Home » Ekonomi » Masyarakat butuh Sosok Tokoh Peduli Lindungi Konsumen

Masyarakat butuh Sosok Tokoh Peduli Lindungi Konsumen

dito 02 Jun 2022 191

NasionalPos.com, Jakarta – Bicara tentang masalah complain konsumen terhadap pelayanan pedagang, nampaknya sudah sering terjadi dan bahkan juga sering di alami masyarakat, hal ini seperti itu  juga di alami Andi Hambali seorang warga Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, Saat ditemui wartawan, ia menuturkan mengenai kejadian yang dia bersama teman teman nya alami, ketika dia bersama teman teman nya makan di salah satu warung makan yang sekaligus menyediakan sarana pembakaran ikan yang siap saji.

“Nah saat itu, selesai kami makan, tiba tiba saja, tagihan makanan dan minuman yang di sampaikan oleh kasir  warung itu membuat kami terkejut, masa’ kami di tagih sampai Rp2 juta, padahal kami berlima, masa’ kami harus membayar segitu, itu nggak rasional”ungkap Andi Hambali, kepada awak media, Kamis, (2/6/2022) di Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Memasyarakatkan Penggunaan Atonik 6.0 L dapat Mensejahterahkan Petani.

Nah, lanjut Andi, dirinya dengan teman teman nya, sempat cekcok dengan penjaga warung tersebut, namun belum sempat, terjadi baku hantam, rupanya masalah itu di dengar oleh seorang bapak yang sedang makan tak jauh dari, yang kemudian menghampiri dirinya yang sedang ribut dengan pedagang tersebut, untuk melerai mereka, selanjutnya bapak tersebut, yang belakangan diketahui bernama Pak Indra Kurnia membantu menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut dengan memberikan penjelasan mengenai adanya Undang-undang nomor 18 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

“Nah, kehadiran Pak Indra Kurnia tersebut sangat membantu kami dalam menyelesaikan persoalan tersebut, melalui musyawarah yang menghasilkan kesepakatan, pihak pedagang akhirnya menyadari kesalahannya, dan kami membayar hidangan itu dengan harga wajar “tukas Andi.

Menurut Andi, setelah peristiwa itu, barulah kami mengetahui sosok  seorang Indra Kurnia yang adalah tokoh masyarakat yang ternyata sering menerima pengaduan masyarakat seperti yang dialami oleh dirinya, dan kemudian membantu dan mendampingi warga yang hak-hak konsumennya diciderai oleh mereka yang belum paham dengan Undang-undang perlindungan konsumen, nah menurut cerita mereka yang ditolong Pak Indra tersebut, mengatakan bahwa cara yang ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, melalui musyawarah, dengan menjelaskan ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga :  KNPI DKI Tanggapi Positif Motivasi Heru Agar ASN Kembangkan Kompetensi Diri

“Kami sangat berterima kasih kepada pak Indra Kurnia yang telah memberikan pencerahan penyelesaian sengketa konsumen melalui musyawarah, nggak ribet, nggak bertele-tele dan tidak perlu sampai ke pengadilan, jujur kami sangat memerlukan sosok seperti pak Indra Kurnia yang sangat peduli melindungi membela hak konsumen, dan Alhamdulillah, sejak peristiwa itu, pedagang warung di tempat tersebut, tidak berani berbuat nakal, mereka sudah mencantumkan menu hidangan beserta harganya, mas, “pungkas Andi Hambali. (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x