraturan tata ruang dan zonasi diatur dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Detail amanat itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencabutan perda ini akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Kemudian, diteruskan dengan rapat paripurna yang akan dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus),” tuturnya.

Dia berharap, dengan pencabutan perda dan diterapkannya pergub ini, layanan kepada masyarakat bisa berkelanjutan dan konflik antar hukum bisa terhindari.

Baca Juga :   Personel Satgas Yonif 126/KC Hadiri Syukuran Kepala Distrik Senggih Kab. Keerom

Sementara, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan, Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) ini terdiri dari 231 pasal. Secara utuh, pergub ini sudah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sesuai kriteria yang telah diberikan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Diharapkan dengan dicabut perda dan disetujui pergub ini, layanan terhadap masyarakat dapat segera dijalankan sesuai undang undang yang berlaku,” tandasnya.

 

Loading

Berita Terkait

14 tersangka diamankan polres tanjung perak,awal tahun 2025
Tradisi Pembaretan Dalmas Polda NTB, Menyongsong Personel Baru dengan Semangat Bhayangkara
Kapolda NTB Pimpin Sertijab dan Pisah Sambut Pejabat Utama, Perkuat Sinergi di Lingkup Polda NTB
Suryo Susilo : Pernyataan Connie Simpan Dokumen Korupsi di Rusia, Berpotensi Mengganggu Hubungan Indonesia-Rusia
Pasutri Asal Sidotopo Ditangkap Saat Edarkan Sabu Puluhan Paket Diamankan
KPU Pessel Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025 – 2030
Ngaku Beli Sabu 8 Kali dari Seseorang Bandar B (DPO)
Hingga Hari ke -12 Ops Lilin Semeru 2024 Trend Positif Penurunan Laka Lalu Lintas dan Kejahatan Jalanan di Wilkum Polda Jatim

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:58 WIB

14 tersangka diamankan polres tanjung perak,awal tahun 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:36 WIB

Tradisi Pembaretan Dalmas Polda NTB, Menyongsong Personel Baru dengan Semangat Bhayangkara

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:37 WIB

Kapolda NTB Pimpin Sertijab dan Pisah Sambut Pejabat Utama, Perkuat Sinergi di Lingkup Polda NTB

Senin, 13 Januari 2025 - 09:46 WIB

Pasutri Asal Sidotopo Ditangkap Saat Edarkan Sabu Puluhan Paket Diamankan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:18 WIB

KPU Pessel Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025 – 2030

Berita Terbaru