NasionalPos.com, Jakarta- KPK mengungkapkan, salah satu klaster kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian terkait dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan. Yakni dengan menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pejabat tinggi negara.
“Nah sejauh ini, yang sedang kami lakukan proses penyidikannya. Yakni terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).
“Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya,” ujar Ali.
Ali mengatakan, perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan sejumlah proses rangkaian penyidikan. Di antaranya penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Menteri Pertanian dan Kantor Pusat Kementan di Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan di rumah dinas tersebut, KPK mengamankan uang yang nilainya puluhan miliar rupiah. Selain itu 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, dan catatan pembelian barang berharga.