Home » Hukum » Pasutri Asal Sidotopo Ditangkap Saat Edarkan Sabu Puluhan Paket Diamankan

Pasutri Asal Sidotopo Ditangkap Saat Edarkan Sabu Puluhan Paket Diamankan

Kusmiati - Kabiro Surabaya 13 Jan 2025 191

nasionalpos.com Surabaya – Sepasang suami istri, AA (41) dan RR (35), yang tinggal di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat, (13/12). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat total 3,811 gram.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pasangan tersebut. Polisi melakukan penggerebekan pada pukul 23.30 WIB di rumah kontrakan mereka.

“Saat penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu yang tersimpan rapi bersama alat timbang, sekrop, plastik klip kosong, serta dua ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi,” tutur AKBP Miftah, pada Sabtu (11/01/2025).

Baca Juga :  Kesederhanaan dan Berkah: Kisah Ahyad Saepuloh yang Menyentuh Hati"

kasat Surya Miftah menjelaskan dari hasil interogasi mengungkap bahwa pasangan ini memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M alias UN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Transaksi berlangsung di kawasan Bulak Banteng pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB. Sabu senilai Rp2,5 juta itu rencananya dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket,” kata Miftah.

“Kami sudah dua kali menerima barang dari M,” ujar AA. Ironisnya, pasangan ini mengaku keuntungan mereka adalah menggunakan sabu secara cuma-cuma.

Baca Juga :  Terkait Perkara AGK, KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba

Menggunakan Sabu di Rumah Kontrakan
Saat digeledah, pasangan tersebut tampak gelisah. Polisi menduga mereka sempat mengonsumsi sabu sebelum penggerebekan. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti keduanya, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti di sini. “Kami akan memburu M alias UN yang menjadi pemasok utama.”

(Kus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Semakin humanis satpas sim tegal hadir layani masyarakat dengan ramah dan profesionalisme,membuat rakyat merasa terlayani dan di hargai

Indri Kalteng

11 Okt 2026

  Tegal- Nasionalpos.comPelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di jajaran Polres Tegal terus mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Petugas memberikan pelayanan dengan ramah, santun, serta membantu pemohon memahami setiap tahapan proses penerbitan SIM agar berjalan tertib, mudah, dan transparan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang datang untuk mengurus SIM mendapatkan arahan dari petugas mulai dari proses pendaftaran, …

Pelayanan humanis satpas SIM Salatiga, wujud nyata hadir melayani masyarakat dengan ramah dan profesionalisme

Indri Kalteng

08 Okt 2026

  Salatiga- Nasionalpos.com //Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Salatiga terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang humanis, ramah, transparan, dan profesional. Setiap pemohon SIM mendapatkan pelayanan dengan mengedepankan sikap santun serta memberikan informasi yang jelas mengenai seluruh tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pelayanan humanis tersebut …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

x
x