Home » Headline » Memahami Polemik Perpol 10/2025: Solusi Hukum yang Ideal

Memahami Polemik Perpol 10/2025: Solusi Hukum yang Ideal

dito 18 Des 2025 107

NasionalPos.com, Jakarta-

Pada Desember 2025 ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting: Anggota Polri yang ingin bekerja di luar struktur kepolisian (misalnya di BNN atau Komisi Yudisial) harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu. Kecuali, jika jabatan tersebut sudah diatur jelas dalam undang-undang.

Setelah itu, Polri menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10/2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur.

Menanggapi munculnya polemik mengenai apakah peraturan polisi No.10/2025 tentang penugasan anggota polri di luar struktur tersebut sesuai atau tidak dengan keputusan MK tersebut, Andi Darwin R Rangreng SH MH praktisi hukum, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa polemik itu muncul pasalnya banyak yang bertanya: “Apakah Perpol ini sesuai dengan keputusan MK?” Ada yang setuju, ada yang tidak setuju, untuk itulah dirinya menilai issue tersebut menyangkut beberapa hal penting, diantaranya adalah soal Supremasi Hukum: Apakah keputusan MK (yang bersifat final) harus diikuti oleh semua pihak, berikut nya adalah soal Reformasi Kepolisian.

“Apakah anggota Polri harus fokus pada tugas utama (menjaga keamanan) atau boleh terbagi dengan jabatan di luar kepolisian?,tentunya juga terkait Dengan kredibilitas lembaga: Apakah lembaga negara bekerja sesuai dengan aturan dan tugasnya?” Ucap A. Darwin R Rangreng SH MH kepada wartawan, Kamis, 18/12/2025 di Jakarta.

Baca Juga :  Sudah Saatnya Kedudukan MPR RI Dikembalikan Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Menurutnya, solusi ideal yang mudah Dipahami untuk menyudahi polemik tersebut adalah Polri harus bersikap jujur dan terbuka, bahwa setelah MK mengeluarkan putusan, Polri harus segera memeriksa ulang Peraturan kepolisiannya, Jika ada yang tidak sesuai, segera perbaiki atau batalkan sementara, jelaskan kepada masyarakat isi Perpol dan alasan pembuatannya secara transparan.

” Berikut nya adalah minta klarifikasi MK, jika masih ada ketidakjelasan, pihak yang berkepentingan (masyarakat, organisasi, atau lembaga) dapat meminta MK untuk menguji keabsahan Perpol. Tersebut, sedangkan Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga polemik dapat diakhiri.” Tukas A. Darwin R Rangreng SH MH.

Tidak hanya itu, sambung A. Darwin R Rangreng SH MH, jika putusan MK menunjukkan bahwa undang-undang tentang Polri masih kurang jelas, maka DPR dan Pemerintah dapat membuat aturan baru (misalnya Peraturan Pemerintah atau mengubah UU Polri),

Tentunya aturan baru ini harus menjelaskan secara rinci jabatan di luar kepolisian yang diizinkan untuk anggota Polri, selanjutnya setelah aturan yang di buat itu jelas dan tegas, serta tentunya Polri harus menjalankannya dengan benar, penugasan pun harus sesuai dengan aturan yang diizinkan dan berdasarkan kemampuan, bukan hubungan personal.

Baca Juga :  Mangkir Pemeriksaan, Pengacara Bantah PG Takut Diperiksa Penyidik

” Tentunya kami sangat berharap DPR harus memantau pelaksanaan aturan oleh Polri, jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat meminta bantuan pengadilan, sedangkan Presiden dapat berperan memfasilitasi pertemuan antara MK, DPR, Polri, dan Pemerintah untuk bekerja sama menyelesaikan masalah ini dengan cepat.” Tandas A. Darwin R Rangreng SH MH.

Lebih lanjut A. Darwin R Rangreng SH MH menegaskan bahwa dari langkah solusi yang di sampaikan nya itu bisa menyelesaikan polemik tanpa merusak citra lembaga, sehingga anggota polri lebih fokus pada tugas utama (menjaga keamanan)dan juga Semua lembaga bekerja sesuai aturan, sehingga hukum lebih terjaga.

” Dengan solusi tersebut kami juga sangat berharap semoga semua elemen bisa saling menyesuaikan .. satu sama lain nya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan . yang juga bisa  memicu ke tidak kompakan dalam pengelolaan negara khususnya di kalangan birokrasi” pungkas A. Darwin R Rangreng SH MH

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito

01 Jun 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …

MS. Kaban: Indonesia Belum Menemukan Pemimpin Yang Tepat

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …

Rochendi Terpilih Ketua KAHMI Rayon Unas Periode 2026-2030

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Rochendi Suryadinata terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Korps Alummni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Universitas Nasional (Unas) periode 2026-2030 menggantikan Hamka, S.IP, M.si yang menjabat periode 2022-2026. Musyawarah KAHMI Rayon Unas yang digelar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026) kali ini bertema Merajut Silaturahim, Meneguhkan Kiprah Menyongsong Kepemimpinan Baru …

Batasi Kekuasaan, Selamatkan Demokrasi Saatnya Masa Jabatan Legislator Indonesia Dibatasi Dua Periode

dito

30 Mei 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh: Andi Nugroho Saputro , staf ahli Poros Rawamangun   Demokrasi modern berdiri di atas satu prinsip utama: kekuasaan harus dibatasi agar tidak berubah menjadi dominasi permanen. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip itu telah diterapkan secara tegas terhadap cabang kekuasaan eksekutif.   Presiden dibatasi hanya dua periode sebagaimana diatur dalam …

x
x