Home » Nasional » Kurangnya Pemantauan Desa Batukuda Meraup Keuntungan, ADD 2022 dan 2023, Diduga Fiktif?

Kurangnya Pemantauan Desa Batukuda Meraup Keuntungan, ADD 2022 dan 2023, Diduga Fiktif?

Syamsul Bahri 23 Okt 2024 107

 

Nasionalpos.com ll Serang – Penggunaan Anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2022 Desa Batukuda Kecamatan Mancak Kabupaten Serang, tentang Program Ketahanan Pangan diduga fiktif. Pasalnya Program ketahanan pangan berupa peternakan Kambing pada tahun 2022 berkisar 140 juta rupiah tidak terealisasi, namun Program Peternakan Kambing tersebut terealisasi pada tahun anggaran 2023 senilai 91 juta rupiah.

(MF) salah satu Narasumber yang tergabung dalam kelompok Peternak kambing menerangkan bahwa dirinya menerima hewan Kambing tersebut hanya 5 (lima) ekor, sedangkan di desa tersebut terdapat 4 kelompok pada gelombang pertama.

“Sudah lama pak sekitar 1 (satu) tahun yang lalu (2023) kita rawat kambing ini, waktu itu yang saya ingat setiap kelompok diberikan 5 ekor kambing, 4 betina 1 jantan dengan jenis kambing etiwa dari jawa tengah, akan tetapi saya tidak tahu berapa anggarannya, namun setahu saya harga persatuan kambing itu 3 juta rupiah untuk yang betina, kalau yang jantan sekitar 4 sampai 5 juta rupiah,” Paparnya.

Baca Juga :  Update Data Corona (11/2/2022) Jumlah Pasien Positif 4.708.043 Orang dan Meninggal 144.958 Orang

Selanjutnya, mengenai perjanjian bagi hasil nagi para pengelola ternak Kambing, MF tidak pernah diberitahu oleh pemerintah desa setempat.

“Kalau rapat dulu dari kecamatan pernah bilang untuk bagi hasil nanti akan dimusyawarahkan bersama pemerintah desa Batukuda, akan tetapi sampai hari ini belum jelas perjanjian itu, saya berharap akan ada perjanjian yang mengikat supaya kami yang merawat hewan kambing ini bisa lebih semangat lagi,” harapnya.

Selanjutnya mengenai Program peternakan Puyuh, narasumber yang enggan disebut namanya menerangkan bahwa ternak puyuh tersebut sudah tidak berjalan dengan alasan hewan puyuh dilanda kematian hingga menyisakan beberapa ekor.

“Kalau ternak puyuh itu ada, tapi pada mati dan tidak berjalan, kalau dulu kan ternak puyuh itu telornya sempat dijual belikan, tapi sekarang tidak ada lagi,” tegasnya.

Hal ini sangat disayangkan, pasalnya kegunaan anggaran dana desa yang seharusnya menjadi potensi untuk mengembangkan ketahanan pangan desa, terbuang sia sia. Sedangkan jelas tertuang pada data bahwa Desa BatuKuda sempat menggelar pelatihan bagi para pengelola baik di tahun 2022 ataupun 2023.

Baca Juga :  Polsek Rowokangkung Gelar Patroli Dialogis untuk Dekatkan Diri dengan Masyarakat

Selain itu, menelusuri adanya insfrastruktur pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) di Kampung Cipanas RT 15 RW 03 diduga fiktif, pasalnya proyek bangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa senilai 73 juta rupiah dengan diameter Panjang 66 meter lebar 2 meter tidak terlihat bentuk fisiknya.

Menyikapi hal ini, Sabit selaku kepala Desa saat akan dikonfirmasi oleh awak media untuk dimintai keterangan lebih lanjut terhadap Program yang telah terealisasi, diri nya mengelak dengan memberikan pelimpahan kepada juru bicara desa se-kecamatan mancak.

“Kalau mau konfirmasi ke kang sobar aja, jadi juru bicara desa se-kecamatan mancak,” Jawabnya.

Sampai diterbitkannya berita ini, Kepala Desa setempat serta Pihak berwenang belum di konfirmasi.

(Red/Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x