Home » Headline » Memahami Polemik Perpol 10/2025: Solusi Hukum yang Ideal

Memahami Polemik Perpol 10/2025: Solusi Hukum yang Ideal

dito 18 Des 2025 141

NasionalPos.com, Jakarta-

Pada Desember 2025 ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting: Anggota Polri yang ingin bekerja di luar struktur kepolisian (misalnya di BNN atau Komisi Yudisial) harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu. Kecuali, jika jabatan tersebut sudah diatur jelas dalam undang-undang.

Setelah itu, Polri menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10/2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur.

Menanggapi munculnya polemik mengenai apakah peraturan polisi No.10/2025 tentang penugasan anggota polri di luar struktur tersebut sesuai atau tidak dengan keputusan MK tersebut, Andi Darwin R Rangreng SH MH praktisi hukum, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa polemik itu muncul pasalnya banyak yang bertanya: “Apakah Perpol ini sesuai dengan keputusan MK?” Ada yang setuju, ada yang tidak setuju, untuk itulah dirinya menilai issue tersebut menyangkut beberapa hal penting, diantaranya adalah soal Supremasi Hukum: Apakah keputusan MK (yang bersifat final) harus diikuti oleh semua pihak, berikut nya adalah soal Reformasi Kepolisian.

“Apakah anggota Polri harus fokus pada tugas utama (menjaga keamanan) atau boleh terbagi dengan jabatan di luar kepolisian?,tentunya juga terkait Dengan kredibilitas lembaga: Apakah lembaga negara bekerja sesuai dengan aturan dan tugasnya?” Ucap A. Darwin R Rangreng SH MH kepada wartawan, Kamis, 18/12/2025 di Jakarta.

Baca Juga :  Politisi Partai Demokrat Pastikan Pejuangkan Aspirasi Organisasi Profesi Kesehatan

Menurutnya, solusi ideal yang mudah Dipahami untuk menyudahi polemik tersebut adalah Polri harus bersikap jujur dan terbuka, bahwa setelah MK mengeluarkan putusan, Polri harus segera memeriksa ulang Peraturan kepolisiannya, Jika ada yang tidak sesuai, segera perbaiki atau batalkan sementara, jelaskan kepada masyarakat isi Perpol dan alasan pembuatannya secara transparan.

” Berikut nya adalah minta klarifikasi MK, jika masih ada ketidakjelasan, pihak yang berkepentingan (masyarakat, organisasi, atau lembaga) dapat meminta MK untuk menguji keabsahan Perpol. Tersebut, sedangkan Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga polemik dapat diakhiri.” Tukas A. Darwin R Rangreng SH MH.

Tidak hanya itu, sambung A. Darwin R Rangreng SH MH, jika putusan MK menunjukkan bahwa undang-undang tentang Polri masih kurang jelas, maka DPR dan Pemerintah dapat membuat aturan baru (misalnya Peraturan Pemerintah atau mengubah UU Polri),

Tentunya aturan baru ini harus menjelaskan secara rinci jabatan di luar kepolisian yang diizinkan untuk anggota Polri, selanjutnya setelah aturan yang di buat itu jelas dan tegas, serta tentunya Polri harus menjalankannya dengan benar, penugasan pun harus sesuai dengan aturan yang diizinkan dan berdasarkan kemampuan, bukan hubungan personal.

Baca Juga :  Kementan: Ketersediaan Telur Ayam Ras di Indonesia Wilayah Timur Aman dan Mencukupi

” Tentunya kami sangat berharap DPR harus memantau pelaksanaan aturan oleh Polri, jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat meminta bantuan pengadilan, sedangkan Presiden dapat berperan memfasilitasi pertemuan antara MK, DPR, Polri, dan Pemerintah untuk bekerja sama menyelesaikan masalah ini dengan cepat.” Tandas A. Darwin R Rangreng SH MH.

Lebih lanjut A. Darwin R Rangreng SH MH menegaskan bahwa dari langkah solusi yang di sampaikan nya itu bisa menyelesaikan polemik tanpa merusak citra lembaga, sehingga anggota polri lebih fokus pada tugas utama (menjaga keamanan)dan juga Semua lembaga bekerja sesuai aturan, sehingga hukum lebih terjaga.

” Dengan solusi tersebut kami juga sangat berharap semoga semua elemen bisa saling menyesuaikan .. satu sama lain nya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan . yang juga bisa  memicu ke tidak kompakan dalam pengelolaan negara khususnya di kalangan birokrasi” pungkas A. Darwin R Rangreng SH MH

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Kadispora Buka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang Silampari Wali Kota Cup

Andi Ledi Lubuk Linggau

16 Okt 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Lubuk Linggau, H Resta Irwan Putra membuka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang (MLBB) Silampari Wali Kota Cup I Tahun 2026 di Cinema Hall Lt.5 Pemkot Kota Lubuk Linggau Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Jum’at(16/10/2026). Kadispora, H Resta Irawan Putra dalam sambutannya …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Laporkan Dugaan Pelecehan di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, YM Minta Wali Kota Padang Turun Tangan

Zulwandi

15 Okt 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Seorang perempuan berinisial YM, yang berprofesi sebagai YouTuber, affiliate marketer, content creator, dan edupreneur di Sumatera Barat, mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal dan penghinaan saat berada di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, Kota Padang, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.45 WIB. YM meminta pemerintah daerah menindaklanjuti pengaduannya secara objektif dan …

x
x