Kasasi Stefanus Roy Rening Di Tolak MA, Juga Di apresiasi KPK

- Editor

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi advokat Stefanus Roy Rening terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Stefanus Roy Rening, mantan penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 6/11/2024

Baca Juga :   Kolinlamil Terima ‘Tenaga’ Baru yang Siap Perkuat KRI

Tessa mengatakan Stefanus Roy Rening masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 9 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara perintangan proses penyidikan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Februari 2024. Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :   Di Acara Sarapan Pagi Bersama TNI/Polri, Heru Tekankan Soliditas Tiga Pilar Jaga Kamtibmas

Roy Rening kemudian mengajukan banding dan bersidang pada Pengadilan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.DKI tanggal 23 April 2024.

Tessa juga menyampaikan KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan mengikuti dan mengawal setiap proses hukum tindak pidana korupsi.

“Bukan justru sebaliknya, melakukan penghalangan proses penyidikan, sehingga penegakan hukum menjadi terganggu,” ujarnya.

Loading

Berita Terkait

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Atas Nama Tersangka ARPG dalam Perkara Pencucian Uang
JAM-Datun Menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
Gerak Cepat Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap 2 Jambret dengan Kekerasan yang Viral di Medsos
Jawaban Termohon Kejaksaan Agung Atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Perkara PT Duta Palma
Bawaslu Terkesan Hanya Jadi Penonton di Pilkada Jakarta 2024
Kejakasaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Pemufakatan Jahat Berupa Suap dan / atau Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
Koalisi Ojol Nasional Desak Negara Berlakukan BBM Bersubsidi Untuk Ojol, Tanpa Syarat & Tanpa Skema Akal-akalan
Diduga Terlibat Judol di Komdigi, ISCW Desak Polri Periksa Oknum Pengurus KOI

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:26 WIB

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Atas Nama Tersangka ARPG dalam Perkara Pencucian Uang

Senin, 9 Desember 2024 - 22:26 WIB

JAM-Datun Menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 07:16 WIB

Gerak Cepat Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap 2 Jambret dengan Kekerasan yang Viral di Medsos

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:03 WIB

Jawaban Termohon Kejaksaan Agung Atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Perkara PT Duta Palma

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:33 WIB

Bawaslu Terkesan Hanya Jadi Penonton di Pilkada Jakarta 2024

Berita Terbaru

Ekonomi

Tips Agar Nilai Gadai Tas Mewah Menjadi Maksimal

Rabu, 11 Des 2024 - 12:36 WIB