Home / Headline / Nasional / Politik

Jumat, 22 September 2023 - 20:42 WIB

PDIP akan Pelajari Putusan Bawaslu soal Gibran dan Bobby

NasionalPos.com, Jakarta-  Sebelumnya tindakan Bobby dan Gibran dinilai berpotensi melanggar Pasal 283 UU Pemilu. Namun, pasal tersebut tidak mengatur sanksi yang bisa dijatuhkan kepada para pelanggar. Di sisi lain, Bawaslu dapat merekomendasikan sanksi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membina kepala daerah.

“Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya,” ujar Totok Hariyono beberapa waktu lalu. Bawaslu akan meneruskan temuan pelanggaran ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kepala daerah yang mengajak memilih Ganjar itu harus diberikan pembinaan.

Baca Juga  Kunjungi Pos Kokoda, Dansatgas Yonif RK 136/TS Cek Sarana dan Prasarana serta Kondisi Prajurit

Menanggapi hal tersebut, Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengungkapkan pihaknya menghormati putusan Bawaslu yang menyatakan dua kader PDI Perjuangan sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Sumatera Utara Bobby Nasution melanggar UU Pemilu.

Ia mengatakan tim yang berwenang di internal partai akan lebih dulu mempelajari putusan tersebut. Sebab banyak juga tindakan serupa yang dilakukan pihak lain melalui berbagai kesempatan

Baca Juga  AS Tuding China Beri Informasi Keliru Virus Corona

“Nanti kami pelajari putusan tersebut. Soalnya banyak ajakan yang ditujukan untuk memilih figur-figur tertentu. Di ruang seminar, talk show, FGD, diskusi politik, whatsapp grup,” ujarnya, Jumat  22/9/2023 di Gedung DPR RI Jakarta.

Tindakan yang dilakukan anak dan menantu Presiden Joko Widodo itu bisa dinilai sebagai sikap kelalaian yang mungkin saja tidak mengetahui penjadwalan KPU. “Karena ini belum masa kampanye. Mungkin tidak tahu penjadwalan KPU. Saya percaya Bawaslu juga paham soal-soal begini,” imbuhnya.

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi

BPS : Papua dan Papua Barat Tertinggi Angka Kemiskinannya

Ekonomi

Pengemplang BLBI Kembali Dipanggil Satgas BLBI Dengan Kewajiban Rp6,47 Triliun

Headline

Loyalis Jokowi kritik Orang Sekitar Istana Tak Kompeten

Headline

Kejagung Ganti Jaksa KPK Yang Tangani Kasus Harun Masiku

Headline

Jokowi Beri Waktu 3 Bulan Kepada Kapolri Tuntaskan Kasus Novel

Headline

Gelar ‘Working Lunch’, BKSAP DPR RI-Dubes China Diskusi Peningkatan Hubungan Bilateral

Ekonomi

BCA Mendukung Pengembangan Start-up & Talenta Digital

Headline

Putin Undang Taliban Dalam Dialog Internasional