NasionalPos.com, Jakarta — Diperoleh informasi beberapa waktu lalu, yang menyebutkan bahwa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengklaim keadaan gorden rumah dinas sudah 13 tahun tak diganti, karena itu perlu dilakukan pergantian, sehingga telah disiapkan bagi 505 rumah dinas yang ada. Setiap rumah akan mendapat sekitar Rp80-90 juta, namun demikian usai menyampaikan hal itu, justru hal itu mengundang kritik dari masyarakat, pasalnya anggaran tersebut sangat fantatis dan diluar nalar, bukan hanya itu, persoalan tersebut, bahkan menimbulkan polemik di masyarakat, ketika berlangsungnya Tender terhadap pekerjaan tersebut, yang kemudian DPR menetapkan PT Bertiga Mitra Solusi sebagai pemenang dengan nilai tawaran Rp43,5 miliar.
Padahal, ada dua perusahaan lain yang mengajukan harga lebih murah, dengan hasil tender tersebut, di sinyalir ada dugaan ada potensi kecurangan saat proses pemilihan pemenang tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR sebesar Rp43 miliar, perusahaan yang memenangkan tender adalah PT. Bertiga Mitra Solusi. Kini disorot publik karena sarat kejanggalan dalam proses pengadaan, demikian disampaikan Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah kepada wartawan, Selasa, (10/5/2022 ) di Jakarta.
“Pengadaan gorden oleh Sekjen DPR, ICW sejak awal sudah menduga bahwa PT BMS-lah yang akan menang. Sebab, kami menduga bahwa ada potensi kecurangan saat proses pemilihan pemenang,” ungkap Wana
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wana, bahwa dalam situs LPSE DPR RI, waktu pembuatan tender dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022. Total penyedia yang mendaftar untuk lelang tersebut sebanyak 49 perusahaan, namun hanya tiga yang mengajukan penawaran, adapun Tiga perusahaan yang memasukkan penawaran harga dalam tender antara lain PT. Sultan Sukses Mandiri Rp37.7 miliar, PT. Panderman Jaya Rp42,1 miliar dan PT. Bertiga Mitra Solusi Rp43,5 miliar, sedangkan dalam proses pemilihan penyedia ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh ketiga penyedia tersebut. Di antaranya izin usaha dalam bidang dekorasi interior, namun dari hasil penelusuran pihaknya, menemukan kejanggalan, yakni hanya PT Bertiga Mitra Solusi yang memegang izin usaha untuk dekorasi interior dari tiga perusahaan tersebut. Sedangkan dua perusahaan lainnya sama sekali tidak memiliki izin usaha di bidang tersebut.
“Temuan kami tersebut, mengindikasikan bahwa proses pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas saja karena tidak ada kompetisi antar para penyedia, dan ini patut di duga terjadi permainan atau boleh dikatakan adanya dugaan Tender yang diatur untuk memenangkan perusahaan tertentu” kata Wana.
Karena itu, imbuh Wana, apabila mengamati kejanggalan itu, maka dirinya mendesak agar pihak Sekretariat Jenderal DPR membuka dokumen pengadaan, sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta dirinya juga meminta Sekretariat Jenderal DPR harus menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gorden.
“Dari proses Tender yang terindikasi adanya kejanggalan, maka kami mendesak agar Sekjen DPR RI menghentikan proses Tender beserta hasilnya, hal Ini untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan, serta memiliki kapablitas yang dapat dipertanggungjawabkan” pungkas Wana.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Sekjen DPR RI, belum dapat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan permainan Tender Pengadan Gorder Bagi anggota DPR RI senilai Rp43 miliar tersebut, dan apabila ada pihak yang tidak berkenan terhadap berita ini, nasionalpos.com siap untuk menayangkan sebagai hak jawab sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pers. (*dit)