Home » Headline » Panitia Musyarawah Yang Sah Tunaikan Tugas Gelar RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran.

Panitia Musyarawah Yang Sah Tunaikan Tugas Gelar RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran.

dito 26 Agu 2023 172

NasionalPos.com, Jakarta-    Setelah melalui berbagai tantangan, hambatan dan gangguan, pada akhirnya Panitia Musyawarah RUALB yang disetujui dan di tanda tangani oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta yang tertera pada Berita Acara pada tanggal 29 Oktober 2022 lalu,

Meskipun kemudian sdr Carlo Samuel Manatap T sebagai ketua Panitia Musyawarah mengundurkan diri, tidak berarti Pamus tersebut bubar, Pamus tetap eksis,dan bahkan dapat melaksanakan tugasnya menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa P3SRS Puri Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 26 Agustus 2023 di lobby Apartemen Puri Kemayoran, jalan Landasan Pacu No.A6 kelurahan Kebon  Kosong kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat .

“Ya, setelah melalui prosedur yang kami tempuh dan tentunya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Perumahan & Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, maka hari Sabtu ini, kami Pamus dapat menggelar RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran sebagai implementasi Pergub No.132/2018 tertanggal 7 Desember 2021.” Ungkap James Sekretaris Panitia Musyawarah kepada awak media, usai acara tersebut digelar.

Menurut James, pihaknya sangat mengapresiasi atas dukungan, sumbangsih dan kerjasama dari berbagai pihak sehingga acara RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran ini berlangsung aman, tertib dan tentunya, yang sangat mengharukan adalah adanya sikap antusias warga penghuni Apartemen yang turut menghadiri acara RUALB ini, nampaknya mereka sangat mengharapkan pelaksanaan RUALB ini dapat terlaksana dengan baik, aman dan damai, Adapun salah satu agenda dalam rapat umum luar biasa ini memilih Ketua, sekretaris serta pengawas untuk apartemen Puri Kemayoran Jakarta Pusat periode 2023 hingga 2026 selama tiga tahun ke depan, Namun demikian setelah diperpanjang selama 30 menit dan rapat umum luar biasa dibuka kembali, ternyata peserta belum juga kuorum dan akhirnya diputuskan dilanjutkan hingga satu minggu terhitung sejak rapat ini di gelar,

Baca Juga :  KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Telkom Group

Lebih lanjut James menjelaskan, dalam pelaksanaan RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran yang dihadiri sebanyak 57 orang dari sejumlah 466 KK, yang kemudian rapat di skors selama 30 menit untuk menunggu kehadiran peserta lainnya, akan tetapi setelah diperpanjang selama 30 menit, tidak ada penambahan peserta, selanjutanya rapat umum luar biasa dibuka kembali, ternyata peserta belum juga kuorum, dikarenakan belum memenuhi quota yang ditentukan oleh ketentuan peraturan yakni Pergub 132 tahun 2018 dan Perubahan Pergub No 70 tahun 2021, maka sesuai ketentuan tersebut, apabila pada Pelaksanaan RUALB belum memenuhi quorum maka mesti di laksanakan RUALB kembali.

“Ya, saya sungguh sangat berterima kasih kepada warga penghuni yang berkenan hadir  di acara RUALB P3SRS Puri Kemayoran, dan saya yakin mereka akan hadir lebih banyak lagi pada RUALB Tahap ke dua minggu depan, ya, karena mereka mengetahui RUALB inilah yang sah dan sesuai prosedur ”tukas James.

Hal senada juga disampaikan Suhanto kepala seksi dari suku dinas Kota Administrasi Jakarta Pusat yang hadir mewakili unsur pemerintah yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa di dalam ketentuan yang berlaku saat ini, dirinya sebagai representasi dari Pemerintah, posisinya sebagai peninjau di dalam pelaksanaan RUALB Apartemen Puri Kemayoran tersebut, selain sebagai peninjau pihaknya juga berada pada posisi mendampingi kegiatan yang terkait dengan implementasi Pergub 132 tahun 2018 dan Perubahan Pergub No 70 tahun 2021.

“Ya, Kami sebagai unsur dari pemerintah senantiasa hadir untuk mendampingi kegiatan yang merupakan  implementasi dari Pergub 132 tahun 2018 dan Perubahan Pergub No 70 tahun 2021, dari pengamatan kami dikarenakan RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran belum memenuhi ketentuan kehadiran peserta yang hadir, yakni 50%+1 warga penghuni, maka RUALB P3SRS tersebut harus diselenggarakan kembali, paling lambat 30 hari, tapi tadi sudah diputuskan bahwa RUALB  akan dilaksanakan kembali minggu depan, nah jika RUALB tersebut dilaksanakan kembali, maka berapapun yang hadir rapat bisa dilanjutkan serta diperbolehkan mengambil keputusan.”tandas Suhanto.

Baca Juga :  JARUM NTT Bersurat Ke Wantimpres, Agar Presiden Jokowi Copot Johnny G.Plate Sebagai Menkominfo

Selain itu, lanjut Suhanto, mengenai keabsahan RUALB tersebut, dirinya juga menjelaskan persyaratannya diantaranya adalah tentang dari jumlah peserta minimal 50 plus 1 j dan juga harus adanya peninjau dari pemerintah melakukan pendampingan mulai dari sosialisasi hingga implementasi terbentuknya kepengurusan itu harus ada unsur dari pemerintah daerah seperti yang disampaikan Suhanto kepala seksi dari suku dinas DKI Jakarta.

Dalam acara RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, selain dihadiri sekitar 57 orang warga penghuni apartemen Puri Kemayoran juga nampak dihadiri Lurah Kebon Kosong yang hadir mewakili Camat Kemayoran, Danramil 07/Kemayoran Mayor Inf Yudho Fitrianto, dan Kapolsek Kemayoran Kompol Ardiansyah.

Meskipun sehari sebelum pelaksanaan kegiatan RUALB, Jumaat, 25 Agustus 2023 diperoleh kabar memprihatinkan, yakni adanya dugaan aksi penyekapan karyawati BP Apartemen Puri Kemayoran dan juga penyegelan kantor Badan Pengelola Apartemen Puri Kemayoran yang diduga di lakukan oleh pihak mengaku ngaku dirinya sebagai Panitia Musyawarah,  dan telah memaksakan diri menggelar Rapat yang mereka sebut sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa  (RUALB), tanggal 12 Agustus 2023 lalu.

“Dugaan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, telah dilaporkan oleh warga penghuni apartemen Puri Kemayoran ke Polres Metro Jakarta Pusat, sekarang sedang diproses kasus tersebut oleh pihak kepolisian,”ucap Andi Darwin Rangreng, SH, MH pengacara publik yang juga penasehat hukum Pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, saat meninjau tempat kejadian perkara di Kantor BP Apartemen Puri Kemayoran, yang sudah dipasang garis kuning (police line) tersebut. (*chy)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

x
x