Home » Nasional » daerah » KPU Jakpus Gelar Rakor Stakeholder Jelang Kampanye

KPU Jakpus Gelar Rakor Stakeholder Jelang Kampanye

dito 25 Sep 2024 134

NasionalPos.com, Jakarta-  Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat selenggarakan rapat kordinasi stakeholder dalam rangka persiapan tahapan kampanye di wilayah Jakarta Pusat. Rakor tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Jakarta Pusat (24/9) yang dihadiri oleh Bawaslu, Pemko Jakarta Pusat, Polres, Kodim, Perwakilan Pasangan Calon, Pemantau Pemilu dan stakeholder lainnya.

Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiansyah ditemui pada saat acara mengatakan setelah penetapan calon dan pengundian nomor urut, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah langsung dapat melaksanakan kegiatan kampanye dimulai pada tiga hari setelah penetapan.

“Sejak tanggal 25 September sudah dimulai masa kampanye, hari ini kita melakukan kordinasi dan komunikasi dengan semua pemangku kepentingan di Jakarta Pusat agar dapat menerapkan peraturan perundangan-undangan terkait pelaksanaan kampanye”, ujar Efni di saat rakor berlangsung.

Baca Juga :  Hentikan Polemik Pertemuan ojol dengan Wapres Gibran, Jadi kan Pertemuan tersebut Momentum Desak Pengakuan Negara Terhadap Ojolsecara De'jure

Menyambut rakor yang dilaksanakan KPU, Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Pusat, Deny Ramdany, yang hadir mewakili Walikota Jakarta Pusat berpesan agar kampanye di Jakarta Pusat dilaksanakan dengan suasana yang baik, senang, semarak dan gembira dengan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, mengatakan sebelum dimulainya masa kampanye maka peraturan tentang kampanye perlu disampaikan kepada seluruh Masyarakat khususnya pelaksana kampanye dan peserta kampanye agar dapat terlaksana sesuai dengan peraturan.

“Sebelum memasuki masa kampanye, maka menjadi kewajiban bagi kami untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan dan kebijakan kampanye kepada pelaksana kampanye dan seluruh Masyarakat agar kampanye dapat berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar sahat.

Baca Juga :  Dukung Para Petani Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemprov DKI Jakarta Gelar Panen Padi di Rorotan

Menurutnya Kampanye adalah kegiatan untuk menyampaikan visi, misi dan program pasangan calon untuk meyakinkan masyarakat yang berlangsung selama 60 hari dimulai sejak 25 September sampai 23 November 2024.

“Kampanye dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan”, jelas Sahat.

Diakhir keterangan Sahat berharap agar pelaksanaan kampanye di Jakarta Pusat berdampak kepada meningkatnya partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilih.

“Maksud diadakannya kampanye adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan wujud pendidikan politik bagi masyarakat. Oleh karena itu kami berharap pelaksanaan kampanye di Jakarta Pusat dilaksanakan secara bertanggungjawab dan berlangsung dengan aman dan damai”, pungkas Sahat.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

KNPI Kota Padang Sukses Gelar RAPIMPURDA XVI, Matangkan Persiapan Musda

Zulwandi

18 Okt 2026

Padang, Nasionalpos.com — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sukses menyelenggarakan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) XVI pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padang tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh pengurus KNPI Kota Padang, perwakilan KNPI Sumatera Barat, serta sejumlah organisasi kepemudaan lainnya. RAPIMPURDA XVI …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Empat Raperda Masuk Pembahasan DPRD Bandung, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sejumlah Catatan

Admin Nasionalpos

15 Okt 2026

NASIONALPOS.com | BANDUNG 15 Oktober 2026 — Sejumlah fraksi DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/10/2026). Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan Kota Bandung. Empat Raperda …

x
x