Home » Ekonomi » Masyarakat butuh Sosok Tokoh Peduli Lindungi Konsumen

Masyarakat butuh Sosok Tokoh Peduli Lindungi Konsumen

dito 02 Jun 2022 225

NasionalPos.com, Jakarta – Bicara tentang masalah complain konsumen terhadap pelayanan pedagang, nampaknya sudah sering terjadi dan bahkan juga sering di alami masyarakat, hal ini seperti itu  juga di alami Andi Hambali seorang warga Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, Saat ditemui wartawan, ia menuturkan mengenai kejadian yang dia bersama teman teman nya alami, ketika dia bersama teman teman nya makan di salah satu warung makan yang sekaligus menyediakan sarana pembakaran ikan yang siap saji.

“Nah saat itu, selesai kami makan, tiba tiba saja, tagihan makanan dan minuman yang di sampaikan oleh kasir  warung itu membuat kami terkejut, masa’ kami di tagih sampai Rp2 juta, padahal kami berlima, masa’ kami harus membayar segitu, itu nggak rasional”ungkap Andi Hambali, kepada awak media, Kamis, (2/6/2022) di Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Putusan MK Di Selamatkan oleh Perppu Cipta Kerja

Nah, lanjut Andi, dirinya dengan teman teman nya, sempat cekcok dengan penjaga warung tersebut, namun belum sempat, terjadi baku hantam, rupanya masalah itu di dengar oleh seorang bapak yang sedang makan tak jauh dari, yang kemudian menghampiri dirinya yang sedang ribut dengan pedagang tersebut, untuk melerai mereka, selanjutnya bapak tersebut, yang belakangan diketahui bernama Pak Indra Kurnia membantu menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut dengan memberikan penjelasan mengenai adanya Undang-undang nomor 18 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

“Nah, kehadiran Pak Indra Kurnia tersebut sangat membantu kami dalam menyelesaikan persoalan tersebut, melalui musyawarah yang menghasilkan kesepakatan, pihak pedagang akhirnya menyadari kesalahannya, dan kami membayar hidangan itu dengan harga wajar “tukas Andi.

Menurut Andi, setelah peristiwa itu, barulah kami mengetahui sosok  seorang Indra Kurnia yang adalah tokoh masyarakat yang ternyata sering menerima pengaduan masyarakat seperti yang dialami oleh dirinya, dan kemudian membantu dan mendampingi warga yang hak-hak konsumennya diciderai oleh mereka yang belum paham dengan Undang-undang perlindungan konsumen, nah menurut cerita mereka yang ditolong Pak Indra tersebut, mengatakan bahwa cara yang ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, melalui musyawarah, dengan menjelaskan ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Perayaan HUT ke-101 PAM Jaya

“Kami sangat berterima kasih kepada pak Indra Kurnia yang telah memberikan pencerahan penyelesaian sengketa konsumen melalui musyawarah, nggak ribet, nggak bertele-tele dan tidak perlu sampai ke pengadilan, jujur kami sangat memerlukan sosok seperti pak Indra Kurnia yang sangat peduli melindungi membela hak konsumen, dan Alhamdulillah, sejak peristiwa itu, pedagang warung di tempat tersebut, tidak berani berbuat nakal, mereka sudah mencantumkan menu hidangan beserta harganya, mas, “pungkas Andi Hambali. (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

x
x