Home » Nasional » Kepala Sekolah dan Humas SMKN 1 Banyuwangi Bungkam, Dugaan Penjualan Seragam Tuai Pertanyaan Publik

Kepala Sekolah dan Humas SMKN 1 Banyuwangi Bungkam, Dugaan Penjualan Seragam Tuai Pertanyaan Publik

- Banyuwangi 03 Jul 2026 179

Banyuwangi, Nasionalpos.com – 

Diduga penjualan seragam sekolah kepada peserta didik baru di SMKN 1 Banyuwangi menuai sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku diarahkan membeli paket seragam usai dinyatakan lolos dan melakukan daftar ulang. Salah seorang wali murid bahkan menunjukkan bukti pembayaran yang Diduga berkaitan dengan pembelian seragam tersebut, Jumat (03/07/2026).

Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat sekolah negeri semestinya tidak menjadikan pembelian seragam melalui pihak tertentu sebagai kewajiban. Terlebih, sejumlah orang tua mengaku berharap diberi kebebasan untuk membeli kain maupun menjahit seragam sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media telah berupaya mengonfirmasi Mul, selaku Kepala SMKN 1 Banyuwangi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi juga disampaikan kepada pihak Humas SMKN 1 Banyuwangi inisial (R0), tetapi tidak memperoleh respons maupun penjelasan, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi sekolah dalam menyikapi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga :  Upaya Meningkatkan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Yang Lebih Efektif Dan Efisien, Perwakilan Dari Lapas Kelas llA Jember

Sementara itu, pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berinisial IM memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, peserta didik yang telah diterima dan melakukan daftar ulang tidak diwajibkan membeli seragam di koperasi sekolah.

“Bagi yang sudah dinyatakan diterima dan daftar ulang boleh membeli seragam di toko kain di luar atau di koperasi sekolah. Tidak beli pun tidak apa-apa, misalnya memakai seragam milik kakaknya, kakak kelasnya, atau tetangganya,” tegas IM.

Pernyataan tersebut selaras dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sekolah tidak diperkenankan mewajibkan pembelian seragam dari penyedia tertentu sehingga membatasi hak orang tua untuk menentukan tempat pembelian.

Baca Juga :  Pembangunan Karakter dan Pentingnya Santri Modern di Hari Santri Nasional 2024

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak setiap peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa perlakuan yang merugikan. Jika terdapat praktik yang mengesankan adanya kewajiban membeli seragam melalui pihak tertentu, maka hal tersebut patut dievaluasi oleh instansi yang berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Sekolah (Mul) maupun bu (R0) Humas SMKN 1 Banyuwangi masih belum memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang di masyarakat.

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

x
x