Home » Headline » Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Mafia Dalam Kasus Pemagaran Laut Misterius

Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Mafia Dalam Kasus Pemagaran Laut Misterius

dito 21 Jan 2025 141

NasionalPos.com, Jakarta-  Kasus pagar laut yang ada di perairan Tangerang, hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik, bahkan Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tersebut, dan menurut keterangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti, penemuan struktur pagar laut ini bermula pada 14 Agustus 2024, lalu saat pengecekan pertama di tanggal 9 Agustus, baru terpasang sepanjang 7 kilometer.  Kemudian, pagar itu berkembang sampai sepanjang 30,16 km.

Temuan tersebut, juga mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, diantaranya dari Andi Darwin Rangreng, SH, MH Vice President Kongres Advokat Indonesia, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya merasa heran soal keberadaan pagar laut yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, yang saat ini sedang di ributkan padahal keberadaan pager laut itu sudah lama.

“ Saya merasa heran, kenapa di wilayah laut ada pengkotak-kotakan, Anehnya, kendati pun sudah berlangsung lama dan sepanjang itu, pemerintah mengaku belum mengetahui siapa aktor di balik pemagaran itu, “ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH kepada wartawan, Selasa, 21/1/2025 di Jakarta

Padahal, lanjut Andi, dampak dari pemagaran laut tersebut, sangat merugikan nelayan yang bertempat tinggal di Kawasan tersebut, Sejak ada pemagaran nelayan harus hati-hati melewati pagar laut itu aga tak menabraknya. Alternatif lain, nelayan memutar jauh dengan konsekuensi waktu dan biaya operasional membengkak. Tangkapan nelayan juga turun. Ikan di pinggiran kerap bersembunyi di area pagar.  Ada juga yang menabrak pagar dan perahu rusak bahkan tenggelam, nah dari realitas yang di alami para nelayan tersebut, sangat tidak masuk logika, kalau pemagaran laut tersebut di inisiasi di bangun oleh para nelayan, dan tentunya di duga ada pihak lain yang berkepentingan terhadap keberadaan pemagaran tersebut, sehingga di duga pihak lain itulah yang membangun pagar laut misterius tersebut.

Baca Juga :  Pembangunan Fisik Harus Sejalan dengan Penguatan Vegetasi, Hasil Diskusi Infrastruktur Mitigasi Pantai Padang

“ Dari realitas tersebut, tidak mungkin pemagaran laut itu di buat untuk kepentingan masyarakat umum yang berada di Kawasan tersebut, kalau toh ada kepentingan atas pemagaran laut tersebut, adalah kepentingan masyarakat khusus, dan untuk kepentingan tertentu yang menguntungkan masyarakat khusus tersebut, tapi tidak menguntungkan masyarakat umum, seperti para nelayan dll.” Ucap Andi.

Menurut Andi, keberadaan pemagaran laut secara misterius tersebut, justru mengindikasikan adanya kelemahan pada kinerja intelejen pemerintah baik pusat maupun daerah, yang memiliki tugas mencermati  segala aktivitas yang terjadi di wilayah perairan milik negara, dan juga di sinyalir memanfaatkan lemahnya koordinasi antar instansi negara, serta di duga adanya oknum pemerintah yang memanfaatkan celah itu untuk melakukan kolusi dengan pihak yang menghendaki pemagaran laut tersebut, tanpa mempertimbangkan dampak norma sosial, kesejahteraan masyarakat, ekonomi, kewilayahan atau otonomi daerah dan bahkan dampak hukum .

“ Terlepas dari masalah dampak dari pemagaran laut tersebut, muncul masalah siapa yang memberi ijin pemagaran laut tersebut, dan bahkan muncul polemic apakah pemasangan pagar laut ini masuk pidana atau pelanggaran administratif. “ ucap Andi.

Lebih lanjut Andi mengatakan untuk masalah pihak yang memberi ijin pemagaran laut tersebut, tentunya mesti di telusuri apa motif pemberian ijin tersebut, padahal pemberian ijin itu tidak semudah membuka telapak tangan, harus di cermati masalah dampak lingkungan, dampak tata ruang kewilayahan, dsb, nah kalau itu semua tidak dilakukan, kemudian tiba-tiba keluar ijin pemagaran laut, bahkan juga sertifikat HGB maupun sertifikat Hak Milik bidang wilayah laut,

Baca Juga :  Diskominfotik DKI Jakarta Gelar Seminar tentang Perlindungan Data Pribadi

Maka hal tersebut dapat berpotensi adanya Tindakan melawan hukum bukan pelanggaran administratif, karena itu sangat tepat yang di lakukan oleh Angkatan Laut yang melakukan pembongkaran pagar laut tersebut, kalau alasan pemagaran laut itu untuk mencegah abrasi, ya, tentunya tidak ada sertifikat HGB maupun sertifikat hak milik untuk bidang laut yang sudah di bagi-bagi, dari modus operandi pada kasus pemagaran laut misterius ini, di duga ini adalah perbuatan mafia, yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Massif, yang juga patut di duga melibatkan unsur aparat negara/pemerintahan, aparat hukum, dan unsur pengusaha.

“ Ya, oleh karena itu , negara harus bertindak tegas, mengusut tuntas dan bahkan memberikan sanksi hukuman terhadap adanya oknum aparat negara maupun aparat hukum yang diduga terlibat dalam pemberian ijin, pembiaran dan bahkan melindungi keberadaan pagar laut, yang menyebabkan adanya kerugian masyarakat yang tinggal di Kawasan tersebut, selain itu negara harus bisa membongkar siapa actor intelektual di balik pemagaran laut tersebut, Negara tidak boleh kalah Dengan Dugaan Mafia pada Kasus Pemagaran laut.” Pungkas Andi

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Mukerda III MUI Provinsi DKI Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada di …

DANA USD 26 JUTA ADALAH AMANAH KEMANUSIAAN SECARA HUKUM TERPISAH DARI KASUS FEBRIE ADRIANSYAH, HARUS DIKEMBALIKAN

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum memiliki …

Pengamat: Target Pertumbuhan Ekonomi 6% Antara Harapan, Peluang dan Tantangannya

dito

20 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada tahun 2027 sebagai target yang ambisius, tetapi masih realistis untuk dikejar. Namun, 6 persen tidak akan datang secara otomatis. Pemerintah harus menciptakan sumber pertumbuhan baru di luar konsumsi pemerintah dan belanja APBN, demikian di sampaikan oleh Jan Prince Permata seorang pengamat ekonomi, kepada NasionalPos.com, Kamis, 20/8/2026 di …

MAPPI & Dosen Usakti Desak KPK Tangkap Ainun Naim atas Dugaan Keterlibatan Kasus Google Cloud

dito

19 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sebanyak ratusan orang dari Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan (MAPPI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19/8/2026   Mengusung tuntutan agar Mendesak KPK agar segera memanggil Ainun Na’im Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadim Makarim     ” Ya, …

Ical Syamsudin, S,Sos, S.H: 81 Tahun Merdeka, Penegakan Hukum Masih Sebatas Retorika

dito

18 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Di usia 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, penegakan hukum masih menghadapi tantangan ketimpangan antara hukum di atas kertas dan realitas sosial di masyarakat.   Untuk itulah dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045 mendatang, di perlukan berbagai perbaikan, terutama dalam hal integritas aparat, konsistensi regulasi, dan keadilan substansial menjadi kunci utama mewujudkan negara hukum …

Di HUT ke-81 RI, FSAB Menyerukan Untuk Bersatu dan Berkarya Bagi Kemajuan Bangsa

dito

17 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Pada Tanggal 17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun ini, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.   Sebuah perjalanan panjang yang dipenuhi dengan perjuangan, pengorbanan, serta tekad untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo …

x
x