OJK Perkuat Industri Asuransi Dengan Penerbitan Aturan Produk Asuransi

- Editor

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif antara lain melalui penerbitan aturan terkait produk asuransi dan saluran pemasarannya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa aturan tersebut berupa Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.

 

“POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif mulai   tanggal 29 Oktober 2024 dan diharapkan pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian,” kata Aman.
Penerbitan POJK 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), yaitu penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.
Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi atau kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 antara lain penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam Surat Edaran OJK, penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.
Ketentuan yang diatur juga berupa penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi; serta penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi atau kontribusi dilakukan.
Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi atau kontribusi dilakukan melalui perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan; dan penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi.
Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi juga dilaksanakan melalui penguatan tugas, peran, dan tanggung komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan yang terkait.
Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang. Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK itu diundangkan.
OJK berharap dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari POJK 23 Tahun 2015 akan membawa dampak yang besar dan positif bagi perkembangan industri perasuransian dalam upaya untuk mewujudkan terciptanya suatu ekosistem industri perasuransian yang kuat dan sehat secara keseluruhan.

 

Baca Juga :   Pasar Murah di TTIC, Dipastikan Mentan SYL, Digelar Secara Rutin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :   Bantuan Presiden RI Didistribusikan Oleh Prajurit Raider 300 Ke Tenda-Tenda Pengungsi

 

Loading

Berita Terkait

Indonesia Turut Membangun Perdamaian Dunia Bermodalkan Kekayaan Warisan Budaya Nusantara
Demi Kemartabatan bangsa, Pemerintah Di desak Batalkan Rencana Grab Akuisisi Gojek
Tolak Cawe Cawe Kemenaker Terhadap Ojol, KON Desak Noel mundur sebagai Wamenaker.”
FPPJ Berharap Gubernur Taruh Pejabat Yang Memang Ahli DiBidang nya
Pengurus Pusat FSP-FAKES KSPI Gelar Rakernas & Diklat keanggotaan
HARDIKNAS 2025, PPM-LVRI: Pentingnya Membangun Karakter Bangsa Bagi Kemajuan Dunia Pendidikan di Indonesia
KON Desak Gub Pramono Tolak RUU PBBKB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 432,63 Juta di Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:29 WIB

Demi Kemartabatan bangsa, Pemerintah Di desak Batalkan Rencana Grab Akuisisi Gojek

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:43 WIB

Tolak Cawe Cawe Kemenaker Terhadap Ojol, KON Desak Noel mundur sebagai Wamenaker.”

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:16 WIB

FPPJ Berharap Gubernur Taruh Pejabat Yang Memang Ahli DiBidang nya

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:06 WIB

Pengurus Pusat FSP-FAKES KSPI Gelar Rakernas & Diklat keanggotaan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:10 WIB

HARDIKNAS 2025, PPM-LVRI: Pentingnya Membangun Karakter Bangsa Bagi Kemajuan Dunia Pendidikan di Indonesia

Berita Terbaru