Pendaftaran Cagub-Cawagub Peserta Pilkada Jakarta Mulai Dibuka Selasa pagi

- Editor

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan jadwal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024 mulai Selasa 27/8/2024 pada pukul 08.00 WIB.

Tahapan pendaftaran dibuka sampai Kamis 29/8/2024 pada pukul 23.59 WIB dengan merujuk pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk hari Selasa dan Rabu tanggal 27 dan tanggal 28, kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, 24/8/2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk hari terakhir pada Kamis (29/8), KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB.

Adapun calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang salah satunya mensyaratkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur tidak memiliki kewarganegaraan lain selain kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga :   Susilo: Sudah Saatnya Kita Melakukan Upaya Serius Selamatkan Bumi

“Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat persyaratan sebagaimana tercantum dalam PKPU 8 Tahun 2024,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akan dibuka oleh petugas atau admin jika sudah ada permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta.

“Pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan Silon Parpol KWK melalui pranalah HTTPS Formulir Permohonan Silon Partai Politik,” kata dia.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau ambang batas pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur sebesar 7,5 persen dari suara sah dalam pemilu.

Baca Juga :   Diduga ada kejanggalan pada Putusan Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT

Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

“Persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yaitu paling sedikit 7,5 persen suara sah, karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta ya,” kata Wahyu Dinata.

Dengan syarat demikian dan jumlah sah suara sah di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 6.067.241, maka partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus memiliki minimal 454.885 suara sah di DKI Jakarta.

“Syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu anggota DPRD tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di provinsi DKI Jakarta,” kata dia.
​​​​​​

Loading

Berita Terkait

Indonesia Masih Darurat Judi Online, Mahasiswa Desak KPK Panggil Menkominfo
Di Prediksi PSG Pilkada Jakarta Bakal Dua Putaran
Kado Perpisahan Masyarakat, Pos Napan Satgas Yonkav 6/NK Berhasil Dapatkan Sepucuk Senjata Rakitan
Kebijakan Anggaran Pendidikan Di Sorot Pada Diskusi Kemendikbud-DPR RI
Nusantara Baru” : Arsitektur Transformasi Ekonomi Pasca Transisi Pergantian Kepemimpinan Nasional
Diperkirakan hingga 148,5 miliar dolar AS, Cadangan Devisa di Bulan Agustus 2024
Paus Fransiskus Menyaksikan Terowongan Silaturahim Istiqlal
Kunjungan Paus Fransiskus Sebagai jembatan Perkuat Kerukunan Antar Umat Beragama di Indonesia.

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 20:53 WIB

Indonesia Masih Darurat Judi Online, Mahasiswa Desak KPK Panggil Menkominfo

Sabtu, 7 September 2024 - 21:16 WIB

Di Prediksi PSG Pilkada Jakarta Bakal Dua Putaran

Sabtu, 7 September 2024 - 21:02 WIB

Kado Perpisahan Masyarakat, Pos Napan Satgas Yonkav 6/NK Berhasil Dapatkan Sepucuk Senjata Rakitan

Sabtu, 7 September 2024 - 20:52 WIB

Kebijakan Anggaran Pendidikan Di Sorot Pada Diskusi Kemendikbud-DPR RI

Jumat, 6 September 2024 - 12:55 WIB

Nusantara Baru” : Arsitektur Transformasi Ekonomi Pasca Transisi Pergantian Kepemimpinan Nasional

Jumat, 6 September 2024 - 10:44 WIB

Diperkirakan hingga 148,5 miliar dolar AS, Cadangan Devisa di Bulan Agustus 2024

Kamis, 5 September 2024 - 11:09 WIB

Paus Fransiskus Menyaksikan Terowongan Silaturahim Istiqlal

Rabu, 4 September 2024 - 12:41 WIB

Kunjungan Paus Fransiskus Sebagai jembatan Perkuat Kerukunan Antar Umat Beragama di Indonesia.

Berita Terbaru