Home » Headline » Memahami Polemik Perpol 10/2025: Solusi Hukum yang Ideal

Memahami Polemik Perpol 10/2025: Solusi Hukum yang Ideal

dito 18 Des 2025 117

NasionalPos.com, Jakarta-

Pada Desember 2025 ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting: Anggota Polri yang ingin bekerja di luar struktur kepolisian (misalnya di BNN atau Komisi Yudisial) harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu. Kecuali, jika jabatan tersebut sudah diatur jelas dalam undang-undang.

Setelah itu, Polri menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10/2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur.

Menanggapi munculnya polemik mengenai apakah peraturan polisi No.10/2025 tentang penugasan anggota polri di luar struktur tersebut sesuai atau tidak dengan keputusan MK tersebut, Andi Darwin R Rangreng SH MH praktisi hukum, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa polemik itu muncul pasalnya banyak yang bertanya: “Apakah Perpol ini sesuai dengan keputusan MK?” Ada yang setuju, ada yang tidak setuju, untuk itulah dirinya menilai issue tersebut menyangkut beberapa hal penting, diantaranya adalah soal Supremasi Hukum: Apakah keputusan MK (yang bersifat final) harus diikuti oleh semua pihak, berikut nya adalah soal Reformasi Kepolisian.

“Apakah anggota Polri harus fokus pada tugas utama (menjaga keamanan) atau boleh terbagi dengan jabatan di luar kepolisian?,tentunya juga terkait Dengan kredibilitas lembaga: Apakah lembaga negara bekerja sesuai dengan aturan dan tugasnya?” Ucap A. Darwin R Rangreng SH MH kepada wartawan, Kamis, 18/12/2025 di Jakarta.

Baca Juga :  Lambannya PPATK Merespon Pengaduan Masyarakat Disorot PERAK

Menurutnya, solusi ideal yang mudah Dipahami untuk menyudahi polemik tersebut adalah Polri harus bersikap jujur dan terbuka, bahwa setelah MK mengeluarkan putusan, Polri harus segera memeriksa ulang Peraturan kepolisiannya, Jika ada yang tidak sesuai, segera perbaiki atau batalkan sementara, jelaskan kepada masyarakat isi Perpol dan alasan pembuatannya secara transparan.

” Berikut nya adalah minta klarifikasi MK, jika masih ada ketidakjelasan, pihak yang berkepentingan (masyarakat, organisasi, atau lembaga) dapat meminta MK untuk menguji keabsahan Perpol. Tersebut, sedangkan Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga polemik dapat diakhiri.” Tukas A. Darwin R Rangreng SH MH.

Tidak hanya itu, sambung A. Darwin R Rangreng SH MH, jika putusan MK menunjukkan bahwa undang-undang tentang Polri masih kurang jelas, maka DPR dan Pemerintah dapat membuat aturan baru (misalnya Peraturan Pemerintah atau mengubah UU Polri),

Tentunya aturan baru ini harus menjelaskan secara rinci jabatan di luar kepolisian yang diizinkan untuk anggota Polri, selanjutnya setelah aturan yang di buat itu jelas dan tegas, serta tentunya Polri harus menjalankannya dengan benar, penugasan pun harus sesuai dengan aturan yang diizinkan dan berdasarkan kemampuan, bukan hubungan personal.

Baca Juga :  Larangan dalam Kampanye Politik Disosialisasikan Bawaslu

” Tentunya kami sangat berharap DPR harus memantau pelaksanaan aturan oleh Polri, jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat meminta bantuan pengadilan, sedangkan Presiden dapat berperan memfasilitasi pertemuan antara MK, DPR, Polri, dan Pemerintah untuk bekerja sama menyelesaikan masalah ini dengan cepat.” Tandas A. Darwin R Rangreng SH MH.

Lebih lanjut A. Darwin R Rangreng SH MH menegaskan bahwa dari langkah solusi yang di sampaikan nya itu bisa menyelesaikan polemik tanpa merusak citra lembaga, sehingga anggota polri lebih fokus pada tugas utama (menjaga keamanan)dan juga Semua lembaga bekerja sesuai aturan, sehingga hukum lebih terjaga.

” Dengan solusi tersebut kami juga sangat berharap semoga semua elemen bisa saling menyesuaikan .. satu sama lain nya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan . yang juga bisa  memicu ke tidak kompakan dalam pengelolaan negara khususnya di kalangan birokrasi” pungkas A. Darwin R Rangreng SH MH

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Didukung Berbagai Stakeholder, PMKRI Cabang Jakarta Pusat Optimistis Siap Menjadi Tuan Rumah Kongres XXXV dan MPA XXXIV Tahun 2028

dito

15 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Keseriusan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus untuk menghadirkan Kongres PMKRI kembali di Jakarta semakin nyata.   Setelah membangun komunikasi dan menjalin audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan di Jakarta, PMKRI Cabang Jakarta Pusat menyatakan optimisme dan kesiapannya apabila dipercaya oleh forum nasional PMKRI sebagai penyelenggara Kongres XXXV …

SLF dan Pansus Parkir DKI: Ujian Integritas Pemerintahan Pramono

Dhio Justice Law

15 Jul 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos,com, Jakarta – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola kota secara menyeluruh, bukan sekadar mengejar peningkatan pendapatan parkir. Sebab, persoalan parkir tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan kepatuhan bangunan terhadap aturan, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik …

Poros Rawamangun Desak PT Moya Indonesia Bertanggung jawab Atas Kecelakaan kerja Karyawannya, & Minta Said Iqbal Tidak Cari Panggung

dito

15 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Beberapa hari lalu terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tiga pekerja meninggal dunia. Ketiga korban merupakan pekerja subkontraktor PT Moya Indonesia yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di dalam gorong-gorong di kawasan Jalan Pintu III TMII, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis 9 Juli 2026 pekan lalu. Insiden tersebut bermula ketika …

Ketua TP PKK Hadiri Kegiatan Pentas Seni Momentum Matamuda MAN 2 Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

15 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Ketua TP PKK Kota Lubuk Linggau, Hj Risca Priba Ayu mengunjungi kegiatan pentas seni, PKK Peduli dan Stop Bullying pada acara Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) MAN 2, Rabu (15/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Hj Risca Priba Ayu menyatakan apresiasinya terhadap MAN 2 Lubuk Linggau yang telah melaksanakan MPLS/Matamuda dengan penuh kreativitas dan kegiatan positif …

Wali Kota Pimpin Rapat Revitalisasi Pasar Bukit Sulap dan Pasar Satelit

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin rapat pembahasan rencana revalitalisasi Pasar Bukit Sulap dan Pasar Satelit di Op Room Dayang Torek Lt. 3 Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Selasa (14/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan revitalisasi pasar merupakan upaya …

Wali Kota Tinjau Kegiatan MPLS di SMAN 1 Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat meninjau kegiatan MPLS di SMA N 1 Kota Lubuk Linggau di Jalan Garuda Kelurahan Pelita Jaya, Senin (13/7/2026). Hadir mendampingi Asisten I, H Heri Zulianta, Inspektur Inspektorat, Erwin Armeidi, Kadisdikbud, Achmad Asril, Kadis Kominfo, Ervan Affansyah, Kasat Pol PP, Fahrijal Raharja, Kadishub, Hendra Gunawan serta pejabat lainnya. …

x
x