Home » Nasional » LPKSM Patroli dan PW FRN meminta Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., Bersihkan Penyakit Masyarakat 303 di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

LPKSM Patroli dan PW FRN meminta Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., Bersihkan Penyakit Masyarakat 303 di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Eni 03 Jul 2024 156

 

Nasionalpos.com l Blitar – Kebal dengan Viral nya pemberitaan Perjudian di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar tidak membuat Bigbos Komek sapaannya, tidak memiliki rasa takut terhadap
Aparat Penegak Hukum Polres Blitar maupun Polda Jatim.

Salah satu ibu ibu masyarakat setempat, Indah 45thn (Nama Samaran) memberikan informasi kepada awak media, bahwa sebenarnya kami merasa gelisah adanya perjudian di Kecamatan Talun, Karena membuat Ekonomi keluarga tidak karu karuan
sampai berantakan karena perjudian ini mas.

Minggu kemarin ada Event Undangan tarung Judi sabung ayam disini mas, hadiahnya juga lumayan. Event Bergengsi Ayam Laga, pada Minggu 30 Juni 2024 , Di datangi banyak penghoby (pelaku) judi sabung ayam.

Karena ada laporan terkait perjudian maka kami Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli dan Organisasi Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Berita Polisi (PW_FRN_CBP), selaku kontrol sosial turun ke lapangan dan melihat kebenaran yang sesungguhnya.

Baca Juga :  Forkompinca Pronojiwo Beri Penghargaan Takmir Masjid Shabili Taqwa

” Saat tim kami turun ke lapangan emang betul adanya perjudian dan di situ taruhannya lumayan sehingga tidak heran kalau masyarakat di situ merasa gelisah dan resah adanya perjudian. Ujar Selamet Solichin dengan sapaan akrabnya Mbah Semar selaku Dewan Penaseha Pusat DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli sekaligus Wakil Ketua Umum Organisasi Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Berita Polisi di Bidang Pemberitaan se_Indonesia.

Mabah Semar menjelaskan, Judi sabung ayam adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum dan bertentangan dengan ajaran agama. Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum, di Pasal 2(1) UU 9/1974: Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta, serta Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15jt, “terangnya. Rabu (3/7).

Baca Juga :  Berantas HALINAR, Lapas Lumajang Musnahkan Barang Hasil Sitaan

Yang saya herankan.??, Kenapa perjudian di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar ini masih saja buka dan melakukan aktivitas, Apakah ada backing/backup dari APH, ataukah Dapat perlindungan dari pihak Partai.

Tim LPKSM Patroli dan PW_FRN_CBP, terus mencari Informasi, dan mendapatkan info dari keterangan salah satu pelaku judi sabung ayam, Aguk 40thn (Nama Samaran), saat di konfirmasi, disini kuat mas, di backing/backup APH dan Diduga sudah mendapatkan Upeti/bulan, serta ada bendera Partai, tapi saya enggak mau nyebutin partainya, Ungkapnya.

Lanjut, Mbah Semar meminta Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., menerjunkan Anggotanya untuk memberantas dan membersihkan para penyakit yang meresahkan masyarakat.

Redaksi/Tim.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Wali Kota Serahkan Bantuan Modal Usaha kepada 120 Pelaku UMKM

Andi Ledi Lubuk Linggau

19 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menyerahkan bantuan modal usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Lubuk Linggau, Rabu (19/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa bantuan modal usaha UMKM telah memasuki tahap ketiga. Pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 40 pelaku usaha, tahap kedua sebanyak 35 pelaku …

x
x