Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Disetujui Bapemperda DPRD DKI

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com, Jakarta– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8), menyetujui usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Persetujuan ini menindaklanjuti usulan yang diajukan pihak Eksekutif pada Rapat Paripurna, 1 Agustus lalu.

Selain Perda Nomor 1 Tahun 2014 dalam kesempatan ini pihaknya juga menyepakati pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara. Serta menetapkan payung hukum baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP), demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan.

Baca Juga :   Silaturahmi dan Konsolidasi Akbar Digelar Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta

Menurut Pantas, pencabutan dua perda dan penetapan pergub ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa  peraturan tata ruang dan zonasi diatur dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Detail amanat itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencabutan perda ini akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Kemudian, diteruskan dengan rapat paripurna yang akan dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus),” tuturnya.

Dia berharap, dengan pencabutan perda dan diterapkannya pergub ini, layanan kepada masyarakat bisa berkelanjutan dan konflik antar hukum bisa terhindari.

Baca Juga :   LAKI Desak Mendag Zulhas Copot Pejabat Bermasalah

Sementara, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan, Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) ini terdiri dari 231 pasal. Secara utuh, pergub ini sudah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sesuai kriteria yang telah diberikan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Diharapkan dengan dicabut perda dan disetujui pergub ini, layanan terhadap masyarakat dapat segera dijalankan sesuai undang undang yang berlaku,” tandasnya.

 

Berita Terkait

Resolusi DK PBB untuk Gaza Di dukung Komisi I DPR RI
Di Sidang Perdana PHPU 2024 DI MK, Anies Sebut Demokrasi Dalam Ancaman
Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK Bakal Dihadiri Abah Anies & Cak Imin
KPU Bakal Pertahankan Hasil Pemilu 2024 Saat Di sidang MK
KPK Periksa 19 Napi terkait Pungli Petugas Rutan
Berkas Permohonan Gugatan Hasil Pemilu 2024 dari Timnas Amin Telah Diterima MK
Usut Tuntas dan Hukum Seberat-beratnya Pelaku Persekongkolan Jahat Pada Pemilu 2024
Aspirasi Pendemo Tolak Pemilu Curang di DPR RI Diterima Legislator
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:12 WIB

Resolusi DK PBB untuk Gaza Di dukung Komisi I DPR RI

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:24 WIB

Di Sidang Perdana PHPU 2024 DI MK, Anies Sebut Demokrasi Dalam Ancaman

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:17 WIB

KPU Bakal Pertahankan Hasil Pemilu 2024 Saat Di sidang MK

Kamis, 21 Maret 2024 - 20:18 WIB

KPK Periksa 19 Napi terkait Pungli Petugas Rutan

Kamis, 21 Maret 2024 - 20:04 WIB

Berkas Permohonan Gugatan Hasil Pemilu 2024 dari Timnas Amin Telah Diterima MK

Rabu, 20 Maret 2024 - 12:53 WIB

Usut Tuntas dan Hukum Seberat-beratnya Pelaku Persekongkolan Jahat Pada Pemilu 2024

Selasa, 19 Maret 2024 - 20:32 WIB

Aspirasi Pendemo Tolak Pemilu Curang di DPR RI Diterima Legislator

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:16 WIB

Soal Titipan Paket Pekerjaan, 4 anggota DPRD Kota Bandung Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Headline

Resolusi DK PBB untuk Gaza Di dukung Komisi I DPR RI

Rabu, 27 Mar 2024 - 21:12 WIB

Ekonomi

Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR

Rabu, 27 Mar 2024 - 20:17 WIB