Home » Nasional » Kades Genteng Wetan Di Isukan Dapat Bagian Uang Damai Kasus  Kekerasan Anak, Ini Klarifikasinya

Kades Genteng Wetan Di Isukan Dapat Bagian Uang Damai Kasus  Kekerasan Anak, Ini Klarifikasinya

- Banyuwangi 09 Feb 2025 77

BANYUWANGI, NasionalPos.com –

Seorang Oknum perangkat desa genteng wetan Kecamatan Genteng, kabupaten Banyuwangi, Jawatimur diduga terlibat dan merima uang dalam proses mediasi kasus kekerasan seksual anak dibawah umur yang berakhir damai pada Desember 2024 lalu.

Proses Mediasi berujung damai dengan kesepakatan transaksional ganti rugi untuk korban sebesar Rp. 53 Juta itu juga menyeret-nyeret nama Lembaga Sosial masyarakat (LSM).

Supri, Kepala desa (Kades) Genteng Wetan Saat di klarifikasi mengenai keterlibatannya mediasi tersebut menyampaikan, bahwa dirinya hanya menandatangi surat pernyataan, terkait adanya transaksi uang ganti rugi dia sama sekali tidak mengetahui.

“Saat itu GND bersama pelaku dan pihak korban datang kekantor kelurahan meminta saya untuk tandatangan surat pernyataan Damai kedua belah pihak. Kapasitas saya disitu mengetahui bahwa telah terjadi perdamaian antara pihak pelaku dan korban, Tepisnya, (09/02/25).

Baca Juga :  Agus dan Mardiono Sebaiknya Mundur Dari Klaim Tanpa Legitimasi

Lebih lanjut Supri mengatakan bahwa dirinya tidak menerima sepeserpun dari pembagian uang kompensasi. Soal itu silahkan ditanyakan ke GND selaku kuasa pendamping pihak korban saat itu.

Saat dikonfirmasi GND, bahwa membenarkan dirinyalah yang mediasi kasus kekerasan seksual tersebut, kesepakatan damai dengan ketentuan pelaku membayar ganti rugi dan pihak korban tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum .

“sudah selesai mas, melalui Restoratif Justice, kedua belah pihak sepakat damai, pihak korban tidak melanjutkan kasus ini”, ungkap GND, sembari memperlihatkan dokumen surat pernyataan yang telah ditandatangani dan surat kuasa dirinya dari ayah tiri korban.

Ketum LSM itu menyampaikan Bahwa sudah menyerahkan uang ganti rugi ke pihak korban 20 Juta, hal itu sudah sesuai kesepakatan diawal dengan ayah korban, selebihnya merupakan bayaran dirinya beserta timnya yang bekerja.

Baca Juga :  Di Tingkat Internal Mabes TNI Sedang Bahas Revisi UU TNI

“Sudah saya serahkan ke pihak korban 20 juta, selebihnya untuk bayaran saya dan tim. Hal itu sudah sesuai kesepakan awal dengan ayah tiri korban, silahkan nanti  dikonfirmasi ke yang bersangkutan Sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Sugiarto, Ketua Komunitas sadar hukum Banyuwangi, Mengaku sangat prihatin dengan adanya proses mediasi penyelesaian kasus kekerasan seksual anak dibawah umur yang berujung perdamaian.

Dikatakan oleh Sugiarto, Hal itu menciderai rasa keadilan korban, regulasi yang ada mengatur kasus kekerasan anak dibawah umur penyelesaian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

x
x