Home » Headline » Pembahasan Revisi KUHAP Jangan Terburu Buru Tapi Jangan Larut Dalam Polemik “

Pembahasan Revisi KUHAP Jangan Terburu Buru Tapi Jangan Larut Dalam Polemik “

dito 22 Jul 2025 454

NasionalPos.com, Jakarta-Urgensi revisi KUHAP perlu dilihat dari berbagai perspektif. Dari satu sisi, perlu adanya pembaharuan hukum acara pidana agar lebih modern, efisien, dan menjamin hak asasi manusia.

Demikian disampaikan A. Darwin Rangreng SH MH pengacara publik kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025 di Jakarta.

“Sistem peradilan pidana maupun perdata yang usang dapat menghambat penegakan hukum yang berkeadilan. Namun, di sisi lain, proses revisi harus dilakukan secara hati-hati dan matang agar tidak menimbulkan masalah baru. ” Ucap A. Darwin Rangreng SH MH yang juga menjabat sebagai VIP Presiden kongres Advokat Indonesia Juanda Jakarta.

Menurutnya, jika di lakukan terburu-buru pengesahan Revisi KUHAP tersebut maka dapat berdampak negatif, bahkan berpotensi melanggar HAM jika substansi revisi tidak disusun dengan baik, maka akan bisa menimbulkan polemik di masyarakat maupun di kalangan penegak hukum dan praktisi hukum, sehingga dengan demikian,

Baca Juga :  Said Abdullah: Antusiasme Masyarakat terhadap Syariah Tinggi, Direksi BSI Harus Berbenah Diri

Urgensi revisi KUHAP tergantung pada bagaimana keseimbangan antara kebutuhan pembaharuan dan potensi risiko yang ditimbulkan dapat dijaga.

Selain itu, lanjut A. Darwin Rangreng SH. MH, anggapan bahwa revisi KUHAP berpotensi melanggar HAM, karena itu perlu ditinjau secara cermat, yakni bahwa munculnya Kontroversi di karenakan beberapa pasal dianggap memberikan ruang bagi penegakan hukum yang represif. Misalnya, jika pasal-pasal tersebut tidak dirumuskan secara jelas dan spesifik, dapat disalahgunakan untuk membatasi kebebasan sipil.

” Oleh karena itu sangat penting untuk memastikan bahwa revisi KUHAP benar-benar melindungi hak-hak tersangka dan terdakwa, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum humanis dan menghormati HAM.” Tandas A. Darwin Rangreng SH MH

Baca Juga :  Paska Banjir dan Tanah Longsor di Bayang Utara, PGRI Koto XI Tarusan Salurkan Bantuan

Tidak hanya itu, sambungnya, perlu juga kajian mendalam serta adanya partisipasi publik yang luas untuk memastikan revisi KUHAP tidak bertentangan dengan konstitusi dan menjamin keadilan bagi semua pihak.

” Revisi KUHAP jangan terburu buru pembahasannya, tapi jangan juga larut dalam polemik, untuk itulah harus tersusun dengan baik, transparan, memperhatikan pendapat masyarakat, serta memilahnya, mana pendapat yang bisa di terima dengan akal sehat dan mana yang tidak bisa di terima dengan akal sehat., soal puas atau tidak puas, silahkan yang tidak puas menggugat nya ke Mahkamah Konstitusi ” pungkas A. Darwin R Rangreng, SH, MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Primadoni,SH

08 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) umumnya, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

UPERTIS Resmi Buka Dies Natalis ke-6, Usung Tema “Green Campus, Green Integrity”

Primadoni,SH

05 Agu 2026

Padang, Nasionalpos.com – Universitas Perintis Indonesia (UPERTIS) resmi membuka rangkaian peringatan Dies Natalis ke-6 pada Senin, 3 Agustus 2026, di Kampus I UPERTIS, Jalan Batipuh Panjang, Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Perayaan tahun ini mengusung tema “Green Campus, Green Integrity” sebagai wujud komitmen kampus dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, pelestarian alam, serta penguatan …

x
x