Home » Nasional » Kepala Sekolah dan Humas SMKN 1 Banyuwangi Bungkam, Dugaan Penjualan Seragam Tuai Pertanyaan Publik

Kepala Sekolah dan Humas SMKN 1 Banyuwangi Bungkam, Dugaan Penjualan Seragam Tuai Pertanyaan Publik

- Banyuwangi 03 Jul 2026 53

Banyuwangi, Nasionalpos.com – 

Diduga penjualan seragam sekolah kepada peserta didik baru di SMKN 1 Banyuwangi menuai sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku diarahkan membeli paket seragam usai dinyatakan lolos dan melakukan daftar ulang. Salah seorang wali murid bahkan menunjukkan bukti pembayaran yang Diduga berkaitan dengan pembelian seragam tersebut, Jumat (03/07/2026).

Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat sekolah negeri semestinya tidak menjadikan pembelian seragam melalui pihak tertentu sebagai kewajiban. Terlebih, sejumlah orang tua mengaku berharap diberi kebebasan untuk membeli kain maupun menjahit seragam sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media telah berupaya mengonfirmasi Mul, selaku Kepala SMKN 1 Banyuwangi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi juga disampaikan kepada pihak Humas SMKN 1 Banyuwangi inisial (R0), tetapi tidak memperoleh respons maupun penjelasan, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi sekolah dalam menyikapi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga :  Rakor Tiga Pilar, Bupati Ipuk Ajak Perkuat Kolaborasi Tangani Kerawanan Sosial

Sementara itu, pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berinisial IM memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, peserta didik yang telah diterima dan melakukan daftar ulang tidak diwajibkan membeli seragam di koperasi sekolah.

“Bagi yang sudah dinyatakan diterima dan daftar ulang boleh membeli seragam di toko kain di luar atau di koperasi sekolah. Tidak beli pun tidak apa-apa, misalnya memakai seragam milik kakaknya, kakak kelasnya, atau tetangganya,” tegas IM.

Pernyataan tersebut selaras dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sekolah tidak diperkenankan mewajibkan pembelian seragam dari penyedia tertentu sehingga membatasi hak orang tua untuk menentukan tempat pembelian.

Baca Juga :  Jeritan Para Nelayan pengolah Ikan Kering Di Pinggir Pantai Muncar

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak setiap peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa perlakuan yang merugikan. Jika terdapat praktik yang mengesankan adanya kewajiban membeli seragam melalui pihak tertentu, maka hal tersebut patut dievaluasi oleh instansi yang berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Sekolah (Mul) maupun bu (R0) Humas SMKN 1 Banyuwangi masih belum memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang di masyarakat.

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Warga Desak APH & Satpol PP Banyuwangi “JANGAN TUTUP MATA!!! Aduan Masyarakat Jangan Diabaikan

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan masih beroperasinya aktivitas Prostitusi Terselubung di kawasan PAKEM, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, kembali menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum (APH), agar segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya …

Saling Tuding dan Saling Lapor, Konflik Perawat dan Security di Puskesmas Krui Masuk Ranah Hukum

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Pesisir Barat, Nasinalpos.com – Sebuah Peristiwa memalukan yang mencoreng nama baik Dunia Medis di kabupaten Pesisir Barat Lampung kini menjadi sorotan masyarakat, Salah Seorang tenaga pengamanan (Security) berinisial AD diduga terlibat perkelahian dengan seorang tenaga kesehatan (perawat) berinisial AH di UPTD Puskesmas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat saat ada seorang pasien membutuhkan rujukan …

HUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya

dito

09 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik pengurus maupun anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta “Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. …

Akademisi: Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Sedang Diuji Melawan Oligarki dan Kapitalisme Global

Dhio Justice Law

09 Jul 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Ekonom senior Fuad Bawazier menilai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi nasional benar-benar berpijak pada amanat konstitusi. Sebagai keynote speaker dalam Seminar “Konflik Geopolitik dan Ancaman Krisis …

Urban Farming Wahana Efektif Manfaatkan Hasil Pemilahan Sampah”

dito

06 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Urban farming atau urban agriculture adalah kegiatan budidaya tanaman atau memelihara hewan ternak di dalam dan di sekitar wilayah kota besar (metropolitan) untuk memperoleh bahan pangan atau kebutuhan lain.   Di Daerah Khusus ibukota Jakarta, keberadaan Urban farming, nampaknya sudah semakin berkembang dan di budidayakan, di antara urban farming yang tumbuh berkembang di …

Meski Putusan Sudah Inkracht, PN Jakarta Pusat Tak Patut Eksekusi Eks Hotel Sultan

dito

02 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Eksekusi pengosongan dan pengambilalihan kawasan lahan Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno, lokasi eks Hotel Sultan seluas 13,6 hektar di Jakarta Pusat, telah dilaksanakan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026 lalu.   Lahan yang nilainya ditaksir lebih dari Rp 28 triliun tersebut dinyatakan dikembalikan ke penguasaan negara, beralasan …

x
x