Home » Nasional » Kembali Lagi Terjadi Kontak Tembak Antara Pasukan Yudha Sakti Dengan OPM di Aifat Selatan

Kembali Lagi Terjadi Kontak Tembak Antara Pasukan Yudha Sakti Dengan OPM di Aifat Selatan

Eni 23 Jun 2024 222

 

Nasionalpis.com l Maybrat PBD – Telah terjadi kontak tembak antara Satuan Tugas Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti dengan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) wilayah Sorong Raya. Kontak tembak terjadi di wilayah hutan Distrik Aifat Selatan, Maybrat-Papua Barat Daya pada Sabtu, 22 Juni sekitar pukul 13.00 WIT.

Dalam kontak tembak tersebut, pasukan Yudha Sakti berhasil menguasai Markas OPM dan mengamankan berbagai bentuk barang bukti diantaranya 1 Pucuk senpi rakitan, 4 butir Munisi Tajam Kaliber 5.56, 1 buah selongsong, 1 buah Magazen, 1 Helai Bendera Bintang Kejora, 2 buah Solar Sel, 1 buah HP Android, 1 buah HP Poliponik, 1 buah HT berikut Chargernya, 3 buah pilok, 8 buah Senter, 1 buah Peluit, belasan baterai merk ABC, 1 buah Power Sel, berbagai macam dokumen kwitansi, beberapa lembar jimat, belasan busur dan anak panah, bahan makanan serta berbagai macam atribut OPM.

Baca Juga :  Pengelolaan Dermaga APBN di Pelabuhan Tanjungwangi kini tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan indikasi pelanggaran hukum.

Kejadian berawal ketika Tim Mobile Sakti 1 pimpinan Sertu Dega Jandri Folanda dan Tim Mobile Sakti 3 pimpinan Sertu Dimas Nuhali Pardosi menemukan Markas OPM dan hendak melakukan penyergapaan terhadap Markas OPM tersebut, tiba-tiba terlihat 4 orang OPM dengan membawa 3 pucuk senjata api jenis rakitan berlarian sambil menembak ke arah Tim Mobile Sakti 3, sehingga terjadilah kontak tembak. Pada saat terjadi kontak tembak, salah seorang dari kelompok OPM di pastikan terkena tembakan-tembakan dari pasukan Yudha Sakti, hal tersebut dibuktikan dari temuan bercak darah yang tercecer di TKP namun berhasil melarikan diri.

Perlu diketahui bersama, bahwa sebagian besar persenjataan kelompok OPM yang berada diwilayah Sorong Raya di perkirakan sampai dengan saat ini masih menggunakan senjata api rakitan.

Baca Juga :  Negara Tak Peduli Nasib Pedagang Kecil, Menggerebek Penyelundup Barang Thrifting

Keberhasilan para Pasukan Yudha Sakti kali ini merupakan keberhasilan yang dibilang cukup istimewa karena sukses mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan berikut magazen dan munsinya.

Hingga release ini dibuat pada Minggu, 23 Juni 2024 para Pasukan Yudha Sakti anak buah dari Letkol Petir Andhika Ganessakti telah kembali dengan lengkap dan aman.

Pada kesempatan tersebut Letkol Inf Andhika Ganessakti selaku Dansatgas memberikan pernyataan bahwa keberhasilan anggotanya ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Satgas Yonif 133/YS dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan Negara untuk menumpas OPM di Papua.

(Tim/Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x