Home » Headline » Ketua MPR Terima Aspirasi Usulan Perubahan UU Otsus Papua

Ketua MPR Terima Aspirasi Usulan Perubahan UU Otsus Papua

dito 29 Mei 2024 133

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima aspirasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Papua terkait dengan berbagai usulan perubahan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Bambang Soesatyo mengatakan bahwa perubahan tersebut untuk menguatkan posisi orang asli Papua (OAP) dalam pemerintahan. Hal ini mengingat dana otonomi khusus Papua yang mencapai Rp9,62 triliun kini langsung dialokasikan ke berbagai kabupaten/kota.

“Pemanfaatannya oleh para gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, hingga bupati/wakil bupati, sebagai pemimpin daerah, lebih baik jika berasal dari OAP yang merasakan langsung denyut nadi kehidupan masyarakat Papua,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu, 29/5/2024

Adapun perubahan yang diusulkan itu, di antaranya agar tidak hanya gubernur dan wakil gubernur yang berasal dari OAP, tetapi juga bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga berasal dari OAP.

Baca Juga :  Pangkoarmada I Pimpin Upacara Sertijab Danguskamla Koarmada I

Selain itu, dia menyebut perubahan juga diusulkan terhadap definisi OAP sebagaimana terdapat dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

Definisi itu diusulkan untuk dihapus sebagian menjadi orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua.

Selain itu, menurut dia MRP se-Papua juga menyampaikan aspirasi terkait dengan perubahan PP Nomor 54 Tahun 2004 untuk memperkuat kewenangan MRP dalam menjalankan mandat UU tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga :  Kunjungi Rusun Marunda, Heru Pastikan Layanan Warga Berjalan Baik

Sebagai lembaga kultural, menurut Bamsoet, MRP bisa memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengawasi, memonitor, dan meninjau implementasi penggunaan dana Otsus Papua yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Bamsoet mengatakan bahwa seluruh pihak tidak bisa menutup mata terhadap ketertinggalan Papua dari provinsi-provinsi yang lain. Hal itu tercermin dari indeks pembangunan manusia (IPM) yang menggambarkan capaian tingkat pendidikan, kualitas kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan.

Padahal, kata dia, Papua adalah salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya alam berlimpah seperti tambang emas, tembaga, dan gas alam cair. Dengan begitu, Papua memiliki potensi ekonomi yang besar dan peluang investasi yang menjanjikan.

“Namun, sayangnya belum sepenuhnya dimanfaatkan dan digarap secara maksimal. Oleh karena itu, perlu peran MRP yang lebih kuat untuk memastikan arah pembangunan di Tanah Papua bisa berjalan cepat dan tepat,” kata Bamsoet.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

x
x