Kebijakan Anies Merubah Nama Jalan Diduga Bisa Memantik Polemik di Warga Jakarta

- Editor

Sabtu, 2 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com,Jakarta -Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta ini, beberapa diantaranya terdapat  nama tokoh Betawi, pemberian nama baru ini bertepatan dengan ulang tahun ke 495 kota Jakarta, kebijakan itupun direspon oleh warga Jakarta, dengan berbagai pendapat, dan bahkan memicu pro-kontra dikalangan masyarakat, bahkan telah terjadi penolakan terhadap kebijakan tersebut, bukan hanya mengenai adanya latarbelakang dari tokoh yang namanya tercantum sebagai nama jalan, yang terkesan hanya satu etnis saja yakni dari etnis Betawi namun juga masalah perubahan administrasi kependudukan, pengurusan STNK, dokumen pertanahan  maupun dokumen lainnya, yang merepotkan  warga Jakarta, demikian disampaikan Drs Primus Wawo,MSi, pengamat sosial, kemasyarakatan perkotaan, saat ditemui wartawan, Sabtu, (2/7/2022) di Jakarta.

“Ya, kami mencermati kebijakan tersebut justru menimbulkan kebingungan dan merepotkan di tengah kehidupan warga Jakarta ”ungkap Primus Wawo.

Menurut Primus,  nah mengenai kebijakan perubahan nama jalan ini termasuk hal yang strategis, dan berdampak langsung dengan hajat hidup warga Jakarta, mestinya hal tersebut  sebelum diputuskan oleh Gubernur Anies Baswedan, dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta, tapi ternyata itu tidak terjadi, dan kemudian Gubernur Anies mengeluarkan kebijakan itu secara sepihak, yang tentunya berdampak pada warga Jakarta, yang mau tidak mau harus merubah dokumen pribadi yang dimilikinya, dan ini bukan sesuatu yang mudah, tapi justru merepotkan warga Jakarta, terutama dari kalangan lansia dll, mereka pastinya menggunakan biro jasa yang tentunya mengeluarkan biaya, apakah semua ini sudah pasti bahwa tidak ada beban biaya?

“Selain itu, mestinya kebijakan itu juga mempertimbangkan bahwa Jakarta bukan kawasan yang hanya dihuni, dan dibangun oleh satu etnis saja, melainkan Jakarta adalah kota Pluralis, dengan latarbelakang dari berbagai suku bangsa yang tumbuh berkembang berkolaborasi membangun kota Jakarta, sehingga sesungguhnya Jakarta ini adalah miniaturnya NKRI, ini sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan”tukas Primus.

Oleh karena itu, lanjut Primus, kalau kebijakan perubahan nama jalan, gedung, zona khusus atau ruang publik lainnya itu, dalam rangka menjadikan Jakarta sebagai kota yang menghargai sejarah, ya, tentunya nama-nama tokoh yang mencantumkan tersebut, sudah semestinya bukan hanya dari sisi asal etnisnya saja, melainkan juga dicermati dari konstribusi sejarah maupun perkembangan kemajuan kota Jakarta, misalnya Bang Ali Sadikin, beliau jelas kontribusinya bagi perkembangan kota Jakarta beserta warganya, sedangkan nama-nama yang dijadikan untuk merubah nama jalan tersebut,terkesan minim konstribusinya  terhadap kemajuan kota Jakarta, kalau Pemprov DKI Jakarta perduli pada tokoh dengan menjadikan nama jalan, harusnya diprioritaskan Tokoh Tokoh sejarah  masa lalu yang juga terdapat nama orang  bukan dari etnis Betawi yang berjasa dan berkontribusi terhadap kota Jakarta.

Baca Juga :   Mabes Polri Harus Ambil Alih Kasus Vina Dengan Membentuk Satgasus (Satuan Tugas Khusus)

“Saya menilai kebijakan Gubernur Anies  tersebut bukan merupakan kebutuhan warga Jakarta, namun  justru dapat memantik polemik, yang diantaranya dipicu oleh pencantuman nama tokoh sebagai nama jalan yang dirubah itu, diduga minim konstribusi sejarah, pengabdian, keteladanan bagi warga Jakarta, khususnya generasi milineal, sehingga hal tersebut jauh dari harapan mewujudkan Jakarta sebagai kota Sejarah, karena itu sebaiknya kebijakan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan karena kebijakan tersebut diduga cacat prosedur (tidak ada kesepakatan dengan pihak DPRD DKI Jakarta), diduga cacat aspirasi karena tidak melalui Musrenbang baik ditingkat kelurahan, kec, kota dan tingkat propinsi”pungkas Primus Wawo.(*)

Loading

Berita Terkait

PN Jaksel Menangkan Gugatan Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang, Pejabat Pertamina Di Ketuk Nuraninya Segera Bayar Ganti Rugi Rp23,1 M
Komisi I DPR: Sosok Menlu baru harus diplomat andal yang paham Prabowo
Implikasi Vonis Ringan Toni Tamsil Terdakwa Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum
Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Berdendang Menghibur Kader Dan Simpatisan
Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Berdendang Mengibur Kader Dan Simpatisan
Indonesia Masih Darurat Judi Online, Mahasiswa Desak KPK Panggil Menkominfo
Di Prediksi PSG Pilkada Jakarta Bakal Dua Putaran
Kado Perpisahan Masyarakat, Pos Napan Satgas Yonkav 6/NK Berhasil Dapatkan Sepucuk Senjata Rakitan

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 21:21 WIB

PN Jaksel Menangkan Gugatan Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang, Pejabat Pertamina Di Ketuk Nuraninya Segera Bayar Ganti Rugi Rp23,1 M

Jumat, 13 September 2024 - 21:09 WIB

Komisi I DPR: Sosok Menlu baru harus diplomat andal yang paham Prabowo

Selasa, 10 September 2024 - 11:53 WIB

Implikasi Vonis Ringan Toni Tamsil Terdakwa Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum

Senin, 9 September 2024 - 23:16 WIB

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Berdendang Menghibur Kader Dan Simpatisan

Senin, 9 September 2024 - 23:01 WIB

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Berdendang Mengibur Kader Dan Simpatisan

Senin, 9 September 2024 - 20:53 WIB

Indonesia Masih Darurat Judi Online, Mahasiswa Desak KPK Panggil Menkominfo

Sabtu, 7 September 2024 - 21:16 WIB

Di Prediksi PSG Pilkada Jakarta Bakal Dua Putaran

Sabtu, 7 September 2024 - 21:02 WIB

Kado Perpisahan Masyarakat, Pos Napan Satgas Yonkav 6/NK Berhasil Dapatkan Sepucuk Senjata Rakitan

Berita Terbaru