Home » Nasional » Oknum Anggota Polda Sulsel Dilaporkan Telah Terlantarkan Keluarga, Hasdar: Harap Polda Sulsel Cepat Respon Hal Ini

Oknum Anggota Polda Sulsel Dilaporkan Telah Terlantarkan Keluarga, Hasdar: Harap Polda Sulsel Cepat Respon Hal Ini

Eni 16 Jul 2024 178

 

JAKARTA – Tak Terima Saudara Perempuannya (Kakak Kandung) ditelantarkan oleh Suaminya (Oknum Polda Sulsel), Hasdar Hanafi selaku Adik Korban saat memberikan keterangan kepada awak media melalui Saluran HandPhone pada Selasa Pagi (16-07-2024) Harapkan Polda Sulsel Cepat Tanggap Akan Hal ini

“Kami selaku keluarga Korban (Kakak Kandung) berharap agar Polda Sulsel Cepat Tanggap Akan hal ini. Karena Oknum Polda Tersebut telah menelantarkan Keluarga Dia Sendiri (Istri dan Tiga Orang Anaknya) Selama 4 Tahun. Ini sangatlah tidak elok lantaran institusi Polri yang sudah mulai berbenah dengan jargon Presisinya”, Harap Hasdar Hanafi dengan perasaan penuh kecewa

Seperti yang kita ketahui, Minggu lalu Senin (08-07-2024) Didampingi Kuasa Hukum Ibu Bhayangkari dan tiga orang anaknya mendatangi Propam Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, untuk melaporkan suaminya

“Pelaku berpangkat Aipda inisial ZF anggota polri aktif bertugas di Polda Sulsel bagian Narkoba, kami sudah laporkan baik pidana maupun pelanggaran profesi soal penelantaran dan kasus lainnya,” tutur Wawan Nur Rewa Kuasa hukum Korban SH (36) kepada Wartawan saat jumpa Pers di Mapolda Sulsel.

Baca Juga :  Pemkab Banyuwangi Tertibkan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Tidak hanya itu kata dia, Korban SH selama ini kewalahan mengurus tiga orang anak dan dapur rumah tangganya selama empat tahun.

“Selama ini klien kami sendiri kewalahan mengurusi rumah tangganya dan ke tiga orang anak, karena suaminya disinyalir kuat sudah memiliki istri simpanan. Jadi selama empat tahun klien harus menanggulangi cicilan rumah dan kebutuhan sekolah ketiga orang anaknya dengan meminjam kepada orang lain,” kata Wawan.

Melalui Kuasa Hukum korban menyebut, perubahan sikap Pelaku terhadap istrinya itu di empat tahun terakhir, ia mencurigai karena sudah bersifat tempramen.

“Klien juga tidak mengetahui mengapa Pelaku ini berbuat seperti itu. Awal kecurigaan itu di empat tahun terakhir yang memiliki sikap tempramen dan sudah tidak ingin disentuh oleh istrinya, sehingga tanggung jawab lahir batin seorang suami kepada istrinya sudah tidak terpenuhi beberapa tahun belakangan ini. Kemudian pendidikan anak anaknya terancam terputus karena ekonomi,” cetus Wawan.

Mereka berharap Polri dalam hal ini Polda Sulsel agar menindak tegas pelaku dan bertanggung jawab kepada istri dan tiga orang anaknya.

Baca Juga :  Kumham Peduli Kumham Berbagi, Lapas Banyuwangi Gelar Bakti Sosial ke “Desa Penari”

“Kami berharap Polri dalam hal ini Polda Sulsel agar segera menindak tegas pelaku. Lebih kepenyadaran pentingnya pertanggung jawaban pelaku,” harapnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan telah mengetahui laporan tersebut.

“Jadi laporannya masih baru, nanti dicek di Propam. Itukan di Krimum sudah ditangani juga tentang KDRT penelantaran,” katanya.

“Kemudian terkait dengan etiknya tentu ditangani oleh Propam. Perkembangannya akan kami sampaikan karena ini kan baru saja dilaporkan,” sambungnya.

Kabid humas mengungkapkan, sanksi kode etik akan didapatkan oleh oknum Polisi tersebut. Meski begitu, mantan Kabid humas polda sulteng ini menjelaskan keputusan ada pada hasil sidang nantinya.

“Nanti tergantung hasil sidang, inikan masalah etik. Nanti sidang hukuman apa yang tepat bagi mereka. Tapi inikan permasalahan keluarga, nanti apakah pelapor ini sesuai dengan apa yang dilaporkannya di Krimum, atau akan ada mediasi, biasanyakan ada pertimbangan antara keluarga,” pungkasnya. (Megy)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
ORARI Jalin Kerjasama dengan PPM-LVRI untuk Pembinaan SDM, Dukungan Komunikasi dan Penguatan Bela Negara

dito

11 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Bertempat di Sekretariat ORARI Pusat, Gedung Bank DKI lantai 10, Jl. Suryopranoto no 8, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli 2026, ditandatangani Nota Kesepahaman antara ORARI dengan Pemuda Panca Marga Legiun Veteran RI (PPM-LVRI) dilanjutkan dengan syukuran dalam rangka ulang tahun ke 58 Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).   Pada kesempatan itu, dalam sambutannya …

Warga Desak APH & Satpol PP Banyuwangi “JANGAN TUTUP MATA!!! Aduan Masyarakat Jangan Diabaikan

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan masih beroperasinya aktivitas Prostitusi Terselubung di kawasan PAKEM, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, kembali menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum (APH), agar segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya …

Saling Tuding dan Saling Lapor, Konflik Perawat dan Security di Puskesmas Krui Masuk Ranah Hukum

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Pesisir Barat, Nasinalpos.com – Sebuah Peristiwa memalukan yang mencoreng nama baik Dunia Medis di kabupaten Pesisir Barat Lampung kini menjadi sorotan masyarakat, Salah Seorang tenaga pengamanan (Security) berinisial AD diduga terlibat perkelahian dengan seorang tenaga kesehatan (perawat) berinisial AH di UPTD Puskesmas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat saat ada seorang pasien membutuhkan rujukan …

HUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya

dito

09 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik pengurus maupun anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta “Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. …

Akademisi: Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Sedang Diuji Melawan Oligarki dan Kapitalisme Global

Dhio Justice Law

09 Jul 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Ekonom senior Fuad Bawazier menilai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi nasional benar-benar berpijak pada amanat konstitusi. Sebagai keynote speaker dalam Seminar “Konflik Geopolitik dan Ancaman Krisis …

Urban Farming Wahana Efektif Manfaatkan Hasil Pemilahan Sampah”

dito

06 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Urban farming atau urban agriculture adalah kegiatan budidaya tanaman atau memelihara hewan ternak di dalam dan di sekitar wilayah kota besar (metropolitan) untuk memperoleh bahan pangan atau kebutuhan lain.   Di Daerah Khusus ibukota Jakarta, keberadaan Urban farming, nampaknya sudah semakin berkembang dan di budidayakan, di antara urban farming yang tumbuh berkembang di …

x
x