Home » Headline » Membedah Alam Pemikiran Dalam Perspektif Indonesia.

Membedah Alam Pemikiran Dalam Perspektif Indonesia.

dito 25 Apr 2023 131

NasionalPos.com, Jakarta- Membaca pemikiran Denny Indrayana yang menyebutkan  ” Bagaimana Jokowi Mendukung Ganjar, Mencadangkan Prabowo dan Menolak Anies”, memang  pemikirannya  ada benarnya, khususnya kalau dilihat  dari perspektif demokrasi liberal, demikian dikatakan Dr.Kristiya Kartika, M.Si, M.Kom, adalah mantan Ketua Presidium GMNI kepada pers, Selasa, 25/4/2023 di Jakarta.

“Dalam diskursus ideologis Demokrasi liberal melahirkan tradisi berpikir sebebas-bebasnya tentang segala sesuatu, selama didukung atau disetujui oleh mayoritas orang atau pihak Warga negara.”ungkap Dr.Kristiya Kartika, M.Si, M.Kom,.

Akan tetapi lanjut Dr Kristiya, persoalannya sekarang, pemikiran tersebut kurang membedah pemikiran anatomi warga negara secara sosial- ekonomi, apakah mereka yang mendukung pemikiran-pemikiran  yang ada adalah warga negara yang tergolong dalam mereka yang selama ini diuntungkan oleh kebijakan yang ada, atau justru yang dirugikan. Padahal, dalam konteks Indonesia, sdh sejak lama sebelum Indonesia Merdeka, Bung Karno menegaskan keyakinan hasil kajian yang mendalam dan meluas, serta mendapat respon positif dari Para Perintis Kemerdekaan.

“Bung Karno telah menegaskan bahwa bangsa ini tidak menganut paham demokrasi liberal yang merupakan bagian integral  dari Kapitalisme/Liberalisme. “tukas Dr Kristiya Kartika yang juga mantan Ketua Umum Inkindo (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia)

Ia juga mengungkapkan, masih menurut Bung Karno, bahwa kedepan setelah Indonesia Merdeka, yang  diawali sesudah dan sebelum Kemerdekaan diraih, kita harus membela kepentingan rakyat yang selama sekitar 2,5 abad sebelumnya telah menjadi korban penjajahan disegala aspek kehidupan, sedangkan penjajahan adalah akibat implementasi Demokrasi Liberal yang berakar pada Kapitalisme serta Aroganisme, oleh karena itulah Demokrasi Liberal tidak cocok diterapkan di Indonesia, kemudian yang cocok diterapkan adalah Demokrasi Indonesia yang merupakan demokrasi perwakilan, yang secara substansial tertuang dalam Preambulle/pembukaan serta Batang tubuh dan Penjelasan UUD 1945 yg disahkan 18 Agustus 1945.

“Saya mencermati bahwa Pemikiran Denny Indrayana tidak jauh dari pantulan keinginan idealistik para tokoh yang cenderung berpikir liberalistik menggantikan UUD 1945 yg asli kedalam UUD “baru” setelah mengalami 4 kali Amandeman.”tutur Dr Kristiya Kartika.

Baca Juga :  Diduga Menista Agama Islam, Poros Rawamangun Desak Polri Tangkap Pdt Gilbert

Fakta-fakta, lanjut Dr Kristiya Kartika,  dari saksi sejarah amandeman sejak awal, diantaranya adalah tmantan Rektor UGM, secara terbuka dan tegas mengungkapkan  bahwa dibalik amandemen tersebut, disinyalir ada kekuatan pendorongnya yakni antara lain tersedianya secara fisik ‘sekarung dollar’ dari AS, sehingga dengan adanya indikasi tersebut, dirinya menyakini bukan hanya ‘sekarung dollar’ yang menjadi penopang keyakinan banyak kaum intelektual negeri ini yang mendukung pemikiran Liberalistik. Tapi ada juga gagasan yang idealistik didukung humanisme sebagai buah kebebasan akademik. Meski itu semua bisa dianggap cukup ideal dari segi gagasan yang obyektif dan adil.

“Namun demikian semestinya sejak awal kita harus memahami aspek sejarah yang pernah menimpa bangsa ini sebagai latar belakang yang seharusnya menjadikan kita memahami akar persoalan bangsa ini kedepannya.”tandas Dr Kristiya Kartika mantan Sekum LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional)

Dia juga menegaskan bahwa tertindasnya kehidupan mayoritas rakyat Indonesia adalah akibat  perilaku kekuasaan kaum Penjajah yg “bersekutu” dengan “kaum elit” minoritas lapis kekuasaan feodalistik Nusantara , Yang seharusnya membedakan Insan Indonesia, termasuk kaum Intelektual, dengan yang lainnya adalah ide Kerakyatan,  intinya adalah membela kepentingan mayoritas massa rakyat Indonesia, dengan tentunya menerapkan metode pelaksanaannya adalah Implementasi “demokrasi perwakilan”, yang konsekuensi logisnya harus diterapkan terhadap berbagai produk Hukum  nasional dan peradaban pemikiran Insan Indonesia.

“Jangan lupa, Jokowi dan kita semua adalah orang Indonesia yang harus berpikir mengutamakan kepentingan nasional yang berorientasi pada kedaulatan ditangan rakyat, dan didukung persatuan dan kesatuan serta kemandirian. “tukas Dr Kristiya Kartika.

Lebih lanjut Dr Kristiya Kartika juga menjelaskan bahwa perkembangan kebudayaan dunia dan global yang antara lain ditandai terutama oleh kemajuan  teknologi komunikasi dengan berbagai ‘kemajuan’ harus dimanfaatkan, hanya saja kemajuan teknologi komunikasi yang  implementasinya berupa “digitalisasi” diberbagai tempat yang secara substansial ditandai oleh berbagai produk yang menguntungkan yakni : lebih effektif, lebih cepat dan lebih murah, harus tetap berguna dan menguntungkan mayoritas massa rakyat.

Baca Juga :  Rapat Kepengurusan PKN Jabar 2026 Digelar, Tegaskan Komitmen Dukung Indonesia Emas

Ia juga mengingatkan kewaspadaan wajib terus ditingkatkan secara kritis tapi kreatif atas berbagai informasi terkait digitalisasi seperti fenomena “cyber”. Cyber dalam prakteknya banyak digunakan sebagai senjata untuk lakukan campur tangan atas berbagai kebijakan Negara.

Sedangkan, Sambung Dr Kristiya, Program aktual yang harus didukung, misalnya pemanfaatan Teknologi komunikasi maju yakni  “Artificial Intellegent-AI” ( kecerdasan buatan) untuk membongkar korupsi dan menghindarkan terjadinya korupsi.

Korupsi merugikan rakyat dan hanya bisa dilakukan oleh kaum Elit yang minoritas, maka analisis atas pemanfaatan “digitalisasi” harus disesuaikan untuk kepentingan masyarakat, yang mendasarkan pada analisis struktur dan anatomi sosial-ekonomi masyarakat. Digitalisasi yang berpihak kepada kepentingan mayoritas massa rakyat mutlak harus dijadikan landasan utama dalam pengambilan keputusan Negeri ini.

“Banyak diantara kita yang kurang menyadari bahwa pemikiran setiap kebijakan Negara harus memiliki dimensi perspektif secara global dan dinamik. “ujar Dr.Kristiya Kartika

Muaranya, menurut Dr Kristiya, harus disadari  akan terjadi penjajahan non senjata, tapi penjajahan biologis dan perang finansial yang sekarang sudah terjadi, yang justru menjadi ancaman serius bagi keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Diakhir perbincangan dengan wartawan, Dr Kristiya menyampaikan bahwa Jika benar prediksi Denny Indrayana tentang Rencana Jokowi tersebut, bisa saja hal itu dikarenakan  Jokowi membela kepentingan dan keutuhan bangsa ini, khususnya dalam menghadapi serta mengantisipasi pengaruh gobal kedepan dan menolak campur tangan Asing yang merugikan Rakyat dan bangsa ini.

“Dengan demikian dari situasi tersebut, maka dapat dikatakan pasca habisnya masa kepemimpinan Jokowi bukankah tanggungjawab kedepan atas bangsa ini lebih tepat jika berada ditangan Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, diharapkan dapat melanjutkan kebijakan fundamental yang telah diciptakan oleh Jokowi.”pungkas Dr.Kristiya Kartika, M.Si, M.Kom yang juga mantan TCDPAP (Technical Consutancy Development Program for Asia and the Pacific).

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Staf Ahli II Pimpin Rapat Evaluasi PB-PSWA dan Kerja Sama PT Linggau Bisa

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H Wiwin Eka Saputra, memimpin rapat evaluasi rutin Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) tahun 2026 pada BUMD Lubuk Linggau di Op. Room Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (22/9/2026). Dalam rapat tersebut, HbWiwin …

Wako Ikuti Rakor Lintas Sektoral Penanganan Karhutla ‎

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hjdayat menghadiri rakor lintas sektoral yang dilaksanakan Polres Lubuk Linggau dalam rangka pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kota Lubuk Linggau. Selasa (22/9/2026). ‎ ‎Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan dalam arahannya menekankan, bahwa kasus pembakaran lahan akan dilakukan pemeriksaan tidak hanya kepada pemilik lahan, melainkan juga …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

x
x