NasionalPos.com, Jakarta — Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) Jakarta pasca perpindahan Ibu Kota Negara (IKN), status kekhususan harus tetap melekat pada Jakarta setelah ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sedangkan Jakarta sangat berpotensi dikembangkan menjadi kota pusat perekonomian, demikian disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui wartawan usai Rapat Bamus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/5/2022).
“Jakarta tetap harus menjadi daerah khusus. Ke depan Jakarta benar-benar menjadi kota bisnis,” ujarnya,
Menurut Pras, kekhususan yang dimaksud termasuk status otonomi yang diberlakukan tidak bisa sama dengan kebanyakan daerah hinga ke tingkat II. Karenanya, secara karakteristik kewilayahan, penerapan otonomi daerah di DKI Jakarta lebih pas sama seperti saat ini, misalnya, daerah lain seperti Jawa Barat atau Jawa Timur yang memiliki wilayah luas tentu menyulitkan penyelenggaran pemerintahan bila tidak dibentuk hingga daerah tingkat II. Sedangkan wilayah DKI Jakarta meski terdiri dari lima kota dan satu kabupaten, letak geografis antar wilayahnya berdekatan dan tidak membutuhkan pemecahan otonomi hingga daerah tingkat II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karakteristik geografisnya tidak pas. Beda dengan daerah yang lingkupnya jauh,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri, ia mengatakan bahwa setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara perlu dibahas tentang status Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang selama ini melekat. Karena itu, DPRD berinisiatif membentuk pansus untuk mengkaji kelanjutan keberadaan dan bentuk kota Jakarta ke depan.
“Harus terencana. Makanya dibuat pansus untuk merumuskan hasil rekomendasinya seperti apa,”pungkasnya.(*)